Akhir-akhir
ini diberitakan tentang kebijakan “negara” mengatur lalulintas dengan
menerapkan plat kendaraan “genap-ganjil” kepada kendaraan untuk memintasi
daerah-daerah tertentu di Jakarta. Dengan merujuk hari-hari tertentu yang
ditandai dengan tanggal ganjil maka kendaraan yang berakhiran ganjil yang boleh
memintas. Begitu juga dengan tanggal genap. Dan itu kemudian “dihadang” pintu
dari Tol Jagorawi.
Entah
pikiran “ganjil” apa yang menghinggapi dan ide untuk menerapkan kendaraan dari
Jagorawi. Peraturan yang semula diterapkan untuk daerah-daerah Jakarta kemudian
“dihadang” untuk kendaraan dari Jagorawi.