TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot)
Jambi beberapa tahun terakhir cukup disibukkan dengan beberapa kasus perdata,
terkait beberapa aset.
Untuk beberapa kasus perdata, Wali Kota Jambi menjadi tergugat. Namun pada
kasus lainnya, justru Wali Kota Jambi yang menjadi pihak penggugat.
Pengamat hukum Jambi Musri Nauli mengatakan, banyaknya perkara perdata yang
dihadapi Pemkot Jambi belakangan menjadi sorotan.
"Terutama setelah Pemkot Jambi kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN)
dalam perkara perdata tanah dan gedung eks-perpustakaan yang berlokasi di
samping sport hall, Jelutung, Kota Jambi," katanya saat dihubungi Rabu
(23/5).
Menurutnya, kasus perdata ini bermunculan karena satu hal, yakni lemahnya
Pemkot Jambi dalam hal pendokumentasian. "Dalam beberapa kasus Pemkot
Jambi mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai dengan dokumen yang
dimiliki," katanya.
Musri menjelaskan, faktor
dokumentasi dalam hal-hal perdata sangat penting, karena menyangkut legalitas
kepemilikan atas suatu objek atau benda. "Jadi tidak heran jika pemerintah
kalah dalam suatu perkara perdata karena kelemahan tersebut di atas, ujarnya.
Pengacara itu mengatakan, sisi lain yang tidak kalah pentingnya adalah Pemkot
Jambi terkesan kurang mengikuti dinamika pengadilan.
"Pengadilan punya warna tersendiri, dan Pemkot Jambi sebagai penyelenggara
pemerintahan mestinya harus up to date terhadap hal ini," katanya.
Musri berharap, melalui bidang-bidang tertentu yang menangani hukum, Pemkot
Jambi harusnya mengikuti perkembangan zaman di dunia peradilan. Ini penting
karena jika tidak, maka efeknya besar dan bisa jadi menyangkut aset dengan
nilai yang tidak kecil.
Menurutnya, terkait jalannya roda pemerintahan, sedikitnya banyaknya jelas terganggu.
Meskipun sudah ada bidang atau bagian tertentu di Pemkot Jambi yang menangani
perkara-perkara seperti ini, tapi tetap saja cukup menguras energi dan
perhatian pejabat teras di Pemkot Jambi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Edryansah mengakui ada beberapa gugatan
perdata yang belakangan ini harus dihadapi Pemkot Jambi.
Menurutnya itu lebih karena ketidakpastian administrasi di masa lampau.
Khususnya ketika akan dibangun sebuah bangunan milik pemerintah.
Ia mencontohkan, misalnya pembangunan SD inpres. Pada masa lalu pemerintah
membangun di lokasi yang dirasa cocok, padahal tanah lokasi tersebut bisa jadi
milik masyarakat.
"Dulu kan masyarakat gak bisa ngomong. Bantah dikira subversif. Nah
sekarang masyarakat pada nuntut, itu masalah," ujarnya lagi.
Tribun Jambi - Kamis, 24 Mei 2012 10:59 WIB
Penulis : muhlisin
Editor : fifi