01 Mei 2006

opini musri nauli : Barang Bukti dalam perkara Pidana Kehutanan


Jambi Ekspress tanggal 4 Mei 2006 memuat opini ‘PENANGANAN PELAKU KAYU ILLEGAL” yang disampaikan oleh Helmi, SH. 

Sebagai sebuah kajian hukum, penulis tertarik untuk memberikan tanggapan terhadap tulisan yang disampaikan tersebut. 

Sebelum memaparkan pokok-pokok pikiran penulis terhadap tema yang disampaikan oleh Helmi, SH tersebut, penulis juga memahami pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh penulis tersebut. 

Sebagai sebuah kajian ilmiah hukum, saudara Helmi telah turut ikut andil didalam menyampaikan pandangannnya terhadap tema yang sedang menjadi pembahasan di tengah masyarakat. 

Sebagai seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Jambi, fungsi saudara Helmi telah turut membantu memperkaya gagasan terhadap problematik pengelolaan sumber daya alam. 

Saudara Helmi didalam berbagai pertemuan di forum-forum ilmiah sering menyampaikan gagasan terhadap keprihatinan terhadap pengelolaan sumber daya alam tersebut. 

Sebagai sebuah kajian yang membahas dan berdampak terhadap pengelolaan sumber daya alam, penulis turut bersama saudara Helmi menuangkan gagasannya. 

Namun sebagai sebuah kajian hukum yang langsung bersentuhan dengan praktek hukum pidana, Saudara Helmi seharusnya memberikan ruang untuk perdebatan hal-hal teknis yuridis yang merupakan ranah kajian praktis untuk menjawab keprihatinan yang disampaikan oleh Helmi. 

Dari ranah ruang inilah penulis akan menyampaikan pokok-pokok pikiran terhadap tema yang disampaikan oleh Saudara Helmi. 

Sebagaimana telah disampaikan, tema yang ditawarkan oleh Helmi merupakan agenda yang berspektrum di ranah politik. Komitmen Pemerintah didalam mengatasi berbagai problematik didalam menyelesaikan persoalan lingkungan hidup sudah termaktub didalam berbagai peraturan perundang-undangan. 

Terhadap pengelolaan sumber daya terutama di bidang kehutanan telah termuat secara normatif didalam UU No. 41 Tahun 1999. 

Bahkan UU No. 41 tahun 1999 yang secara normatif telah mengatur terhadap penataan kehutanan, kemudian menjadi tidak bermakna ketika lahir PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN. 

Perpu ini mengatur tentang ” Dan Menambah ketentuan baru dalam Bab Penutup yang dijadikan Pasal 83A dan Pasal 83B, yang berbunyi sebagai berikut :“Pasal 83A “Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud. 

Dari paparan singkat diatas, maka dapat penulis sampaikan bahwa terhadap pengelolaan kehutanan telah termuat didalam UU No. 41 Tahun 1999 namun terhadap eksploitasi pertambangan, dapat dilakukan di areal-areal yang merupakan kawasan konservasi. 

Tentu saja pembahasan yang merupakan spektrum politik bukan merupakan sorotan penulis. 

Penulis akan turut rembug terhadap berkaitan dengan teknis yuridis didalam pelaksanaan UU No. 41 tahun 1999. 

Dalam pembahasan alinea 6, saudara Helmi menyatakan bahwa terhadap perkara yang berdimensi kehutanan, haruslah diterapkan asas lex specialis derogat lex generalis. 

Artinya, UU Kehutanan diterapkan daripada norma yang diatur didalam pasal-pasal KUHP. 

Namun UU No. 41 tahun 1999 merupakan asas lex specialis derogat lex generalis terhadap norma yang mengatur tentang kejahatan terhadap kehutanan. Lex specialis disini tidak termasuk dengan Hukum acara pidananya. 

Bandingkan dengan Penyidikan yang dilakukan oleh KPK yang memberikan asas khusus dimana selain normanya diatur sendiri juga hukum acara pidananya. Begitu juga dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang masih dibawah umur atau anak-anak. 

Selain normanya diatur didalam UU No. 3 Tahun 1997, Hukum acaranya juga berbeda dengan hukum acara pidana biasa. Sekali lagi lex specialis disini adalah terhadap norma yang mengaturnya dan tidak termasuk dengan hukum beracara-nya. 

Nah, apabila kita melihat daripada dalil tersebut, maka seharusnya Saudara Helmi mengidentifikasi terhadap tuduhan pasal kepada para pelaku dalam kasus “49 tronton”. 

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa terhadap pelaku yang sekarang menjalani proses pidana, adalah pelaku yang mengeluarkan izin terhadap penerbitan SKSHH. 

Pelaku ini dianggap mengeluarkan SKSHH tidak sebagaimana diatur didalam ketentuan perundang-undangan. 

Nah, dari ranah ini, sebenarnya penyidik telah menerapkan UU No. 41 tahun 1999 yang merupakan lex specialis derogat lex generalis. Dan untuk menjerat pelaku tersebut, penyidik telah menyiapkan tuduhan pasal selain khususnya terutama pasal 50 UU No. 41 tahun 1999, juga pasal-pasal sebagaimana diatur didalam pasal 263 KUHP (surat palsu). 

Strategi ini haruslah digunakan agar para pelaku tidak lepas dari tuduhan hukum. 

Dengan demikian asumsi yang disampaikan oleh saudara Helmi tidaklah beralasan. Selanjutnya didalam aliena 7, saudara Helmi menyatakan bahwa terhadap alat-alat yang digunakan untuk mengangkut hasil hutan, haruslah dirampas oleh negara. 

Pernyataan ini menggelitik penulis untuk membahasnya. 1. bahwa sebagaimana kita ketahui, bahwa memang benar norma yang diatur didalam pasal 78 ayat (15), “Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara”. 

Didalam penjelasan pasal tersebut, dinyatakan bahwa yang termasuk alat angkut antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, ponton, tugboad, perahu layar, helikopter dan lain. 

Apabila kita perhatikan norma tersebut, sebenarnya tidak perlu kita perdebatkan lagi. 

Namun apabila kita melihat sistem hukum pidana, bahwa didalam hukum pidana yang harus dicari adalah kebenaran materiil, artinya, kebenaran yang sebenar-benarnya, ranah ini kita harus lihat secara komprehensif. 

Artinya, kita juga harus merujuk ketentuan yang berkaitan dengan barang bukti. Didalam hukum acara pidana, kita mengenal alat bukti sebagaimana diatur didalam pasal 184 KUHAP. 

Alat bukti itu terdiri dari saksi, saksi ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Yang dimaksudkan dengan barang bukti yaitu barang mengenai delik dilakukan (obyek) delik dan barang dengan mana delik dilakukan, yaitu alat yang dipakai melakukan delik. 

Termasuk juga barang bukti ialah hasil dari delik (Andi Hamzah, Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981). Untuk menjadi barang bukti dalam suatu perkara pidana tidak disyarat¬kan bahwa barang itu disebut dalam surat tuduhan. 

Barang bukti harus diperlihatkan kepada saksi (Putusan MA 125 K/Kr/1960 tanggal 13 November 1960. Lihat juga115 Kr/K/1972. 23 Mei 1973), juga terdakwa dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenai benda itu. 

Tentunya juga diperlihatkan bukti diam (silent evidence) seperti jejak jari, benda-benda yang menjadi barang bukti. 

Alasan yang disampaikan oleh saksi untuk memberi keterangan. Apakah keterangan itu dapat atau tidaknya dipercaya berdasarkan pasal 302 R.I.B terserah kepada kebijaksanan hakim. 

 Dan hakim berwenang untuk tidak usah mendengar semua saksi apabila pengadilan negeri berpendapat, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan telah terdapat cukup alat-alat pembuktian untuk menghukum terdakwa. 

Namun yang harus Penasehat Hukum perhatikan tentang barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum ditentukan haruslah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. 

Di KUHAP sendiri, status barang bukti dan Persoalan kepada siapa barang bukti harus dikembalikan adalah termasuk kebijaksanaan judex facti kecuali kalau ditentukan lain oleh undang-undang. (Putusan Mahkamah Agung No. 100 K/Kr/1974 Tanggal 6 Mei 1975). Apakah diserahkan kepada pihak yang paling berhak (saksi korban atau pihak ketiga), dilampirkan dalam berkas perkara yang terpisah atau dirampas untuk negara. 

UU No. 7 Tahun 1955 dan pasal 39 KUHP perampasan tidaklah diharuskan (Putusan Mahkamah Agung No. 22 K/Kr/1964 tanggal 22 Desember 1964). 

Namun Barang bukti yang terdiri dari barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi harus dirampas untuk negara (Putusan Mahkamah Agung No. 20 K/Kr/1976 Tanggal 1 Juli 1978). 

Putusan pengadilan tentang status barang bukti merupakan wewenang judex facti majelis hakim. (Putusan Mahkamah Agung No. 107 K/Kr/1977 Tanggal 16 Oktober 1978) 

Dalam hal terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, maka semua barang bukti harus dikembalikan kepada terdakwa. (Putusan Mahkamah Agung No. 87 K/Kr/1970 Tanggal 3 Maret 1972). 

Untuk menjadi barang bukti dalam suatu perkara pidana tidak disyaratkan bahwa barang itu disebut dalam surat tuduhan. (Putusan Mahkamah Agung No. 125 K/Kr/1960 Tanggal 13 November 1962) 

Dari paparan diatas, maka terhadap barang bukti yang ternyata dipergunakan terhadap kejahatan terhadap pelanggaran UU No. 41 Tahun 1999 dapat merujuk kepada pasal 78 ayat (15). 

Namun yang menjadi perhatian kita adalah, Apakah Hukum Pidana yang berfungsi untuk mencari kebenaran yang materiil, yaitu mencari kebenaran yang sebenar-benarnya akan memberikan rasa adil baik kepada pelaku ataupun pihak lain. Katakanlah alat angkut merupakan bukan milik terdakwa. 

Pasal 39 KUHP telah memberikan ruang untuk mengatasi pertanyaan itu. Barang bukti yang merupakan “Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas”. 

Didalam berbagai pendapat ahli, pasal 39 KUHP memberikan tafsiran “benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Atau benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau mempersiapkannya. 

Benda yang dipergunakan untuk menghalangi penyidikan tinda pidana. Benda yang khusus dibuat atau dipergunakan untuk melakukan tindak pidana. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Sehingga ketentuan pasal 39 KUHP sejalan dengan pasal 78 ayat 15 UU No. 41 tahun 1999. 

Untuk memahami berbagai pernik-pernik yang berkaitan dengan barang bukti didalam kejahatan melanggar UU No. 41 tahun 1999, Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan No. 021/PUU –III/2005 tentang Pengujian UU No. 41 Tahun 1999 terhadap UUD Tahun 1945. 

Pengajuan ini disampaikan oleh Pemohon PT. Astra Sedaya Finance yang pada pokoknya pemohon yang memiliki hak fiducia merasa keberatan terhadap penerapan pasal 78 ayat (15) UU No. 41 Tahun 1999 dalam perkara perampasan Dua unit Truk Toyota Dyna. 

Didalam putusanya, MK menyatakan bahwa berdasarkan pasal 103 KUHP, penerapan pasal 78 ayat (15) haruslah tetap merujuk kepada ketentuan pasal 39 ayat (1). 

MK menyatakan bahwa perampasan hak milik pemohon serta merta bertentangan dengan pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. perampasan hak milik dari pihak ketiga yang beritikad baik (ter goeder trouw, gadd faith) tetap harus dilindungi.