Beberapa waktu yang lalu, Pengadilan
Negeri Bangko mengabulkan permohonan eksepsi (tangkisan) yang disampaikan oleh
Pengacara Arfandi dalam dugaan korupsi di Bangko.
Terlepas dari materi yang
disampaikan oleh Pengacara Arfandi yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan
Negeri Bangko terhadap penerapan pasal apakah menerapkan pasal 147 KUHAP
ataupun 156 KUHAP, dikabulkannya eksepsi dari pengacara Arfandi menimbulkan
problematika praktek peradilan dalam tindak pidana korupsi di Jambi.
Problematika praktek peradilan dalam tindak pidana korupsi disatu sisi justru
mengabaikan prinsip KUHAP, peradilan yang murah, cepat, menimbulkan konsekwensi
anggaran yang tidak diperhitungkan oleh para perumus UU tindak pidana korupsi.