Berdasarkan UU Agraria, kepemilikan atas tanah hanya berlaku terhadap warga negara Indonesia.
Maka tidak dibenarkan hak atas tanah terutama hak milik yang dimiliki oleh warga negara asing.
Didalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan “Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa.
Sedangkan didalam putusan Mahkamah Agung yang kemudian dijadikan yurisprudensi tahun 1980 disebutkan “karena penggugat orang asing, maka UUPA ia tidak dapat mempunyai hak milik”.