Persidangan MK menyisakan tanya ditengah masyarakat. Data yang digunakan untuk permohonan ternyata data yang sama persis dengan data-data DPT.
Padahal data DPT yang dikeluarkan harus disembunyikan data-data seperti Nomor Induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK).
Menurut keterangan Ahdiyenti, S.Ag, M.Pd.I, komisioner KPU Provinsi Jambi, “Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat 10, 11, dan 12 tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) pemilih secara utuh”.
Terkait dengan pemberian DPT ini ke pihak-pihak ketika DPT ditetapkan itu selalu ditutupi dengan delapan bintang, jadi tidak ada data yang diberikan itu yang NIK dan NKK nya Full (lengkap), karena itu yang sesuai dengan aturan PKPU RI 335, ada ini suratnya”.
Bahkan Ahdiyenti terus mengingatkan kepada Ivan agar data tidak diberikan kepada pihak luar KPU.
“Jadi KPU secara resmi tidak pernah memberikan data ini keluar baik itu kepada paslon maupun kepada bawaslu secara utuh. karena NIK dan NKK adalah bagian dari data pribadi yang tentu saja ada sanksi pidana dan ada kode etiknya juga. Hal ini selalu disampaikan oleh KPU RI”, kata Ahdiyenti menegaskan.
Keterangan Ahdiyenti diberikan disaat persidangan Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) tanggal 5 Maret 2021
Perkara 43-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh Ansori. Pengadu mengadukan M. Sanusi yang merupakan Anggota KPU Provinsi Jambi sebagai Teradu.
Pengadu mendalilkan Teradu tidak netral dengan berpihak kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, H. Cek Endra dan Ratu Munawarah. Teradu diduga memberikan DPT pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik kepada pasangan tersebut.