Atas kejadian itu negara dirugikan mencapai Rp 2,3 miliar.
Jaksa penuntut umum dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Merangin menyatakan Madel terlibat secara langsung dalam masalah itu karena dia diduga berperan aktif dan menandatangani perubahan gambar pembuatan dermaga ponton, sehingga membuat bangunan tersebut menjadi roboh.
Atas perbuatannya jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nursiah Sianipar menyatakan tersangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Madel juga diperintahkan untuk segera ditahan dan mengganti kerugian Rp 100 juta subsider enam bulan plus uang pengganti.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan bila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan, maka akan diganti dengan pidana tahanan penjara selama satu tahun.
Penasihat hukum Madel menyatakan pihaknya akan memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa.
"Kami akan memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa dan kami menytakan tuntutan itu tak berdasar, mengingat materi tuntutan tidak sesuai dengan fakta," ujar M. Musri Nauli, salah seorang dari empat pengacara Madel.
syaipul bakhori
Jum'at, 13 Januari 2006 | 14:27 WIB
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2006/01/13/brk,20060113-72241,id.html