07 Juli 2020

opini musri nauli : Koneksi Keluarga, Politik Dinasti atau Nepotistme






Ketika OTT KPK di Kutai Timur, KPK mengingatkan “dampak buruk” dari “Koneksi Keluarga” dalam pemerintahan. Media online sering juga menggunakan istilah “Politik dinasti”.

Istilah “koneksi keluarga” atau “politik dinasti” merupakan istilah baru setelah sebelumnya kita mengenal istilah “Nepotisme”. Nepotisme kemudian sering dipadankan dengan istilah “kolusi” dan “korupsi”.

Praktek “korupsi”, “kolusi” dan “Nepotisme” (sering juga disebut KKN) kemudian dikenal dan menjadi tagline dalam pemberantasan korupsi paska “lengser keprabon” Soeharto.

Redaksi “KKN” kemudian termaktub didalam UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU anti KKN).

Apabila merujuk UU anti KKN, maka “korupsi” adalah tindak pidana. UU No. 31 tahun 1999 kemudian mendefinisikan korupsi seperti “perbuatan melawan hukum”, “menguntungkan diri sendiri/orang lain”, “merugikan keuangan negara”. Makna korupsi kemudian juga mengatur “tindak pidana penyuapan” (norma yang diatur didalam KUHP).

Sedangkan kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Dengan demikian maka istilah “koneksi keluargaatau “politik dinasti” harus dibaca sebagai “nepotisme” kekhususan “nepotisme dalam keluarga”. Praktek yang sering dilihat diberbagai daerah.

Yang menarik adalah ketika OTT di Kutai Timur, justru sang suami adalah Bupati. Sedangkan sang istri malah menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur. Sehingga proses check and balance justru dalam satu rumah tangga.

opini musri nauli : Kesalahan Dalam Berdebat





Tidak dapat dipungkiri, manusia sebagai makhluk social selalu berkomunikasi. Baik untuk menyampaikan gagasan, menuangkan pikiran, mempertahankan argumentasi, menguji gagasan bahkan memperjuangkan gagasan.

Dalam interaksi social, komunikasi yang digunakan tidak terlepas dari “sanggahan”, “bantahan” dari pihak lawan. Sehingga perbedaan pandangan kemudian dikenal sebagai debat.

Didalam mengelola pemikiran, seni untuk mengelola perbedaan pandangan kemudian dikenal sebagai “seni berdebat”. Seni ini mengajarkan bagaimana ide dapat ditangkap dan dipahami sebagai kerangka berfikir untuk melihat sesuatu perbedaan.

Secara lahiriah, perbedaan adalah kodrati. Jangankan dalam satu komunitas yang sama. Dalam satu keluarga, perbedaan pandangan sering mendominasi pembicaraan.

Didalam keluarga, putra-putra saya mempunyai perbedaan dukungan tim sepakbola. Yang Pertama dikenal sebagai pendukung Barcelona yang fanatic dengan Messi. Adiknya dikenal pendukung Real Madrid yang mengagumi Christian Ronaldo (sebelum menyeberang ke Juventus). Si Bungsu dikenal pendukung Arsenal.

opini musri nauli : Senin Ceria




“Bang, bangun.. Katanya mau urusan.. Cepat !!!”, kata istriku menggerakkan badan. Jam sudah menunjukkan pukul 08.00 wib.

Dengan malas saya bangun. Urusan kerjaan memang tidak boleh diabaikan. Walaupun telat, karena matahari sudah menampakkan cahaya panas, sayapun bergegas.

Setelah mandi dan kemudian pergi menyelesaikan pekerjaan, saya kemudian mampir ke kantor. Janjian pertemuan dengan jaringan nasional. Menggunakan fasilitas webinar (zooming).

Urusan mampir ke kantor Cuma urusan sepele. Selain fasilitas wifi, sembari santai juga menggunakan kesempatan untuk sekedar baca-baca buku.

Kulihat masih jam 10.30 wib. Masih ada sekitar 2 jam lebih dari janjian di zooming.

06 Juli 2020

opini musri nauli : Arah Baru Pan Jambi





Ketika saya membaca opini yang dimuat media online yang berjudul “TINGGALKAN RATU, PAN KEHILANGAN ARAH” yang dituliskan Dr. Dedek Kusnadi (Dosen Paskasarjana UIN STS Jambi), saya kemudian terperanjat.

Apakah memang benar PAN kehilangan arah dengan tidak memilih Ratu Munawarah (dibaca Ratu) dalam Pemilihan Gubernur Jambi 2020 (Pilgub Jambi) ?

opini musri nauli : Pengadilan Negeri

SEBAGAIMANA di dalam kolom Pojok Hukum sebelumnya yang menerangkan tentang Peradilan seperti Peradilan Umum diatur (UU No 49 Tahun 2009), Peradilan Agama (UU No 7 Tahun 1989 junto UU No 3 Tahun 2006), Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997) dan Peradilan Tata usaha Negara (UU No 5 Tahun 1986 junto UU No 51 Tahun 2009) maka kemudian kita mengenal “Pengadilan Negeri”.

opini musri nauli : Hukum Formal dan Hukum Materiil


DALAM praktek dunia hukum, dikenal Hukum formil dan hukum materiil. Hukum formil sering juga disebut hukum acara. Sedangkan hukum materil disebut juga norma yang kemudian diterapkan dalam praktek peradilan.

03 Juli 2020

opini musri nauli : Nasib Pemulihan gambut di Jambi



Memasuki musim kemarau tahun 2020 (sering juga disebut musim kering/musim panas), dada ini berdegub kencang. Selain “menghantui” kebakaran tahun 2013, 2015 dan kemudian berulang di tahun 2019, juga upaya pemulihan gambut yang “nyaris’ tidak berhasil.

30 Juni 2020

opini musri nauli : Petanang





Membicarakan gambut didaerah Ilir Kumpeh tidak terlepas dengan istilah seperti “peumoan”, pematang,  petanang, kasang, Payo, payo dalam, pinang, kelapo, kelapo dalam (Desa Petanang, 28 Juni 2020).  Berbagai istilah yang disebutkan menampakkan kekayaan pengetahuan masyarakat gambut di Jambi.

29 Juni 2020

opini musri nauli : Norma Hukum



DALAM materi kuliah di Fakultas Hukum, para ahli menempatkan norma hukum sebagai norma tertinggi. Pada prinsipnya, norma hukum dibuat oleh negara melalui persetujuan rakyat melalui perwakilannya (DPR-DPRD). UU No. 12 Tahun 2011 kemudian menegaskannya.

28 Juni 2020

Pemuda Melayu


Impian pemuda Melayu cuma pengen punya pondok, kebun karet ditepi kolam..

Cuma itu.,