Dalam sebuah pemberitaan di media hokumonline, ada wacana yang didorong penghapusan unsur “kerugian Negara” sebagai unsur utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Unsur “kerugian Negara” hanyalah sebagai pemberat tindak pidana.
Ketua Walhi Jambi Musri Nauli kemarin menegaskan, WTC Batanghari sangat fatal dalam melanggar UU Lingkungan Hidup. Bangunan mal satu itu berdiri di atas bantara sungai. Sementara, dalam UU Lingkungan Hidup, sudah dengan sangat tegas melarang adanya pembangunan di daerah aliran sungai.
"Bataran sungai tidak boleh ada pembangunan. Itu jelas ada aturannya," kata Musri Nauli, yang juga advokat senior Jambi ini, kemarin.
Celakanya, selain WTC tak hanya dibangun di bibir sungai, melainkan dibangun di atas sungai Batanghari. Ini jelas-jelas pelanggaran berat terhadap undang-undang lingkungan hidup.
"Itu akan merusak dan mencemari sungai. Sungai itu sama seperti ruang terbuka hijau (RTH), tidak boleh ada pembangunan di atasnya," jelasnya.
Sebenarnya, kata dia, izin pembangunan WTC tidak bisa diterbitkan. Musri juga heran kenapa bangunan WTC bisa terpancang tanpa ada hambatan. Dia pun tak menyangka kenapa izin bangunannya bisa lolos. "Saya menduga ini ada permainan elit," tegasnya.
Maksudnya, ada kongkalingkong antara pemerintah daerah selaku penerbit izin dengan pengusaha pemilik WTC. Tanpa "main mata", mustahil izin bangunan yang bermasalah itu bisa terbit.
"Kalau tidak ada main, tidak mungkin bisa keluar izinnya. Yang patut disalahkan adalah pihak yang mengeluarkan izin," katanya.
Untuk diketahui, persoalan izin bangunan WTC kembali menghangat. Sejumlah aktivis beberapa saat lalu menggelar aksi unjuk rasa meminta WTC ditutup. Itu karena dianggap pembangunannya menyalahi prosedur dan aturan berlaku.
Menurut Musri, sudah sejak lama ia menentang pembangunan gedung itu. Dari awal, dia termasuk orang yang getol menyuarakan pembangunan WTC menyalahi aturan. Toh, masih banyak lokasi yang bisa dimanfaatkan untuk lokasi bisnis, tanpa merusak dan melanggar aturan.
Tapi faktanya, pertentangan sepertinya tak pernah digubris. Pemerintah daerah dengan entengnya mengeluarkan kebijakan dan izin untuk pembangunan WTC. "Harus ada sikap dari aparat. Ini harus diusut tuntas," katanya.
Ia berharap polisi segera menindaklanjuti masalah penyimpangan ini, terutama pada hal pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup. Kemudian, dia juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) segera menetapkan dalam Ranperda RTRW dan memasukkan WTC sebagai bangunan terlarang.
"Sebelum Ranperda RTRW dibahas, harus ditentukan segera bahwa WTC dianggap langgar RTRW. Anehnya dalam Ranperda sekarang ini tidak pernah dibicarakan," tegasnya.
"Kita berharap pemerintah tegas terhadap status WTC. Apakah kita membiarkan atau kembalikan pada fungsi semula," katanya.
Selain WTC, hotel Abadi juga dianggap bangunan terlarang. Menurutnya, pembangunan hotel Abadi telah merusak Sungai Maram. "Karena sungai dibendung, akibatnya banjir di mana-mana,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen WTC Batanghari Jambi belum juga memberi tanggapan. Beberapa hari lalu, manajemen menjanjikan akan membeberkan duduk persoalan sebenarnya kepada publik dan jurnalis, namun, hingga kini rencana itu belum juga terealisasi