Alangkah kagetnya saya ketika mendapatkan kabar sekaligus dikirimi medsos yang mengabarkan pemekaran Provinsi Jambi.
Issu ini sengaja menggelinding ketika pembahasan RUU Provinsi Jambi yang digelar seminggu yang lalu.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Alangkah kagetnya saya ketika mendapatkan kabar sekaligus dikirimi medsos yang mengabarkan pemekaran Provinsi Jambi.
Issu ini sengaja menggelinding ketika pembahasan RUU Provinsi Jambi yang digelar seminggu yang lalu.
Setelah sebelumnya sempat mendiskusikan tentang Pangkek, kali ini mari kita telusuri kata yang agak mirip. Sangkek.
Walaupun sering disebutkan didalam pergaulan sehari-hari ditengah masyarakat Melayu Jambi, Kata Sangkek sama sekali tidak ditemukan didalam kamus besar bahasa Indonesia.
Kata Sangkek adalah menunjukkan benda. Kantong plastik yang digunakan untuk keperluan berbelanja. Biasanya kantong plastik tipis, Kuat, multiguna dan sering digunakan untuk berbelanja.
Entah di pasar tradisional seperti di Pasar Angso duo maupun yang disiapkan di swalayan-swalayan Jambi.
Namun sejak adanya Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah tangga, penggunaan kantong plastik mulai jarang digunakan.
Pelayanan Dari swalayan-swalayan memang tidak menyediakan sampah plastik. Sehingga sejak tahun 2018, penggunaan kantong plastik mulai dilarang.
Sehingga kata “Sangkek” mengalami nasib yang sama. Kata sangkek mulai jarang dipergunakan.
Berbagai daerah dekat Jambi Masih menggunakan kantong plastik (sangkek). Sehingga kata ini Masih sering digunakan.
Selain itu beberapa daerah yang berbatasan dengan Provinsi Jambi, kata sangkek juga dikenal.
Saya sendiri tidak menemukan informasi yang cukup. Apakah kata Sangkek ini berasal dari istilah di Jambi saja atau mengalami serapan dari tempat lain.
Namun melihat penggunaan kata sangkek yang terdapat di beberapa daerah diluar Provinsi Jambi, maka kata Sangkek merupakan bahasa sehari-hari yang digunakan dalam lintasan perdagangan.
Sehingga kata Sangkek tidak menjadi milik Jambi. Sudah menjadi milik penggunaan kata di berbagai tempat diluar Jambi.
Kata Umo adalah dialek dari kata Humo. Humo dapat diartikan sebagai Huma.
Menurut kamus besar Bahasa indonesia, huma adalah ladang padi di tanah kering. Huma dapat diartikan sebagai tanah yang baru ditebas hutannya.
Ketika menyusuri kata “Pangkek”, didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disarankan untuk mencari kata “memangkek”.
Memangkek adalah menghukum mati tanpa pemeriksaan.
Sebagai birokrat tulen, Al Haris sebagai Gubernur Jambi pasti memperhatikan detail kesiplinan pegawai.
Mungkin sama sekali tidak terpikirkan para ASN Pemprov Jambi ketika habis Upacara rutin, Al Haris sebagai Gubernur Jambi hingga memperhatikan perangkat pakaian yang melekat di ASN.
Menurut pemberitaan, setelah memimpin upacara senin, Al Haris kemudian meminta para OPD mendampingi Seluruh pegawai yang mengikuti upacara senin pagi.
Menghadiri acara pembahasan RUU Provinsi Jambi memantik diskusi dan memancing polemik. Acara yang digagas Pemerintah Provinsi Jambi berkaitan dengan usulan RUU Provinsi Jambi yang sedang bergulir di DPR-RI.
Kadangkala Aku sering merasa geli dan tertawa sendiri. Melihat mobilitas tinggi Al Haris sebagai Gubernur Jambi.
Setelah berlakunya Pengadilan Agama maka perkara-perkara Masih tunduk di Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri).
UU No. 7 Tahun 1989 menyebutkan “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam”.
Dengan demikian maka perkara-perkara yang berkaitan dengan perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam oleh penduduk Indonesia yang beragama Islam maka dapat diselesaikan di Pengadilan Agama.
Membicarakan Jambi tidak dapat dilepaskan dengan wilayah Provinsi Jambi yang selalu disebutkan didalam Seloko-seloko Jambi seperti “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”.
Wilayah ini kemudian dikenal didalam Tembo Jambi didalam Perjalanan Datu Ketemunggungan dan Perjalanan Datuk Perpatih Nan Sebatang. “Perjalanan Datuk Ketemenggungan, dari Lubuk Sekubung Muara Jambi, terus ke Bukit si-Guntang-guntang antara Jambi Palembang, ke Serintik hujan Paneh, terns ke-Gedung Terbakar batu Lentik elang menari, meniti Bukit Barisan sampai ke Pauh manis masam sebelah, terus ke Muara Sawo, ke lbuh Buih, laju ke batu bergombak sarang keteki terus ke Tengku Raden lndrapura sampai ke Muara Labuh.
Setelah sebelumnya membahas tentang kesesatan didunia hukum (mistake), maka untuk mengiris berbagai kesesatan yang terjadi maka dapat dilihat berbagai kesesatan logika.
Secara umum, kesesatan berfikir (logical fallacy) disebabkan pemaksaan prinsip logika tanpa memperhatikan relevansi.