08 Juli 2025

opini musri nauli : Denyut Kehidupan Bersama - Membaca Kearifan Lokal Melalui Kalender Musim


Di tengah laju modernitas, banyak komunitas masih hidup dalam ritme yang selaras dengan alam. Kalender musim bukanlah sekadar jadwal agronomis, melainkan sebuah cerminan dari interaksi kompleks antara lingkungan, masyarakat, dan budaya. Sebuah analisis mendalam terhadap kalender musim yang digunakan oleh empat kelompok masyarakat mengungkapkan adanya kerangka kerja bersama yang menopang kehidupan, sekaligus menyoroti variasi unik yang menjadi identitas masing-masing kelompok.


Nadi yang Sama: Siklus Padi dan Tradisi Bekarang

opini musri nauli : Asas Hukum Perdata

 


Didalam berbagai rumusan pasal-pasal didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dikenal asas-asas hukum perdata. Asas ini melekat sebagai cara pandang memahami KUHPer. 


Diantaranya Asas kebebasak berkontrak, Asas Konsensualisme (Consensualism), Asas Pacta Sunt Servanda (Kepastian Hukum), Asas Itikad Baik (Good Faith / Goede Trouw)


Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract) merupakan salah satu pondasi penting didalam hukum perjanjian. Didalam KUHPer ditegaskan "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya." Frasa "semua persetujuan" mengindikasikan kebebasan yang diberikan oleh undang-undang kepada para pihak.

07 Juli 2025

opini musri nauli : Asas Hukum Acara TUN (2)

 


Melanjutkan tema asas hukum acara TUN, selanjutnya adalah Asas Pembuktian Bebas yang Terbatas. Asas ini memberikan kebebasan kepada hakim didalam menilai kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti yang diajukan di persidangan.


Dengan demikian maka Kebebasan hakim tidak bersifat absolut. Hakim tetap terikat dan dibatasi oleh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis alat bukti yang sah. 


sas ini memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk mencapai keadilan substantif tanpa terbelenggu oleh formalitas pembuktian yang kaku, namun tetap dalam koridor kepastian hukum.

03 Juli 2025

opini musri nauli : Beras

 

Seloko Beras" adalah ungkapan adat yang memiliki makna mendalam dalam masyarakat Melayu Jambi. Makna harfiah dari beras seringkali merujuk pada makanan pokok

Namun dalam konteks seloko maknanya bisa meluas menjadi simbol kesejahteraan, kelimpahan, dan hasil dari usaha atau sanksi adat.

Lihatlah seloko "Padi menjadi. Rumput hijau. Aeknyo tenang. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugur." Seloko ini menggambarkan kondisi masyarakat yang adil dan makmur. 

Ditandai dengan di padi tumbuh subur (menjadi beras), rumput menghijau (untuk ternak), air tenang, dan durian berlimpah.

Ini sejalan dengan filosofi Jawa "gemah repah. Loh Jinawi. Tata tentrem kerto Raharjo".

Kata beras juga merujuk seloko "Beras segantang, atau selemak-semanis". Kata beras menunjukkan  salah satu bentuk sanksi adat. 

Dengan menggunakan ukuran beras maka 

"luka rendah pampasnya sekor ayam, segantang beras, kelapo betali". Dapat dinilai kesalahan luka ringan dendanya seekor ayam, segantang beras, dan kelapa setali. 

Begitu juga seloko Kerbo sekok. Beras seratus. Sekayu kain putih". Sanksi ini merupakan sanksi terberat untuk kejahatan adat yang mengakibatkan kematian atau  penganiayaan berat.

Sedangkan  "Sekayu kain putih" berarti setumpuk kain putih.

Begitu juga seloko  "Ayam berpindes, beras segantang, kelapa sejinjing, selemak semanis". Ini adalah contoh sanksi adat yang diterapkan di Desa Muara Sekalo dan Suo-suo.

Atau seloko "Beras Duo Puluh Canting Kambing Sikuk". Ini adalah denda adat yang berarti 20 kaleng susu beras dan seekor kambing.

Dalam konteks pertanian, "beras" juga muncul dalam deskripsi "Peumoan", yaitu tanah yang dikhususkan untuk penanaman padi dan tidak boleh ditanami tanaman lain. Hal ini menunjukkan pentingnya beras sebagai komoditas utama dan bagaimana masyarakat adat mengatur pemanfaatannya.

opini musri nauli : Pinang (2)

 

Pinang (2) 

Musri Nauli 


Pinang juga disebutkan didalam seloko sanksi adat. Seperti "Menimbang di atas pinang menawar”. Menimbang di atas pinang menawar adalah proses meminang terhadap seorang gadis yang telah dilamar orang lain. Sehingga tidak boleh lagi dilamar. 


Seloko “Menimbang di atas pinang menawar” adalah gambaran gadis tersebut tidak boleh lagi dilamar oleh pihak lain. Seloko ini sekaligus menjaga kehormatan gadis yang sudah dilamar agar tidak lagi diganggu oleh pelamar lain.


Selain juga merupakan bentuk penghormatan kepada pihak perempuan (tuan rumah) untuk menjaga anak gadisnya.


Sehingga simbol pinang menjadi representasi ikatan yang melindungi dan menjaga anak gadis. 


Dengan demikian maka menunjukkan betapa pentingnya komitmen dan kesepakatan yang telah dibuat dalam proses peminangan.


Sanksinya tidak main-main. “Kambing sekok”, beras 20 gantang”. Sanksi Ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap norma adat yang melibatkan kehormatan dan ikatan peminangan dianggap serius dan memerlukan ganti rugi cukup berat. 

opini musri nauli : Asas Hukum Acara TUN

 


Tidak dapat dipungkiri, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi perhatian publik. Kesadaran hukum terhadap Pejabat TUN yang telah mengeluarkan keputusan TUN menjadi gugatan kemudian menjadi jamak saat sekarang. 


Untuk memudahkan didalam mengikuti proses hukum acara TUN tidak dapat dilepaskan dari Hukum Acara TUN. 


Mari kita mulai memahaminya satu persatu. 

30 Juni 2025

opini musri nauli : Datuk Belang

 


Seloko "Datuk belang" dalam masyarakat Melayu Jambi bukan sekadar nama panggilan, melainkan cerminan kompleks dari pandangan dunia masyarakatnya yang menghargai alam, memahami hierarki, dan mengedepankan etika dalam setiap tutur kata dan perilaku.


Makna seloko "Datuk belang" dalam konteks masyarakat Melayu Jambi dapat dilihat didalam berbagai aspek linguistik, budaya, dan peran sosial. 


Dilihat Makna Linguistik dan Simbolis. Datuk" sebagai Penanda Hormat dan Kedudukan: Secara leksikal, kata "datuk" merujuk pada kakek atau orang yang dituakan dalam keluarga atau masyarakat pada umumnya. Namun, ketika digunakan 


dengan huruf kapital ("Datuk"), ia kemudian menjadi gelar kehormatan yang diberikan kepada individu dengan kedudukan tinggi atau yang dihormati. 


Sekaligus menunjukkan  penyebutan "Datuk" bukan sekadar penanda usia. Tapi pengakuan terhadap otoritas, kebijaksanaan atau peran penting seseorang dalam struktur sosial.

opini musri nauli : Perbuatan Melawan Hukum (3)

 



Setelah membahas perbuatan melawan hukum di ranah hukum pidana maka sekarang membahas perbuatan melawan hukum lapangan hukum perdata. 


Di Lapangan hukum perdata, istilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dengan demikia  maka mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. 

opini musri nauli : Pinang

 


Pinang begitu dikenal didalam berbagai pembicaraan sehari-hari ditengah masyarakat Melayu. Syair  "Tanam Pinang rapat-rapat, Agar Puyuh tak dapat lari, Kupinang-pinang tak dapat-dapat, Kurayu-rayu kubawa bernyanyi” menggambarkan “keberanian” seorang pria untuk mendapatkan pujaan hatinya. Syair ini begitu terkenal sehingga sering diungkapkan didalam kehidupan sehari-hari. 


Berbagai seloko juga diungkapkan didalam prosesi Adat Melayu Jambi. Dalam ungkapan Seloko seperti "Sirih nan sekapur. Rokok nan sebatang. Pinang nan selayang”. Sirih, Rokok dan pinang adalah bagian penting didalam prosesi adat Melayu Jambi. 


Ungkapan ini juga menggambarkan tanda persahabatan, penghormatan tuan rumah kepada tamu yang datang sebelum dimulai musyawarah ataupun prosesi adat lainnya. 

26 Juni 2025

opini musri nauli : Asas Didalam KUHAP (2)

 


Melanjutkan asas-asas didalam KUHAP kemudian dikenal Asas Bantuan Hukum. KUHAP menegaskan  baik Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, terutama bagi mereka yang ancaman pidananya berat atau tidak mampu.


Dengan demikian maka Asas ini penting untuk menjamin hak-hak tersangka/terdakwa dan menciptakan Pengadilan yang adil dan tidak memihak. 


Didalam KUHAP juga dikenal Asas Akusator. Asas ini kurang banyak dikenal. Didalam KUHAP dijelaskan tersangka/terdakwa subyek hukum. Dengan demikian maka tersangka/terdakwa memiliki hak-hak yang dihormati dan tidak boleh dipaksa untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya. Berbeda sistem inkuisitor yang menempatkan tersangka sebagai objek pemeriksaan.


Selanjutnya Asas Pemeriksaan Langsung dan Lisan oleh Hakim. Pada prinsipnya pemeriksaan perkara di pengadilan dilakukan secara langsung oleh hakim dengan mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi secara lisan. Dengan demikian maka hakim dapat  menilai kejujuran dan kredibilitas keterangan para pihak secara langsung.