Dalam dialog dengan teman-teman jurnalis Kerinci dan Sungai Penuh di Sungai Penuh, terungkap berbagai istilah yang menggambarkan hubungan kekerabatan antara Al Haris dengan Kerinci. Istilah “kerinci tinggi” dan “kerinci rendah”.
Istilah “Kerinci Tinggi” dan “Kerinci Rendah” tidak dapat dilepaskan dari makna Luak XVI. Muchtar Agus Cholif, mendefinisikan makna “LUAK XVI”. Arti LUAK “berarti kurang, usak, tidak cukup lagi”.
Sebuah istilah berasal dari daerah Merangin, Kerinci, Melayu. Sehingga artinya kurang dari XVI. XVI adalah identitas kurang dari XVI. Sebuah Persatuan Masyarakat Hukum Adat yang terjadi pada tahun 1915.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan Enam belas. 1. Serampas, 2. Sungai Tenang, 3. Peratin Tuo, 4. Senggrahan, 5, Tiang Pumpung, 6. Renah Pembarap, 7. Pulau Sangkar, 8. Temiai, 9. Pengasi, 10. Hamparan Tanah Rawang, 11. Koto Teluk Hamparan Tanah Rawang, 12. Koto Dian Hamparan Tanah Rawang, Koto Tuo Semurup, 13. Semurup, 14. Seleman, 15. Penwar, 16. Hampar di Hiang.
Luak XVI yang dimaksud Margo Serampas, Margo Sungai Tenang, Margo Peratin Tuo, Margo Senggrahan, Margo Tiang Pumpung, Margo Renah pembarap
Sebagian kalangan mendefenisikan sebagai Induk Enam Anak Sepuluh. Dalam pengidentifikasikan, kemudian 6 marga kemudian terletak di daerah Merangin, sedangkan yang sepuluh terletak di Kerinci. Dengan demikian, maka yang terletak di Kerinci disebut Kerinci Tinggi, sedangkan 6 marga yang terletak di Merangin disebut Kerinci Rendah.
Atau dengan kata lain Marga yang terletak didalam wilayah hukum adat di Kerinci kemudian dikenal “Kerinci Tinggi”. Sedangkan Marga yang termasuk kedalam wilayah adat di Kabupaten Merangin kemudian dikenal “Kerinci Rendah”.
Istilah “kerinci Tinggi” dan Kerinci Rendah juga menunjukkan cara pandang masyarakat dari pendekatan Topografi.
Kerinci Tinggi adalah dataran yang diatas dari urutan Marga-marga yang terletak di Kerinci. Sedangkan Kerinci Rendah adalah dataran yang kemudian memanjang yang termasuk kedalam wilayah Merangin.
Sebagian masyarakat Adat juga sering juga menyebutkan Marga-marga didalam Kabupaten Merangin dengan “serampas tinggi” dan “serampas rendah”.
Serampas tinggi dilekatkan kedalam wilayah Marga Serampas. Sedangkan Marga yang lain seperti “Marga Sungai Tenang, Marga Pratin Tuo, Marga Tiang Pumpung, Marga Rendah Pembarap dan Marga Senggrahan” sering juga disebut sebagai “serampas rendah”.
“Serampas tinggi” dan “serampas rendah” juga dikenal di Sungai Ipuh, Muko-muko, Bengkulu.
Orang Sungai Ipuh mengaku sebagai “keturunan serampas. Puyang mereka berasal dari Serampas, mengilir Sungai Ipuh dan kemudian berdiam di Sungai Ipuh.
Dalam hubungan kekerabatan, Orang Sungai Ipuh termasuk kedalam struktur Pemerintahan dalam Marga 5 Koto. Marga 5 Koto terdiri dari Dusun Pondok Siding, Lubuk Cabau sebagai pusat Marga, Tras Terunjang, Sungai Jerinjing dan Sungai Cambu yang kemudian dikenal menjadi tempat dan bernama Penarik.
Orang Sungai Ipuh kemudian menyebutkan “serampas” sebagai “serampas tinggi”. Sedangkan orang Sungai Ipuh kemudian berikrar sebagai “serampas rendah”.
Pandangan di Masyarakat Marga Serampas kemudian menempatkan orang Ipuh dengan menyebutkan sebagai “orang lembak”.
Lembak dapat diartikan sebagai “lembah”. Atau orang yang berada di lembah. Atau orang yang terletak di bawah. Atau orang yang tinggal didaerah bawah.
Lagi-lagi cara pandang ini menggunakan pendekatan topografi.
Hubungan kekerabatan antara Margo dapat dilihat ujaran “Gedung di Pembarap, Pasak di Tiang Pumpung, Kunci di pembarap”. Pembarap berrenah luas, Tiang pumpung berlarik panjang, Sanggrehan berhutan lebar. Artinya mereka saling membutuhkan satu dengan yang lainnya. Pada prinsipnya masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Seperti “seinduk bak ayam, serumpun bak serai, Besikek bak pisang, batutung bak tebu.
Luak XVI Melayu termasuk rumpun kesukuan Melayu. Rumpun Melayu termasuk kedalam 9 suku yang dominan dari 650 suku di Indonesia.
Zulyani Hidayah didalam Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia menunjukkan terdapat lebih kurang 658 suku di Nusantara. Dari enam ratusan, 109 kelompok suku berada di belahan barat, sedangkan di Timur terdiri dari 549 suku. 300 berada di Papua.
Pencarian terkait : musri nauli, opini musri nauli, jambi, hukum adat, hukum adat jambi
Opini dapat dilihat : www.musri-nauli.blogspot.com