TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengamat Hukum Musri Nauli menilai perubahan putusan yang terjadi setelah diputuskan di Pengadilan Negeri, atau Pengadilan Tinggi setelah di Mahkamah Agung (MA), bukan sesuatu yang luar biasa.
Menurutnya perubahan itu terjadi atas dasar kewenangan MA dalam melihat adanya ketidak sesuaian keputusan yang diambil di bawah.
"Atas alasan adanya ketidak sesuaian itulah MA mengambil sebuah keputusan yang berbeda dengan apa yang diputuskan di Pengadilan," katanya saat dihubungi Tribun kemarin.
Menurutnya perbedaan putusan yang terjadi antara MA dan PN disebabkan oleh banyak faktor, misalnya sudut pandang seorang Hakim PN dalam melihat perkara yang akan diputuskan. Demikian juga MA memiliki sudut pandang tersendiri dalam melihat berkas perkara.
Lalu terhadap kasus‑kasus korupsi yang diputuskan di Jambi apakah MA harus mengambil keputusan yang lebih berat dari yang diputuskan di pengadilan?
"Tentu tidak harus lebih berat, karena hal ini sesuai dengan kewenangan, bisa lebih berat dan juga bisa lebih ringan," katanya.
Menurutnya meski banyak kasus korupsi yang diputuskan di pengadilan yang setelah dinaikkan ke MA menjadi lebih berat, itu tidak menjadi preseden buruk bagi pengadilan. Karena ini, sekali lagi sangat terkait dengan kewenangan.
"Tidak semua apa yang diputuskan MA sesuai dengan fakta sebenarnya, cukup banyak keputusan MA yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," katanya. (dot/mai)
http://jambi.tribunnews.com/2012/11/06/putusan-ma-terhadap-masturo-bukan-preseden-buruk