Setelah sebelumnya pembahasan badan hukum dalam ranah hukum Perdata, Sebagai subyek hukum didalam proses hukum pidana, badan hukum dapat diminta pertanggungjawaban hukum.
Selain dimintakan pertanggungjawaban pidana berupa denda, ganti rugi juga dapat dinyatakan dibubarkan oleh Pengadilan.
Badan hukum yang kemudian terbukti terlibat dalam proses hukum, maka hakim didalam putusannya kemudian dapat menyatakan badan hukum kemudian dibubarkan. Dan kemudian dinyatakan sebagai Organisasi yang terlarang.
Atau badan hukum yang kemudian terlibat dalam proses hukum dinyatakan seluruh pengurusnya, komanditer bergerak dengan aktivitas yang sama.
Mekanisme ini didasarkan semata-mata agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat secara umum.
Didalam hukum acara Peradilan Tata usaha Negara, badan hukum dapat menjadi pihak kemudian mengajukan diri menjadi pihak terkait.
Kepentingan hukum mengajukan diri sebagai pihak terkait baik sebagai penggugat maupun tergugat haruslah diletakkan demi kepentingan hukum subyek hukum dan masa depan kepentingan hukum badan hukum itu sendiri.
Demikianlah mekanisme yang lazim didalam hukum acara dimuka persidangan. Baik didalam hukum acara perdata, hukum acara pidana dan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Advokat. Tinggal di Jambi