Apabila adanya pertentangan peraturan perundang-undangan yang biasa dikenal “conflict of norm” atau konflik norma maka digunakan asas. Salah satunya seperti Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Apabila adanya pertentangan peraturan perundang-undangan yang biasa dikenal “conflict of norm” atau konflik norma maka digunakan asas. Salah satunya seperti Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori.
Didalam Lapangan hukum acara pidana, terhadap Perkara yang Tengah bergulir namun kemudan dapat dihentikan dapat dilakukan oleh Jaksa agung.
Asas ini juga sering disebut istilah “deponering”. Atau asas mengenyampingkan perkara.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, nasi putih dapat diartikan “nasi tanpa lauk-pauk”.
Istilah “nasi putih” juga sering dipadankan dengan “air Jernih” sering disampaikan didalam seloko-seloko di Jambi.
Seloko “nasi putih air jernih” adalah prosesi yang dikenal didalam adat di Jambi. Biasanya dikaitkan dengan prosesi mendapatkan tanah.
Istilah Mambu banyak dikenal di berbagai tempat di wilayah Provinsi Jambi.
Di Marga Sumay, cerita Mambu menjadi bagian dari cerita Rakyat. Dikaitkan dengan kedatangan penduduk ke wilayah Marga Sumay.
Kedatangan penduduk Batang sumay terdiri dari berbagai versi. Versi pertama adalah Rajo Patih Penyiang rantau. Dimulai turunnya Datuk Patih Penyiang Rantau dicari tukang yang berempat. Keempatnya kemudian dinamakan Jutai Jati Bilangan Pandai untuk membuat Belancang kulit betimpo lekar untuk turun ke batang rantau. Seluruh rantau itu ada depatinyo.
Asas Kepentingan umum tersebar didalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme disebutkan "Asas Kepentingan Umum" adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Didalam memperingati hari Pahlawan tanggal 10 November yang baru usai dirayakan, makna pahlawan tidak semata-mata “terlibat” didalam dalam perang fisik dan gerilya Kemerdakaan.
Ada “nuansa” kepahlawanan ditengah masyarakat.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata Pahlawan dapat diartikan sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran. Biasa juga disebutkan sebagai pejuang yang gagah berani.
Maknanya mirip dengan “hero”.
Di beberapa tempat dikenal istilah Mambang.
Istilah Mambang juga dikenal diberbagai dokumen. Misalnya John David Neidel didalam bukunya “ The garden of forking path; History, its erasure and remembrance in Sumatra’s Kerinci Seblat National Park,” dan Jet Bakels, “Kerinci’s Living Past: Stones, Tales, and Tigers”
Menurut mitologi Dataran Tinggi Jambi, penguasa gunung-gunung itu disebut dengan nenek yang mempunyai kesaktian, atau mambang, ialah makhluk halus yang pertama kali menghuni.
Ada juga yang menyebutkan “teluk Wong”.
Di Marga Batin Pengambang dikenal Seloko “Teluk Sakti Rantau Betuah Gunung Bedewo” sebagai penamaan tempat yang dihormati. Hingga sekarang tradisi mengantarkan makanan ataupun sesajen masih dilakukan.
Ditempat yang lain, mambang juga sering disimbolkan dengan kepercayaan.
Akhir-akhir ini problema angkutan batubara menjadi semakin sulit. Berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi dengan berbagai pemangku kepentingan (multi stake holders) “seakan-akan” menemukan jalan buntu.
Terus berlarut-larut dan menimbulkan kemarahan masyarakat.
Sebenarnya upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi Sudah banyak dilakukan.
Didalam ranah hukum acara Perdata dikenal asas-asas yang Penting. Salah satunya adalah legitima persona standi in judicio.
Asas ini mengandung makna Penting. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 294 K/Sip/1971, tanggal 7 Juli 1971 telah tegas disampaikan, “Suatu gugatan harus diajukan oleh orang/subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dan mempunyai kepentingan dengan masalah yang disengketakan dan bukan oleh orang lain.