Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima berkas perkara dan surat dakwaan, menetapkan Majelis Hakim dan kemudian Majelis hakim kemudian menetapkan hari sidang, maka Majelis hakim kemudian memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum agar menghadirkan terdakwa disidang pertama.
Didalam sidang pertama, apabila dakwaan yang ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman 20 tahun, maka hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah sudah didampingi oleh Penasehat hukum.
Apabila belum didampingi, maka Majelis hakim berkewajiban untuk menyiapkan Penasehat Hukum. Dan sidang harus ditunda hingga dihadirkan oleh Penasehat hukum.