28 Juni 2021

opini musri nauli : Para Pihak (2)

 


Setelah sebelumnya dilapangan praktek hukum acara Perdata, hukum acara PTUN dan Pengadilan Agama, maka para pihak di Lapangan hukum acara pidana justru berbeda. 


Didalam persidangan, maka dikenal Jaksa Penuntut umum dan pihak terdakwa. 

Jaksa Penuntut Umum mempunyai kewenangan untuk membawa terdakwa, membuat dakwaan, 

membuktikan dakwaannya dan membuat tuntutan terhadap terdakwa. 


Jaksa penuntut umum juga kemudian melaksanakan putusan hakim (eksekusi). 


Sedangkan dipihak lain adalah terdakwa. Yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Hukum di Indonesia memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak. Sehingga hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum menjalankan tugasnya. 


Dan hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyangkal terhadap dakwaan terhadapnya. 


Berdasarkan kepada surat dakwaan, fakta-fakta persidangan, pembuktian alat bukti dan tanggapan dari terdakwa, hakim kemudian dapat memutuskan perkara terhadap terdakwa. 


Berdasarkan putusan hakim inilah, kemudian jaksa penuntut umum melaksanakannya. 


Dengan demikian maka para pihak didalam Lapangan hukum pidana cuma mengenal Jaksa penuntu umum dan terdakwa.