13 Maret 2025

opini musri nauli : Belajar Politik Melayu Jambi (2)

 


Ketika Al haris-Sani mendapatkan dukungan Partai seperti PAN, PPP, PKB dan PKS. Modal dasar untuk mendaftarkan ke KPU. Dan kemudian menyusul Partai Demokrat, PDIP, Partai Gerindra dan Partai Golkar maka semakin yakin hipotesis yang selama 4 tahun sudah lama terpendam. 


Apalagi kemudian KPU resmi mengumumkan kemenangan telak mencapai 60% dan kemudian dilantik tanggal 20 Februari 2025. Berbagai simulasi, tips hingga perangkat untuk melihat politik Jambi semakin yakin memenuhi dahaga cerita dibalik kemenangan. 


Untuk memudahkan cara membaca Politik Melayu Jambi harus dibuatkan berbagai rangkaian. Sekaligus membaca secara utuh. 


Cara membacanya dimulai dari cara pandang masyarakat Melayu Jambi melihat kepemimpinan yang berlaku ditengah masyarakat. Berbagai seloko seperti “Alam sekato Rajo. Negeri sekato Batin. Atau “Alam Berajo, Rantau Berjenang, Negeri Bebatin, Luhak Berpenghulu, Kampung betuo, Rumah betengganai” adalah penghormatan terhadap pemimpin. Pemimpin ditempatkan sebagai salah satu pucuk “pemutus dari setiap keputusan” terhadap persoalan yang terjadi ditengah masyarakat.

12 Maret 2025

opini musri nauli : Pejabat - Pangreh Praja - Pelayan Rakyat



Akhir-akhir ini, kita disuguhkan dengan mata Terbuka. Bagaimana memperlakukan Pejabat dilihat dari kultur dan budaya sehari-hari. 


Entah didalam acara resmi maupun acara informal dari kehidupan sehari-hari. 


Sebenarnya memperlakukan “orang dihormati” sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Bentuk perlakukan dengan menghormati pejabat sebenarnya berangkat dari Seloko Jambi. Yang menempatkan Pemimpin sebagai “Pohon Beringin”. Yang diucapkan didalam dialog dan Seloko “Pohon Gedang ditengah dusun”. Yang kemudian diungkapkan didalam Seloko “kuat tempat besilo. Dahannya kuat tempat begayut”. Ada juga yang menyebutkan “kayu gedang ditengah dusun. Pohonnya rimbun. Akarnyo tempat duduk besilo”. Ada juga yang menyebutkan Pemimpin itu hendaknyo ibarat sebatang pohon, batangnyo besak tempat besandar, daunnyo rimbun tempat belindung ketiko hujan tempat beteduh ketiko panas, akarnyo besak tempat besilo.. pegi tempat betanyo, balik tempat babarito”.


Belum lagi menempatkan Pemimpin sebagai orang yang agung yang ditandai dengan seloko “negeri sekato rajo. Batin sekato negeri” melambangkan pemimpin yang dipercaya masyarakat merupakan orang dihormati. Didalam Seloko Minangkabau disebutkan “goenoeng nan tinggi, rimbo nan dalem, padang nan lawas, radja nan poenja” (Lihat Het Sumatra's Westkust-Rapport en de Adat, P. DE ROO DE LA FAILLE , Hal. 39)

06 Maret 2025

opini musri nauli : Upaya Hukum (4)

 


Setelah dibahas upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi, KUHAP juga mengatur tentang upaya hukum luar biasa. Biasa dikenal dengan Peninjauan kembali (PK). 


Selain Jaksa penuntut Umum, terdakwa juga berhak untuk mengajukan PK. Alasan diajukan PK dipersyaratkan cukup ketat. Seperti adanya keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, apabila keadaan ini dapat dipergunakan ketika persidangan maka hasilnya dapat berupa putusan bebas atau putusan lepas. Atau dapat juga berupa keadaan dasar dan alasan putusan (pertimbangan hukum) bertentangan satu dengan yang lain. Atau dapat juga berupa putusan itu jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang jelas dan dan nyata. 


Dengan memenuhi persyaratan diatas maka terdakwa dapat mengajukan PK. 


Pengajuan PK tidak dibatasi oleh waktu. PK diajukan setelah Putusan Pengadilan telah tetap/pasti (Inkracht). Sehingga tidak ada upaya hukum lainnya. Namun pengajuan PK tidak menghalangi proses hukum (ekesekusi). 


Sebagai proses hukum maka pengajuan PK diajukan di tempat Pengadilan negeri bersidang. Sehingga akan memudahkan terdakwa untuk mengajukan PK. 

24 Februari 2025

opini musri nauli : Upaya Hukum (3)

Selanjutnya upaya hukum setelah banding adalah kasasi. Upaya hukum kasasi ditempuh apabila para pihak (terdakwa dan jaksa penuntut umum) tidak menerima hasil putusan di tingkat banding. 


Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kemudian tidak hanya memeriksa terhadap masa hukum terdakwa namun juga memperhatikan pertimbangan hukum. Atau biasa juga dikenal sebagai penerapan hukum. 


Sebagai benteng terakhir, maka Mahkamah agung wajib melihat bagaimana penerapan hukum didalam praktek hukum acara pidana. Baik penggunaan hukum acara yang telah diatur didalam KUHAP maupun norma-norma hukum dan pasal-pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Sehingga di tingkat kasasi adalah bagaimana hukum diterapkan. 


Apabila pertimbangan hukumnya adalah layak, maka mahkamah agung kemudian hanya memperkuat putusan Pengadilan di tingkat banding. 

06 Februari 2025

opini musri nauli : Upaya Hukum (2)

 

Sebagai upaya hukum, maka terhadap para pihak diberikan kesempatan untuk menyatakan sikapnya. Baik menerima putusan pengadilan, menolak dengan menyatakan keberatan terhadap putusan hakim (vonis) atau pikir-pikir. 


Setiap selesai dibacakan putusan (vonis), hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak. Baik kepada Jaksa penuntut umum maupun terdakwa. 


Sebagaimana diterangkan didalam KUHAP, maka setelah putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim kemudian memberikan haknya. Seperti hak segera menerima atau. segera menolak putusan, hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini. 

30 Januari 2025

opini musri nauli : Upaya hukum


Sebenarnya didalam KUHAP, dikenal istilah upaya hukum dan upaya paksa. Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 

Namun berbeda dengan upaya hukum, upaya paksa secara tegas tidak diuraikan didalam KUHAP. Namun didalam praktek yang diatur didalam KUHAP justru menunjukkan mekanisme upaya paksa. 

16 Januari 2025

opini musri nauli : Putusan Hakim (3)


Setelah nasib atau status terdakwa didalam perkara pidana, maka terhadap penahanan penting untuk dibicarakan. 

Apabila kemudian dinyatakan tidak bersalah (vrijpaark) atau terdakwa dilepaskan demi hukum (onslag van recht vervolging) maka seketika itu terhadap terdakwa harus dibebaskan dari penjara. 


Sedangkan terhadap terdakwa dinyatakan bersalah atau terbukti maka masa hukuman yang telah dijalani kemudian disesuaikan dengan pidana penjara yang telah dijatuhkan. Sehingga terdakwa tinggal menjalani sisa penjara. 


Namun apabila terdakwa kemudian menyatakan banding, maka hakim dapat menyatakan terdakwa tetap ditahan. 

12 Januari 2025

opini musri nauli : Sidang Pleno KPU Provinsi Jambi - Hipotesis yang semakin terbukti

 


Beberapa waktu yang lalu, KPU Provinsi Jambi kemudian menetapkan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih hasil Pilgub Jambi 2024. Setelah sebelumnya KPU telah menetapkan dengan perolehan suara Al Haris-Sani sebanyak 1,09 juta. Atau 60% lebih. Dibandingkan dengan kandidat lain sebanyak 698 ribu (39 % lebih). 


Setelah tidak adanya sengketa di MK dan kemudian KPU-RI yang memerintahkan diadakan sidang pleno untuk kemudian mengukuhkan kemenangan Al Haris-Sani. 


Apabila melihat angka yang diraih oleh Al Haris-sani yang mencapai 60% lebih maka angka ini juga kredibel. Ekspetasi kemenangan yang sebelumnya hanya diraih 57% ternyata jauh melampau. Bisa menembus angka psikologis 60%. 

opini musri nauli : Putusan Hakim (2)

 


Selain Hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, hakim dapat juga memberikan penilaian apabila kemudian terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Didalam bahasa sehari-hari dikenal dengan istilah onslag van recht vervolging. 


Didalam praktek peradilan hukum acara pidana, lepas (onslag van recht vervolging) dapat dilihat apakah terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban atau tidak. Atau harus ada yang harus dipertanggungjawabkan dimuka persidangan. 


Mekanisme ini harus melalui beberapa tahap. Pertama apakah dilihat telah terjadinya tindak pidana. Apabila telah terjadi tindak pidana maka kemudian harus diuji lagi melalui mekanisme kedua. Apakah terdakwa harus diminta pertanggungjawabkan. 

09 Januari 2025

opini musri nauli : Putusan Hakim

 

Setelah dilakukan pemeriksaan perkara pidana dimulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa maka kemudian Jaksa penuntut umum (JPU). kemudian membuat surat tuntutan JPU. Setelah itu diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Pembelaan dapat disampaikan langsung oleh terdakwa maupun penasehat hukum yang telah mendampinginya. Pembelaan inilah yang kemudian dikenal dengan Pledooi. 


Setelah itu kemudian barulah hakim melakukan penilaian terhadap perkara yang tengah disidangkan. Penilaian terhadap hasil persidangan kemudian dituangkan didalam putusan hakim (Vonis).