07 Oktober 2024

opini musri nauli : Bapak Infrastruktur

 



Sebagai pejalan yang sering menempuh perjalanan ke berbagai Desa, entah ke Batin Pengambang, desa-desa yang terletak di Kecamatan Batang Asai (Sarolangun), Ke Kumpeh (dahulu dikenal Kumpeh Ilir, Muara Jambi), Ke Senyerang (Tanjabbar), saya merasakan betul. Hancurnya jalan-jalan yang ditempuh. Suasana itu dirasakan hingga menjelang akhir tahun 2020. 


Ke Batang Asai jangan ditanyakan. Rasanya tidak mungkin melewati jalan yang akan ditempuh. Tahun 2014, harus menggunakan mobil double gardan. Itupun harus terbang-terbang. Memacu agar tidak terjebak di tengah lubang yang menganga. 


Belum lagi harus berhenti. Membantu mobil yang terjebak ditengah-tengah lubang. Tali wing kemudian harus dikeluarkan. Membantu agar mobil dapat keluar dari lubang. 

opini musri nauli : Keterangan Ahli (2)

 


Melanjutkan pembahasan tentang alat bukti ahli, menurut KUHAP, didalam keterangan ahli dimuka persidangan, maka Ahli kedokteran kehakiman atau dokter Ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan. 


Panggilan terhadap keterangan ahli dimuka persidangan diberikan waktu yang pantas. Didalam KUHAP diterangkan selamat-lambatnya tiga haris sebelum persidangan dilaksanakan. 


Demi kepentingan hukum dan Keadilan, maka kewajiban memberikan keterangan harus dibawah sumpan atau janji. 


Keterangan Ahli diberikan menurut pengetahuan didalam bidang keahliannya. 


Demi kepentingan hukum, terhadap keterangan ahli, Hakim dapat meminta kepada para pihak untuk menghadirkan Bahan baru untuk pembuktian. 

06 Oktober 2024

opini musri nauli : Mayam

 


Ketika Al Haris sebagai kandidat Gubernur Jambi 2024 - 2029 menghadiri dan menjadi saksi pernikahan di Rantau Keloyang,  Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, sang pengantin pria menyebutkan “satu terima kawinnya dengan mas kawin satu mayam emas dibayar tunai”. 


Kata “mayam” menunjukkan istilah ukuran mas di daerah tertentu. Pengukuran emas yang didapatkan menggunakan penghitungan dari dahulu kala hingga sekarang tetap digunakan. 


Di kalangan masyarakat Melayu Jambi, sistem penghitungan luas, jauh, lebar, jumlah dikenal di tengah masyarakat. 


Ukuran luas kemudian dihitung antara lebar dan panjang. Ukuran untuk menentukan lebar dan panjang kemudian ditentukan dengna istilah “depa” (depo). 


Depo berasal dari kata Depa. Didalam kamus Bahasa Indonesia disebutkan “depa” yaitu sistem pengukuran sepanjang kedua belah tangan mendepang dari ujung jari tengah tangan kiri sampai ke ujung jari tengah tangan kanan (empat hasta, enam kaki). Satu depa kemudian diukur menjadi 1,7 meter. 


Begitu juga istilah tumbuk. Tumbuk berasal dari kata “tombak”. Tombak yaitu senjata berupa kayu yang diujungnya terdapat sebilah baja tajam. Sedangkan tombak digunakan untuk berburu dengan cara melempar. Dengan demikian maka tombak yaitu kemampuan orang melempar tombak. Kemampuan manusia untuk melempar tombak ditentukan sejauh 10 meter. Sehingga biasanya 1 tumbuk kemudian diukur 10 meter x 10 meter. Sedikit berbeda istilah “tombak” didalam kamus Bahasa Indonesia. Satu tombak diukur  sama 12 kaki. 


Istilah “tumbuk” masih dikenal di Jambi. Bahkan jual beli tanah di kota Jambi masih sering menyebutkan tanahnya dengan istilah “tumbuk” untuk menunjukkan luas tanah. 


Cara penghitungan lain yaitu menggunakan istilah batu emas. Dibeberapa tempat terhadap pelanggaran terhadap hukum adat dikenal denda adat dengan istilah kambing Sekok, beras 20, batu emas. Istilah batu emas dikonvesi dengna nilai Rp. 500.000,-. 


Melihat nilai konversi, maka Batu emas senilai Lima ratus ribu rupiah tidak berbeda dengan nilai emas di Bungo yang biasa dikenal dengna istilah Mayam. 1 mayam senilai 3,37 gram. Sementara di tempat lain Ada juga menyebutkan 1 suku emas senilai 6 gram. Sehingga tepat kemudian definisi mayam didalam kamus Bahasa Indonesia “satuan ukuran berat emas 1/16 bungkal.

05 Oktober 2024

opini musri nauli : Penganan (2)


Pagi Minggu, masuklah telephone (namun tidak diangkat). Langsung dari Al Haris - Gubernur Jambi. Pagi sekali. Masih jam 06.15. 


Sabtu siang juga sudah pesankan. Masuk dari telephone “orang dekat” Al Haris. Tidak lama kemudian terdengar suara. 


“Bang, minggu ke rumah”, kata Al Haris. 


“Siap, pak gub”. 


Belum cukup. Setelah di telephone (walaupun tidak diangkat), masuk lagi telephone. Jam 08.24. 


“Bang, ditunggu pak gub. Beliau mau ke TMP”, seru diujung telephone. Memang ada agenda Al haris ke TMP. Menghadiri pemakaman Assad Isma. Rektor UIN Sultan Thaha Saefudiin yang sabtu kemarin meninggal dunia. 

03 Oktober 2024

opini musri nauli : Pemimpin lintas agama

 


Sebagai muslim yang taat, Al Haris rajin subuh keliling. Mendatangi berbagai masjid di Jambi maupun kunjungan kerja ke daerah. Biasa juga dikenal safari subuh. Kebiasaan ini kemudian dikenal sebagai Gerakan Subuh Berjamaah. 


Namun sebagai muslim yang taat sekaligus Gubernur Jambi yang merupakan Pemimpin rakyat Jambi, Al Haris tidak ragu untuk silahturahmi ataupun mendatangi berbagai masyarakat Jambi yang berlatarbelakang berbeda-beda. 


Berbagai peristiwa seperti menghadiri hari ulang tahun (HUT) ke 37 Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Mei 2024), menghadiri kegiatan Persatuan Pasundan Jambi (PPJ), menghadiri acara Halal bi Halal Perkumpulan Jawa Wisnumurti Provinsi Jambi, (Mei 2024), menghadiri hari ulang tahun (HUT) ke 37 Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) (Mei 2024). Bahkan juga menghadiri ditengah ribuan Pemuda Batak Bersatu (PBB), baik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD), maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se Provinsi Jambi (Oktober 2022).  Termasuk juga hadir didalam perayaan berdirinya Kelenteng Hok Kheng Tong ke-88, Sabtu (28/9/2024). 

30 September 2024

opini musri nauli : Keterangan Ahli

 


Setelah diterangkan alat bukti saksi, maka alat bukti didalam hukum acara pidana dikenal keterangan Ahli. 


Menurut KUHAP,  Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. 


Ditahap penyidikan, apabila dipandang perlu, maka Penyidik dapat menghadirkan Ahli demi kepentingan pemeriksaan. Sedangkan didalam praktek peradilan, terhadap kasus-kasus tertentu seperti luka, keracunan ataupun mati yang diperkirakan karena adanya tindak pidana, maka Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. 

29 September 2024

opini musri nauli : Asaad Isma yang Kukenal

 


Ketika sedang rapat untuk membahas strategi tim Pemenangan Al Haris-Sani, ditengah-tengah rapat kemudian mendapatkan kabar. 


“Rektor UIN meninggal”, kata salah satu kru rapat. Kamipun sepakat. Setelah rapat kemudian melayat kerumah Dinas Rektor UIN. 


Melihat Assad Isma (Asaad) yang terbaring di ruang Tengah rumah dinas Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin (UIN), teringat kisah-kisah lama Bersama dengan almarhum. Menggali memori 25 tahun terakhir. 


Almarhum kukenal seingatku tahun 1996. Waktu itu menjelang turun dan jatuhnya Presiden Soeharto. 

opini musri nauli : Orang Kayo Hitam

Ketika Al Haris sebagai kandidat Gubernur Jambi 2024-2029 memulai kampanye dengan mendatangi Makam Orang Kayo Hitam tentu saja menarik perhatian. 


Kisah Orang Kayo Hitam (biasa juga dengan dialek Rang Kayo hitam) sering dituturkan ditengah masyarakat dan menjadi pengetahuan umum yang tidak perlu lagi dibantah. Selain juga dikenal Kisah Datuk Paduko Berhalo. 


Kisah Orang Kayo Hitam adalah kisah Raja Jambi. Dituliskan didalam berbagai stambood (istilah kitab induk. Semacam Tembo). 

27 September 2024

opini musri nauli : Jambi Penerima Manfaat Penyaluran Dana

 

Ditengah hiruk-pikuk dan gegap gempita menyambut Pilkada Jambi 2024-2029, mendapatkan kabar. Proposal Provinsi Jambi telah ditetapkan dan disetujui sebagai Provinsi yang berhak mendapatkan Penyaluran Dana GCF 02. Sebuah berita yang menggembirakan. 


Teringat akhir tahun 2023, adanya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023. Menteri LHK telah mengirim surat kepada seluruh Gubernur tertanggal 15 Januari 2024 untuk memberitahukan akses pendanaan ini. Provinsi Jambi kemudian ditetapkan berhak untuk akses pendanaan senilai US$ 2,2 juta. Apabila dikonversi hingga mendapatkan Rp 35 milyar. 


Kemudian dilanjutkan acara dan undangan Kegiatan Percepatan Implementasi Pengelolaan dana lingkungan. Program lanjutan REDD++ sebagai capaian Folu Net SINK 2030. Kegiatan yang menjadi leading Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Awal tahun 2024. 

26 September 2024

opini musri nauli : Kaum Milenial bersuara di Pilkada Jambi

 


Tidak dapat dipungkiri, kaum Milenial mempunyai posisi yang sangat strategis didalam setiap Pilkada. Sebagai Generasi kelahiran 1981-1996 (kaum milenial), Data KPU Provinsi Jambi sebanyak 880.231 pemilih atau 32,89 persen. Angka yang cukup menentukan “kemenangan” sekaligus tonggak estafet kaderisasi kepemimpinan. 


Ciri dari kaum milenial adalah “generasi” praktis yang ditandai dengan penguasaan Gawai didalam mendapatkan informasi. Sekaligus sebagai Bahan “cheking” dari seluruh informasi.