Mahkamah
Konstitusi berdasarkan putusan MK Nomor Nomor 27/PUU-X/2012 telah
menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa konstitusionalitas Pasal I Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. UU ini mengatur tentang kriteria nilai dua ratus lima puluh rupiah
didalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, dan Pasal 407 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pemohonan berkeinginan mengubah
frasa “dua ratus lima puluh rupiah”
menjadi “dua juta lima ratus ribu rupiah”
yang tertera dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, dan Pasal 407
ayat (1) KUHP.
Persoalan ini sempat “menghebohkan”
disaaat Indonesia “berperang” melawan
korupsi malah lebih sibuk “disidangkan”
kasus remeh temeh. Pencurian
kakao, semangka, pencurian sandal, pencurian listrik cas HP, persidangan e-mail
”Prita” memang menarik perhatian nasional. Disatu sisi persidangan tidak boleh
“menolak” perkara yang disampaikan
oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun disisi lain, nurani dan teriakan kaum progresif
menolak persidangan yang urusan “nilai”
kerugian hanya berkisar sekitar puluhan ribu.