Didalam KUHAP, hakim dibenarkan memberikan pendapat yang berbeda terhadap putusan yang dihasilkan oleh Majelis Hakim (Dissenting opinion). Hakim yang memberikan pendapat yang berbeda (Dissenting opinion) kemudian dicatat dalam berita acara dan kemudian didalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
04 April 2021
opini musri nauli : Makna Asal usul
Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi, dikenal tutur “mencari pangkal dari bungkul. Mencari asal dari usul”.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata asal usul berasal dari kata asal dan usul. Kata asal diartikan sebagai yang mula-mula sekali. Dapat diartikan yang semula. Atau permulaan.
Sedangkan kata usul diartikan sebagai asal. Atau asal mula. Bisa juga diartikan sebagai Dasar. Yang bersifat asli dan sejati.
Kabar Negeri Astinapura : Rapat di Istana Alengka
Syahdan. Ketika matahari menjelang memasuki peraduan, berkumpullah para punggawa istana dan telik sandi istana..
Sang maharaja menyimak dengan tekun setiap kabar yang dibawa dari luar istana...
Cerita Negeri Astinapura : Kentut
Sayembara pemilihan para jawara di Adipati mau diselenggarakan..
Berdatangan para pendekar dari berbagai pelisok Negeri.. Konon kabarnya berdatangan pendekar yg Sdh menuntut ilmu hingga ke negeri awan..
Gelanggang Sdh disiapkan.. Penonton sdh duduk tertib di bangku..
opini musri nauli : Retroaktive Justice
Dalam tataran praktek, seseorang yang dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh dan tidak ada kecualinya. Karena apabila kejadian itu terjadi, maka terjadi diskriminasi hukum adanya tidak ada persamaan dimuka hukum (equality before the law). Dan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat).
opini musri nauli : Kewenangan Mengadili
Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak menganut sistem hukum. Pengaruh Eropa Kontinental dalam berbagai peraturan kemudian diterapkan di Indonesia
Problematika sistem hukum nasional ditandai dengan diterapkan berbagai sistem hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Menurut pengetahuan hukum, kita mengenal berbagai sistem hukum. Sebagai akibat dijajah Belanda, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering) maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.
opini musri nauli : Istilah Advokat
Kata advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin advocare, yang berarti to defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant. Sedangkan dalam bahasa Inggris Advocate, berarti to speak in favor of or defend by argument, to support, indicate or recommend publicly.
opini musri nauli : Hak tersangka
Dalam berbagai pemberitaan di berbagai media massa, sering kita mendengar bagaimana tersangka yang tidak mendapatkan hak-haknya.
Tersangka sering diperlakukan tidak adil, tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya, masih seringnya pemeriksaan dilakukan pada malam hari, tersangka sering dipukul dalam pemeriksaan dan hak-hak yang justru di persidangan kemudian tersangka mencabut keterangannya.
opini musri nauli : Hak Milik
Rumusan hak milik menjadi perdebatan yang paling hangat dalam kehidupan manusia. Dalam ranah hukum, hak milik menjadi persoalan yang paling krusial.
Secara sederhana, HAM telah mengakui hak milik. Hak milik tidak boleh dirampas oleh siapapun dan dalam keadaan apapun.
opini musri nauli : asas retoaktif
Secara prinsip, asas retroaktif dikenal sebagai asas yang tidak bisa berlaku surut. Sebuah peraturan perundang-undangan diberlakukan ke depan (prospectively). Tidak boleh diberlakukan ke belakang sebelum peraturan itu berlaku.
Asas ini memberikan kepastian hukum kepada pelaku. Dimana pelaku yang dituduh melakukan perbuatan pidana tidak dapat dikenakan apabila sebelum peraturan itu berlaku.