SUARA
NURANI MENGALAHKAN BIROKRASI
28
Penyidik Kepolisian Jadi Pegawai KPK. Judul bombastis yang dimuat di
situs kompas.com menggelitik penulis. Judul ini sengaja dipajang
besar-besar untuk “menguji” pemikiran kita. Judul itu kemudian
dapat ditafsirkan berbagai makna.
(http://nasional.kompas.com/read/2012/10/04/15265767/28.Penyidik.Kepolisian.Jadi.Pegawai.KPKfb_action_ids=3800346526941&fb_action_types=og.likes&fb_source=aggregation&fb_aggregation_id=288381481237582)
Makna
pertama dapat saja “ditafsirkan”
28 penyidik kemudian memilih pekerjaan menjadi pegawai KPK daripada
menjadi penyidik di Kepolisian. Dalam pemikiran ini tidak salah
apabila “pilihan”
pekerjaan merupakan “hak asasi”
sebagaimana didalam rumusan pasal 28 konstitusi yang berbunyi “Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja. Makna “setiap
orang berhak untuk bekerja” sedang digagas para penyidik dalam
peristiwa ini.