Berbeda
dengan Hukum Tanah yang diatur didalam KUHPer (kitab Undang-undang Hukum
Perdata) yang mengatur lepasnya hak milik benda tidak bergerak selama 30 tahun
sebagaimana diatur didalam pasal 1963 BW, di masyarakat Melayu Jambi dikenal
“empang krenggo”, “mengepang”,”Belukar tuo” atau “belukar Lasa”, “sesap rendah
jerami tinggi” atau “sesap rendah tunggul pemarasan”, “Mati tanah. Buat
tanaman”. Di daerah hilir dikenal “Larangan krenggo”.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
31 Agustus 2018
28 Agustus 2018
opini musri nauli : PENANDA TANAH
Ditengah
masyarakat Melayu Jambi, penanda tanda atau batas tanah dikenal yang menunjukkan
sebagai pemilik tanah.
opini musri nauli : Marga Maro Sebo Ilir
Marga
Maro Sebo Ilir berpusat di Terusan. Terdiri Dusun-dusun seperti Dusun Terusan,
Dusun Pasar Terusan, Dusun Danau Embat, Dusun Malapari dan Dusun Napal Sisik.
Marga
Maro Sebo Ilir berbatasan dengan Marga Sebo Tengah, Marga Pemayung, Marga
Kembang Paseban di bukit Gajah dan Marga Tungkal Ulu.
opini musri nauli : PILPRES TIDAK ASYIK
Rasanya
dunia mau kiamat. Status di FB atau media massa online bersileweran saling
berganti antara satu pendukung dengan pendukung lain. Mulai dari mempromosikan
hingga saling mencela antara satu dengan yang lain. Tidak ada lagi gagasan
program ataupun mempromosikan candidate masing-masing.
Entah
sudah termakan provokasi atau cuma sekedar mendukung yang bersifat buta, cuma
membaca judul maka kedua pendukung menderu seperti angin. Tidak ada lagi
guyonan ataupun saling bercanda sesama pendukung. Bahkan disetiap akhir postingan
kemudian selalu kemudian menyindir bahkan menghina kelompok lain.
25 Agustus 2018
opini musri nauli : MENJAGA ELAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Salah
satu mandate reformasi adalah pemberantasan korupsi. Korupsi yang melilit
anggaran negara kemudian “masuk kekantong’ kroni-kroni orde baru. Orang-orang
penting di sekeliling Soeharto.
23 Agustus 2018
opini musri nauli : MENJAGA ARAS NALAR
Menjaga
aras nalar agar tetap dapat berfikir wajar ditengah “serbuan” hoax, provokasi
hingga penalaran “ngaco’ adalah sebuah “kemewahan’. Entah memang “bertujuan’
untuk provokasi, mengganggu nalar sehat atau ada “hidden agenda’ dizaman
sekarang ini.
20 Agustus 2018
opini musri nauli : MISSION IMPOSSIBLE JOKOWI
Ketika
Jokowi memasuki tribun utama kehormatan dengan cara-cara diluar dugaan, public dikejutkan
ketika “suara motor” meraung-raung memasuki Gelora Bung Karno (GBK). Cara masuk
yang bikin kaget dan tidak pernah terpikirkan siapapun.
Sebagai
peristiwa monumental, “kehadiran” petinggi ditandai dengan “masuknya” dengan
diiringi “sorotan” lampu, tepuk tangan membahana atau “dentuman” Meriam menggelegar.
Kemudian diiringi suara genderang music diakhiri dengna kembang api dengan
berbagai motif.
Gitu,
lho, bro..
15 Agustus 2018
opini musri nauli : PSIKOPAT
Akhir-akhir
ini “gejala” bahkan kecenderungan terjadinya psikopat mulai marak menghinggapi
pemikiran kelas menengah. Kelas menengah sebagai kelas struktur social yang
menguasai perkembangan zaman justru menunjukkan pemikiran yang “salah tempat’. Bahkan
semakin menjadi-jadi dan cenderung mencari pembenaran terhadap perbuatannya.
9 KEGAGALAN JOKOWI MEMIMPIN INDONESIA
Ketika
Jokowi memenangi pertarungan Pilpres 2014 maka kemudian rakyat Indonesia
kemudian menagih janji-janji politik ketika kampanye. Janji yang diingat untuk
mengukur Jokowi sebagai Presiden.
opini musri nauli : NARASI KEBANGSAAN (7)
BENTUK NEGARA
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945). Singkat, padat namun kaya
makna.
Perdebatan bentuk negara (staat vormen) dan
kemudian menetapkan “berbentuk Republik” merupakan kesepakatan berupa kompromi.
Diantara tarik menarik antara kelompok
Islam dan kelompok nasionalis. Mahfud kemudian menyebutkan sebuah kesepakatan
luhur modus vivendi (kesepakatan
luhur)[1]
dari kedua pihak dari pendiri bangsa (founding Father). Hasil kesepakatan kemudian
dikenal sebagai “Piagam Jakarta” (Jakarta Charter).
Langganan:
Postingan (Atom)