Masih banyak yang keliru didalam memaknai putusan pengadilan..
Didalam praktek Peradilan, dikenal sifat putusan deklarator, putusan konstitutif dan putusan kondemnator.
Kesalahan memaknai sifat putusan menyebabkan kegagalan didalam advokasi..
Namun yang bikin heran, justru yang mengajukan gugatan namun malah tidak paham dengan sifat putusan yang dihasilkan oleh hukum..
Dan berteriak-teriak pulak.. Kencang pulak..