08 Januari 2024

opini musri nauli : Logika Sesat Pilpres 2024

Salah satu tema yang banyak menarik perhatian dari masyarakat berkaitan dengan Pemilihan Presiden 2024 adalah hasil Putusan MK No 90 tahun 2023. Yang memangkas umur kandidat Presiden/Wakil Presiden dari umur 40 tahun kemudian menjadi 35 tahun. 


Reaksi publik beragam. Ada yang mendukung lengkap dengan argumentasi. Ada yang menolak terhadap proses yang dianggap tidak fair. 


Namun bukan itu yang menarik perhatian penulis. Selain kemudian sudah diputuskan Ketua MK kemudian diberhentikan, putusan MK kemudian menuai persoalan secara konstitusi. 


Tapi yang menarik adalah ketika adanya “ajakan” agar tidak memilih kandidat yang kemudian terbukti menimbulkan masalah. Baik dari sang calon itu sendiri maupun kalangan yang mendukungnya. 


Dengan enteng mengatakan “Kalau tidak suka dengan kandidat kami, janganlah dipilih”. 

opini musri nauli : Upaya Paksa (6)

 


Setelah dijelaskan sebelumya berkaitan dengan upaya paksa terutama penangkapan dan penahanan maka lebih dijelaskan lagi didalam KUHAP berkaitan dengan ganti rugi atau rehabilitasi. 


Apabila Pengadilan kemudian menetapkan tidak sahnya penangkapan atau tidak sahnya penahanan maka tersangka/keluarga/pihak ketiga dapat meminta ganti kerugian atau rehabilitasi. 


Mengenai ganti kerugian adalah nilai yang disebutkan didalam permohonan praperadilan berkaitan tentang tidak sahnya tidak sahnya penangkapan atau tidak sahnya penahanan. 

07 Januari 2024

opini musri nauli : Kepak Rambai hulubalang

 


Ketika mendapatkan tugas untuk memfasilitasi Pertemuan Tim Restorasi Gambut Kabupaten Pulang Pisau (TRG Kab Pulang Pisau), seketika saya kemudian teringat model pengelolaan gambut oleh masyarakat Dayak. 


Sebelumnya disebutkan nama kabupaten sebagai Pulang Pisau menarik perhatian. Sempat terpikir dan salah menyebutkan nama dengan Pulau Pisang. Sedikit mengganggu Namun justru itulah keunikan. 


Menurut cerita ditengah masyarakat, disebutkan sebagai Pulang Pisau berasal dari kata Pisau. Nah, gagang Pisau biasa dikenal sebagai pulang. Sehingga kata Pulang Pisau dapat diartikan sebagai gagang dari pisau. 


Menurut data dari berbagai sumber disebutkan, di Kalimantan Tengah terdapat empat suku besar. Seperti suku Dayak yaitu suku Dayak Ngaju, Dayak Ma’anyan, Dayak Lawangan dan Dayak Dusun. Sisanya, ada banyak suku-suku kecil. 

06 Januari 2024

opini musri nauli : Kesetiaan Gagasan

 


Ketika Ganjar Pranowo (Ganjar) ditawarkan dari berbagai Koalisi Partai untuk menjadi Calon Presiden dan kemudian dibujuk meninggalkan Partai yang telah membesarkannya, ada kata-kata yang paling mendalam. 


“Saya dibesarkan oleh Partai ini. Saya tidak mungkin meninggalkan partai ini”, katanya tegas walaupun dengan nada lembut. 


Seketika makjeb. Kata-kata itu langsung menusuk hati paling dalam. Meneguhkan kesetiaan kepada prinsip-prinsip yang lama dipegangnya. Sejak muda. 


Tentu saja membandingkan prestasi Ganjar dengan kandidat lain akan menimbulkan perdebatan panjang. Atau bisa menimbulkan polemik yang berkepanjangan. 

05 Januari 2024

7 Tahun Yang lalu

 


Diingatkan FB peristiwa 7 tahun yang lalu. Pinjam status Irfan Musarin Kunang. Persidangan di Menggala. kabupaten yang termasuk kedalam Provinsi Lampung. jaraknya 478 km dari Jambi. Tentu saja belum ada tol dari Palembang ke Lampung. sehingga harus menyusuri Lintas Timur Sumatera. Bisa seharian/semalaman ditempuh jalan darat.
Waktu itu mendampingi persidangan Mas Gie. Pendeta yang akrif mendampingi petani kemudian diseret sebagai pelaku tindak pidana.
Disamping kananku Manager Walhi Lampung. Sekarang lah jadi orang gedang. Sudah menjadi Direktur Walhi Lampung.

opini musri nauli : Pemalas

 


Ketika membuka blog yang memuat berbagai tulisan awal tahun, seketika saya kemudian tersentak. Di tahun 2023 hanya memuat opini 153 tulisan. Turun drastis dari tahun 2022 yang mencapai 284 tulisan. Jangan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai hampir seribu (915 tulisan). 


Tahun 2023 hanya beririsan dengan tahun 2019 (135 tulisan), tahun 2018 (166 tulisan) ataupun tahun 2017 (167 tulisan). 

04 Januari 2024

opini musri nauli : Kisah 26 Tahun

Ketika putra keduaku menyelesaikan ujian Tesis di Program Magister Hukum UNJA, terbayang kisah 26 tahun perjalanan. 


Lahir menjelang kejatuhan Soeharto, rumahku sempat menjadi “pusat” sekaligus tempat berkumpul aktivis yang menolak Soeharto. Waktu itu, suasana genting begitu terasa. 


Aku yang dibesarkan didalam Organisasi yang dilarang Pemerintah Soeharto, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia mengalami masa-masa getir. Berbagai rapat kemudian dibubarkan. Penanggungjawab kegiatan sekaligus ketua panitia menjadi langganan dipanggil aparat keamanan. Entah dari ABRI (sekarang TNI) ataupun dari pihak Kepolisian. Alasannya pasti macam-macam. Suasana seram di zaman Orde baru itulah kemudian sang putra lahir. 

Alhamdulilah

 


Alhamdulilah.. hny itu kata yg bisa kuungkapkan.. putraku kedua selesai tesis.. sebuah pencapaian panjang..
Dari santri, staf kantoran, tenaga lapangan hingga mampu menyelesaikan jenjang lebih tinggi dariku..
Merintis kepemimpinan dari HMi cabang Jambi, Walhi dan PERADI..
“Capailah cita2mu setinggi langit.. namun tetap merendah seperti bumi”,
Selamat ananda Muhamad Sadrakh Putra..
Terima kasih kepada penguji dan pembimbingnya Elita Rahmi, Helmi Ganta, Hartati Jambi,


Terima kasih atas bantuan semuanya.








14 Desember 2023

opini musri nauli : Upaya Paksa (5)

 


Didalam putusan, maka putusan harus menetapkan berkaitan dengan permohonan didalam alasan praperadilan. 


Menurut KUHAP, apabila penangkapan atau penahanan tidak sah, maka Penyidik atau jaksa penuntut umum harus membebaskan tersangka. Dan putusan juga harus menyebutkan jumlah kerugian dan rehabilitasi kepada tersangka. 


Sedangkan apabila berkaitan penghentian penyidikan atau pentuntutan yang kemudian dinyatakan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dihentikan. 

13 Desember 2023

opini musri nauli : Belajar dari Masyarakat Gambut

 


Lega rasanya ketika teman-teman Tenaga teknis (fasilitator Desa) BRGM Jambi telah menyelesaikan Peraturan Desa dan Peraturan Adat. Salah satu mandat yang dibebankan kepada Fasdes. Walaupun kelurahan yang tidak berwenang untuk mengatur Peraturan Desa dan membuat peraturan Desa, namun dengan adanya Peraturan Adat merupakan salah satu keunikkan sekaligus daya kreativitas Fasdes untuk mengisi kekosongan hukum. 


Diantaranya Peraturan Desa Sungai Aur (Muara Jambi), Peraturan Desa Marga Rukun (Tanjabbar) dan Peraturan Adat Kelurahan Teluk Dawan (Tanjabtim). Ketiganya mewakili kabupaten yang termasuk kedalam wilayah ilir Jambi yang dikenal sebagai daerah gambut.