Di Jambi sendiri, berbagai putusan Pengadilan Negeri Sudah mengatur tentang Hukum adat.
Putusan Pengadilan Negeri Jambi No 01/Pdt.G/2012/PN.Jbi tertanggal 12 Juli 2012 yang dikenal “Surat Pegangan Andil.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Di Jambi sendiri, berbagai putusan Pengadilan Negeri Sudah mengatur tentang Hukum adat.
Putusan Pengadilan Negeri Jambi No 01/Pdt.G/2012/PN.Jbi tertanggal 12 Juli 2012 yang dikenal “Surat Pegangan Andil.
Nubo adalah dialek Bahasa Melayu Jambi dari kata Tuba.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata tuba diartikan sebagai tumbuhan liana yang memanjat hingga 15 m, akarnya beracun yang dapat memabukkan (meracun) ikan.
Kata Tuba dapat diartikan sebagai racun ikan. Biasanya dibuat dari akar tuba.
Sebagaimana telah dijelaskan pada edisi sebelumnya, selain sistem kekerabatan pihak laki-laki (patriarki) juga mengenal sistem kekerabatan dari pihak Perempuan (matriarki).
Salah satu hukum adat berdasarkan sistem kekerabatan pihak Perempuan (matriarki) adalah Sumatera Barat (Minangkabau).
Menurut Hukum Adat Minangkabau yang mengenal ulayat kaum atau suku dan berhak dan melakukan tindakan hukum adalah penghulu kaum atau suku.
Sebagaimana telah disebutkan didalam Berbagai yurisprudensi MA. tanggal 24 Agustus 1977 Nomor 1598 K/ Sip/1975).
Mencari kata “tutuh” didalam kamus besar Bahasa Indonesia sam sekali tidak ditemukan. Namun “tutuh” kemudian dituntun dengan kata “menutuh”.
Menutuh adalah memangkas atau menebang cabang-cabang kayu. Dapat juga diartikan meruksa (perahu dan sebagainya) untuk diambil kayunya.
Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “luak” dapat diartikan berkurang atau susut. Kata Luak sering dilekatkan dengan “kopi Luak”. Karena menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata luak dapat diartikan musang (Paradoxurus hermaphroditus).
Kata “luak” dapat diartikan sebagai “luhak”.
Ditengah masyarakat Melayu Jambi, kata “luak’ sering diartikan didalam Seloko yang melambangkan “pamit ke penghulu”. Seperti didalam Seloko “Alam sekato Rajo. Negeri sekato Batin. Atau “Alam Berajo, Rantau Berjenang, Negeri Bebatin, Luhak Berpenghulu, Kampung betuo, Rumah betengganai” atau “Alam berajo, rantau bejenang, kampung betuo, negeri bernenek mamak. Atau “Luak Sekato Penghulu, Kampung Sekato Tuo, Alam sekato Rajo, Rantau Sekato Jenang, Negeri sekato nenek moyang.
Di beberapa tempat di masyarakat Uluan Batanghari, dikenal istilah “Lambas’.
Istilah “Lambas” tidak seragam artinya. Lambas di Desa Muara Sekalo dilakukan dengan upacara bertujuan untuk memohon izin mambang jori. Sedangkan di Desa Pemayungan dan Desa Semambu, lambas adalah tanah yang dibuka harus diberi tanda berupa tanaman seperti durian.
Dalam praktek peradilan, hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum tersendiri.
Mahkamah Agung didalam berbagai yurisprudensi sering menyebutkan Hukum adat (customary law) Tetap menganut sistem kekerabatan. Baik sistem kekerabatan pihak laki-laki (patriarki) maupun dari pihak Perempuan (matriarki).
Di daerah Uluan Batanghari, dikenal dengan istilah “plali”.
Plali dilekatkan dengan seloko Seloko ”Bapak pado harimau, Berinduk pada gajah, Berkambing pada kijang, Berayam pada kuawo.
Seloko sering juga dihubungkan dengan sumpah (kutukan) Rajo Jambi, Datuk Berhalo aebagaimana dituliskan oleh Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk didalam bukunya Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi “tinggi tidak dikadah. Rendah tidak dikutung. Tengah-tengah dimakan Kumbang.