Entah
mimpi atau lagi bingung, strategi Pemerintahan SBY-Boediono
menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno dan Hatta.
Pemberian ini kemudian menyentak alam bawah sadar rakyat Indonesia.
Indonesia kemudian sadar, ternyata Pengucap Ikrar Merdeka (Sang
Proklamator) baru diangerahi Gelar Pahlawan Nasional. Logikapun
terbanting. Daya pengetahuan publikpun terganggu. Konsentrasi
nasionalpun pecah.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
10 November 2012
06 November 2012
opini musri nauli : MENCARI MODEL PENYELESAIAN DILUAR PENGADILAN (Catatan Perjalanan Mengikuti RSPO)
MENCARI
MODEL PENYELESAIAN DILUAR PENGADILAN
(Catatan
Perjalanan Mengikuti RSPO)
Harus
diakui, pembangunan perkebunan kelapa sawit menggiurkan dan menarik
perhatian berbagai pihak. Indonesia menjadikan ekspor CPO sebagai
komoditas unggulan dan berambisi menjadikan sebagai produsen terbesar
di dunia
dengan areal pada tahun 2006 seluas 6,075 juta hektar dan produksi
sebanyak 16,08 juta ton. Dan produksi tersebut, 12,1 juta ton
(75,25%) diantaranya diekspor dan konsumsi untuk industri minyak
goreng dan industri negeri sebanyak 3,8 juta ton (24,75%)
(Dirattanhun,
Potensi Kelapa sawit sebagai Bahan baku Diesel, (
www.ditjenbun.deptan.go.id,
13 Juli 2008
Putusan MA Terhadap Masturo Bukan Preseden Buruk
Menurutnya perubahan itu terjadi atas dasar kewenangan MA dalam melihat adanya ketidak sesuaian keputusan yang diambil di bawah.
"Atas alasan adanya ketidak sesuaian itulah MA mengambil sebuah keputusan yang berbeda dengan apa yang diputuskan di Pengadilan," katanya saat dihubungi Tribun kemarin.
Menurutnya perbedaan putusan yang terjadi antara MA dan PN disebabkan oleh banyak faktor, misalnya sudut pandang seorang Hakim PN dalam melihat perkara yang akan diputuskan. Demikian juga MA memiliki sudut pandang tersendiri dalam melihat berkas perkara.
Lalu terhadap kasus‑kasus korupsi yang diputuskan di Jambi apakah MA harus mengambil keputusan yang lebih berat dari yang diputuskan di pengadilan?
"Tentu tidak harus lebih berat, karena hal ini sesuai dengan kewenangan, bisa lebih berat dan juga bisa lebih ringan," katanya.
Menurutnya meski banyak kasus korupsi yang diputuskan di pengadilan yang setelah dinaikkan ke MA menjadi lebih berat, itu tidak menjadi preseden buruk bagi pengadilan. Karena ini, sekali lagi sangat terkait dengan kewenangan.
"Tidak semua apa yang diputuskan MA sesuai dengan fakta sebenarnya, cukup banyak keputusan MA yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," katanya. (dot/mai)
http://jambi.tribunnews.com/2012/11/06/putusan-ma-terhadap-masturo-bukan-preseden-buruk
"Atas alasan adanya ketidak sesuaian itulah MA mengambil sebuah keputusan yang berbeda dengan apa yang diputuskan di Pengadilan," katanya saat dihubungi Tribun kemarin.
Menurutnya perbedaan putusan yang terjadi antara MA dan PN disebabkan oleh banyak faktor, misalnya sudut pandang seorang Hakim PN dalam melihat perkara yang akan diputuskan. Demikian juga MA memiliki sudut pandang tersendiri dalam melihat berkas perkara.
Lalu terhadap kasus‑kasus korupsi yang diputuskan di Jambi apakah MA harus mengambil keputusan yang lebih berat dari yang diputuskan di pengadilan?
"Tentu tidak harus lebih berat, karena hal ini sesuai dengan kewenangan, bisa lebih berat dan juga bisa lebih ringan," katanya.
Menurutnya meski banyak kasus korupsi yang diputuskan di pengadilan yang setelah dinaikkan ke MA menjadi lebih berat, itu tidak menjadi preseden buruk bagi pengadilan. Karena ini, sekali lagi sangat terkait dengan kewenangan.
"Tidak semua apa yang diputuskan MA sesuai dengan fakta sebenarnya, cukup banyak keputusan MA yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," katanya. (dot/mai)
http://jambi.tribunnews.com/2012/11/06/putusan-ma-terhadap-masturo-bukan-preseden-buruk
05 November 2012
opini musri nauli : MELAWAN KORUPSI
Indonesia
darurat korupsi. Itu tema yang paling pantas disampaikan melihat
bagaimana kronisnya para “pengurus” negara “mengurusi”
negara. Setiap lini, setiap kesempatan, setiap waktu merupakan teknik
dan cara bagaimana uang rakyat “dirampok”.
04 November 2012
opini musri nauli : MENGHITUNG HARI ANAS URBANINGRUM
Korupsi
proyek Hambalang “memakan” energi bangsa cukup serius.
Hiruk piruk persoalan hukum kemudian “bergeser” menjadi
wacana nasional. Hampir praktis “seluruh” energi The
Rulling party dikonsentrasikan menghadapi berbagai pemeriksaan. Baik
dimulai dari Angelina Sondakh, M. Nazaruddin hingga Anas Urbaningrum
“dipusingkan” berbagai pemeriksaan di KPK. Belum lagi
petinggi-petinggi The Rulling party.
03 November 2012
opini musri nauli : SBY, SDA DAN SEBAGAINYA
Presiden
Soesilo Bambang Yudhoyono menerima penghargaan dari Ratu Inggris
Elizabeth II berupa penghargaan Knight Grand Cross in the Order of
the Bath. Sebelum Presiden
Yudhoyono, Knight Grand Cross in the Order of the Bath
hanya diberikan kepada mantan Presiden AS Ronald Reagan, mantan
Presiden Perancis Jacques Chirac, serta Presiden Turki Abdullah Gul.
Order of the Bath
terdiri atas tiga kelas. Knight Grand Cross
merupakan kelas yang tertinggi. Dua kelas berikutnya adalah Knight
Commander serta Companion.
(http://nasional.kompas.com/read/2012/10/29/17044978/Presiden.SBY.Mendapat.Penghargaan.dari.Ratu.Inggris)
02 November 2012
opini musri nauli : HUKUM DALAM PERKEMBANGAN
Dalam
diskusi informal, sebagian kalangan mengagumi Singapura didalam
mengelola kotanya. Hampir praktis semuanya sudah tertata dengan baik.
Setelah membicarakan bagaimana Singapura mengelola kotanya, kemudian
mereka mengagumi Singapura didalam menerapkan hukumnya.
Banyak
yang melihat prestasi Singapura didalam menata kota dan membangun
sistem hukum. Terlepas dari berbagai kekurangan, kemudian Indonesia
seringkali “bermimpi” agar dapat seperti Singapura. Semuanya
tertata rapi dan sistem hukum dihormati. Kemudian mereka berharap
agar Indonesia dapat belajar dari Singapura.
29 Oktober 2012
opini musri nauli : MEMAHAMI GUGATAN KORLANTAS KEPADA KPK
Berita gugatan Korlantas
kepada KPK mengusik nurani. Korlantas kemudian menggugat KPK melalui
mekanisme hukum acara perdata.
(http://nasional.kompas.com/read/2012/10/26/12274190/Korlantas.Gugat.KPK)
Terlepas dari substansi
“materi” gugatan yang disampaikan oleh Korlantas, gugatan
ini “seakan-akan” mementahkan “perintah”
Panglima tertinggi Presiden setelah sebelumnya telah memerintahkan
Polri agar menyerahkan kasus Korlantas kepada KPK. “seakan-akan”
tidak rela, dengan cara membolak-balik dan “mempersoalkan”
bagaimana mekanisme penyerahkan berkas perkara dan perdebatan tanpa
substansi pasal 50 UU KPK, Polri kemudian menggunakan jurus baru.
Menggugat KPK.
26 Oktober 2012
opini musri nauli : JOKOWI, DAHLAN ISKAN DAN HIDAYAT NUR WAHID
JOKOWI,
DAHLAN ISKAN DAN HIDAYAT NUR WAHID
Wabah
“Jokowi” menjalar secara cepat. Meluas hingga ke ujung tulang
sumsum. Semua berdecak, menunggu kabar terbaru dari berita Jokowi.
Hampir praktis tidak ada hari tanpa berita Jokowi. Media online
sengaja membuat tagline untuk mengabarkan isu terbaru Jokowi. Media
cetak tidak mau kalah. Memberitakan “seakan-akan” mereka sumber
utama mendapatkan berita Jokowi.
21 Oktober 2012
opini musri nauli : BERITA DALAM KACAMATA MEDIA
Terlepas
dari substansi berita yang dipaparkan, berbagai peristiwa yang
terjadi selalu diakhiri dengan “not” happy ending. Publik “cuma”
disuguhi dahaga tanpa memberikan “pengetahuan” bagaimana happy
ending peristiwa itu terjadi.
Langganan:
Postingan (Atom)