Tiba-tiba terdengar kegaduhan di Istana Astinapura. Suara memekakkan, teriakan bahkan histeris semakin menambah kepanikan di Istana Astinapura.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Tiba-tiba terdengar kegaduhan di Istana Astinapura. Suara memekakkan, teriakan bahkan histeris semakin menambah kepanikan di Istana Astinapura.
Ungkapan klasik yang digunakan untuk meyakinkan hakim harus obyektif, netral, tidak memihak (imparsial) adalah “the rule of law, not met”, “law is reason, not passion”, “judge are mere mouthpiece of the law”. John Marshal menegaskan “court are mere instruments of law, and can will nothing”.
Montesqueiu didalam bukunya “L’Esprit des Lois telah menegaskan. Para hakim hanyalah mulut yang mengucapkan kata-kata dari undang-undang.
Naskah Tanjung Tanah telah diterjemahkan dalam sebuah upaya terpadu sejumlah pakar bahasa Melayu, bahasa Sansekerta, dan bahasa Jawa Kuna yang berkumpul di kampus Universitas Indonesia pada tanggal 12-18 Desember 2004 dalam rangka lokakarya yang diadakan oleh Yayasan Naskah Nusantara.
Al Mukarrom As-Syekh Kiai Haji Ahmad bin Syukur.
Menurut Abdul Kadir Husein, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi didalam makalahnya dan berbagai sumber disebutkan di daerah ulu Jambi dikenal Tengku Muhammad Ali.
Sebagaimana telah disampaikan pada tulisan sebelumnya, disertasi Azzumardi Azra (AA) didalam buku “Jaringan Ulama Timur Tengah & Kepulauan Nusantara abad XVII dan XVIII, yang menyebutkan Abdul Rauf Al Singkili dan kemudian dijelaskan panjang Lebar oleh Ridwan Arif didalam Disertasinya kemudian menyebutkan Syekh Abd Al-Ra’uf Al - Fansuri.
Penamaan Koto dapat dilihat di Koto Teguh, Koto Baru, Koto Tapus, Koto Renah di Marga Sungai Tenang. Masyarakat Desa Renah Pelaan mengaku berasal dari Koto Mutut. Koto Mutun adalah dusun tua yang sekarang sudah ditinggalkan, terletak di dekat desa Rantau Suli. Diperkirakan orang pertama yang menempati desa Renah Pelaan adalah Aning Darajo (Nenek Moyang Masyarakat desa Renah Pelaan). Aning Darajo diperkirakan berasal dari Minang Kabau.
Syahdan. Terlihat kehebohan diluar padepokan negeri Astinapura.
Para pendekar berkumpul didepan pasebanan. Mengelilingi pemimpin padepokan.
Ditengah masyarakat di Daerah dataran tinggi Merangin dikenal Tutur dan cerita tentang Seh Bari.
Mereka mengaku keturunan dari Sri Saidi Malin Samad. Sri Saidi Malin Samad mempunyai saudara Siti Baiti dan Syech Raja. Syech Raja diakui sebagai “puyang” Renah Pembarap. Sedangkan Siti Baiti “puyang” Marga Tiang Pumpung. Dalam dialek yang berbeda Siti baiti di Marga Senggrahan kemudian dikenal sebagai Syech Beti” di Marga Renah Pembarap.
Naskah Tanjung Tanah telah diterjemahkan dalam sebuah upaya terpadu sejumlah pakar bahasa Melayu, bahasa Sansekerta, dan bahasa Jawa Kuna yang berkumpul di kampus Universitas Indonesia pada tanggal 12-18 Desember 2004 dalam rangka lokakarya yang diadakan oleh Yayasan Naskah Nusantara.
Marga Simpang Tiga yang berpusat di Pauh kurang dikenal didalam document maupun literature. Nama Marga Simpang Tiga kemudian tenggelam dan lebih dikenal sebagai Pauh.