18 Oktober 2020

Pemimpin



Saya percaya.. Pemimpin tuh diciptakan.. bukan dilahirkan..

Dulu, pemimpin di didik di padepokan.. latih ilmu Kanuragan hingga ilmu zohir..

17 Oktober 2020

16 Oktober 2020

opini musri nauli : Penganan


Menurut kamus Bahasa Indonesia “Penganan” adalah segala macam kue. Atau juga sering disebut kudapan. 


Tradisi menikmati kudapan dipagi hari dengan kopi atau teh adalah tradisi untuk menyambut tamu yang datang. Baik di pagi hari maupun sore hari. 

14 Oktober 2020

Pertarungan


 
Saya percaya, pertarungan dimenangkan dengan pasukan yg disiplin, efektif dan kaya strategi..

13 Oktober 2020

opini musri nauli : Protokoler




Protokoler berasal dari kata “protol”. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, protoloker kemudian mengatur surat-surat resmi hasil perundingan, peraturan upacara, tatacara hubungan diplomati, orang yang bertugas mengatur jalannya upacara dan aturan yang mengatur peraturan pesan dalam jejaring komunikasi atau antara dua atau lebih peranti. 

10 Oktober 2020

Opini musri nauli : Cerita Daun Sungkai

 


Dimana posisi, kamerad “, kata suara diujung telephone.. 

“Ntar. Aku masih ketemu orang dulu. 1 jam lagi aku meluncur”, kataku disela-sela pertemuan

“Ngapo. Lagi merebus daun sungkai, yo”, sambar suara di ujung telephone. 

Tertawa kamipun berderai. 


Entah mengapa, tema daun sungkai mulai menguasai pembicaraan. Berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Kandidat Gubernur Al Haris tidak dapat dipisahkan dari cerita daun sungkai. 

09 Oktober 2020

opini musri nauli : Pepesan Kosong


Hiruk pikuk Pilkada Jambi 2020 mulai menjadi pembicaraan masyarakat. Berbagai Poster, baliho, spanduk menghiasa wajah Kota dan Kabupaten di Provinsi Jambi. Belum lagi kaos, pin ataupun atribut yang menjadi pemandangan sehari-hari ditengah masyarakat. 

08 Oktober 2020

Opini musri nauli : Sekali Lagi Tentang Omnisbus Law

 



Ketika berbagai pihak kemudian melakukan penolakan terhadap RUU-Omnibus Law yang kemudian “masih dilanjutkan” pembahasannya, maka penolakan semakin massif. Bahkan ketika DPR-Pemerintah kemudian tetap melanjutkan pembahasan hingga pengesahan, amarah public tidak dapat dihindarkan. Publik kemudian disuguhkan “perdebatan” yang tidak substansi. 


Namun teriakkan “supporter (cheeflead)” lebih menggelikan dibandingkan dengan pengesahan itu sendiri. 


Berbagai meme kemudian menghiasai media maya. Entah dengan “enteng” menuduh sang penolak tidak membacanya, adanya “susupan” agenda ataupun “ada yang membiayai”. 


Nurani pubik seakan-akan “dipacu” untuk melakukan perlawanan. Apalagi kemudian “skill komunikasi” yang buruk dari negara. 


07 Oktober 2020

opini : Pelaku Anak

 




Membaca berita anak-anak sekolah yang kemudian mendatangi DPRD Kota Jambi menimbulkan berbagai polemik. Sebagian mengecam. Sebagian kemudian melihat dari sudut pandang yang berbeda. 


Melihat anak-anak sekolah berbaju putih-biru muda membuktikan yang datang adalah anak-anak sekolah tingkat Atas. Atau anak-anak masih dibawah umur. 


Kebetulan UU masih mengamanatkan yang disebut dewasa adalah orang yang berumur 18 tahun. Sehingga dipastikan berdasarkan UU Perlindungan Anak dapat dikategorikan sebagai “anak dibawah umur”.  Begitu juga UU Pengadilan Anak. Masih menempatkan “dibawah 18 tahun” belum dewasa.


opini musri nauli : Pengadilan Tata usaha negara

 


KETIKA lahir Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU No 8 Tahun 1986, maka Indonesia kemudian dikenal sebagai negara hukum. Dimana putusan pejabat negara dapat dipersoalkan secara hukum dimuka pengadilan (hukum).