Perjalanan ke Simarantihan
merupakan perjalanan akhir dusun-dusun didalam Marga Sumay. Februari 2013, perjalanan
menyusuri Dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga Sumay
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
01 Oktober 2016
26 September 2016
opini musri nauli : Rakyat vis Negara tentang Kebakaran
Kebakaran tahun 2015 memasuki
tahun kelam. Selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga
Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, WALHI mencatat terdapat sebaran kebakaran
52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar.
Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur
mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan
local masyarakat memandang lingkungan hidup.
16 September 2016
opini musri nauli : ADU STRATEGI PERSIDANGAN JW
Setelah
beberapa waktu melewatkan persidangan kasus Myrna, saya berkesempatan melihat
persidangan live di televisi. Tanpa
bermaksud mempengaruhi, persidangan kemarin cukup menarik perhatian terutama
berkaitan dengan pendekatan science didalam
melihat fakta-fakta persidangan.
Pertama.
Secara hukum memang menjadi persoalan apabila hukum acara Pidana tidak
diterapkan.
15 September 2016
opini musri nauli : Marga Batin 5
Menyusuri
jalan lintas Sumatera yang biasa disebut Lintas Sumatera tengah, dikenal daerah
Batin V. Batin V berpusat di Sarolangun.
Wilayah
Marga Batin hanya menyebutkan Sarolangun. Didalam Peta Belanda 1920
“Schetskaart Residentie Djambi – Adatgemeenschappen (Marga’s), hanya
menyebutkan “Sarolangoen”.
10 September 2016
opini musri nauli : KESALAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Ketika
UU No. 10 tahun 2016 (UU Pilkada) disahkan tanggal 1 Juli 2016, reaksi publik
belum menimbulkan persoalan.
UU
No. 10 Tahun 2016 mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati. UU
ini merupakan pengesahan dari Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1
Tahun 2014 Tentang Pilkada. Publik masih diingatkan ketika tarik menarik antara
Pemerintah dan DPR yang menghendaki pemilihan kepala daerah dilakukan oleh
DPRD. Tarik menarik kepentingan mewarnai paska pilres 2014.
08 September 2016
opini musri nauli : Marga Jujuhan
Marga
Jujuhan dikenal sebagai Marga yang berbatasan langsung dengan Propinsi Sumatera
Barat. Didalam Tembo Propinsi Jambi, “berjenjang
dari Sialang Belantak Besi, lepas dari Durian Takuk Rajo. Melayang ke Tanjung
Semelidu menuju Berajo Nan Seberang”.
05 September 2016
opini musri nauli : Jailolo yang Mulai Bersolek
Nama
Jailolo “mulai dipinggirkan” dan
tenggelam dengan “gemerlap” nama
Halmahera, Propinsi Maluku Utara. Sebuah
kepuluan besar di Seberang Pulau Ternate dan Tidoro. Bahkan nama “Jailolo” mulai tenggelam setelah “Sofifi” kemudian ditetapkan sebagai
ibukota Propinsi Maluku Utara.
04 September 2016
opini musri nauli : Polaroon
“Polaroon” demikian disebut Nathaniel
Courthope, komandan dua Kapal, Swan dan Defence, 23 Desember 1616 m[1].
Courthope kemudian dikenal sebagai “pejuang” yang mempertahankan Pulau Rum dari
serangan Belanda. Kisah “heroic” ini kemudian membuat Inggeris dan Belanda
sepakat menukar “Polaroon” dengan Manhattan di Negara bagian Amerika.
02 September 2016
opini musri nauli : MOI MOI I MOLOKU
Kepulauan
Maluku (didalamnya termasuk Maluku dan
Maluku Utara selanjutnya disebut Kepulauan Maluku) merupakan jalur terjauh
yang pernah ditempuh oleh “petualang
dunia”. Sebagai “negeri impian”,
cerita “pala” yang didengar para
petualang Eropa dari petualang-petualang Timur membuat Eropa “bergantian” mendatangi Kepulauan Maluku.
Disebut
Kepulauan Maluku terdiri dari Pulau Ternate, Pulau Tidore, Pulau Morotai, Pulau
Halmahera, Pulau Moti, Pulau Bacan, Pulau Obi dan Pulau Sula.
27 Agustus 2016
opini musri nauli : SUDUT LAIN DARI PERSIDANGAN PIDANA
Persidangan
pidana terhadap kematina Mirna yang kemudian “menyeret” JW, menarik perhatian
berbagai kalangan. Persidangan yang memakan waktu panjang, melihat sudut
pembuktian, kepiawaian para pihak membuat sidang ditunggu masyarakat menonton
secara “live”. Berita ini kemudian “menenggalamkan” peristiwa persiapan PON, kasus “tertipunya”
calon Jemaah Haji di Philipina. Siaran live kemudian ditunggu untuk melihat
“siapa sesungguhnya” pembunuh Mirna
Langganan:
Postingan (Atom)