08 April 2009

opini musri nauli : ATRIBUT PEMILU DAN POLITIK

Tiba-tiba serasa plong dada ini, karena para petugas telah membersihkan jalan-jalan dari poster, spanduk, bendera partai dan hal ikhwal yang berkaitan dengan pemilu. Rasanya hampir 3 bulan, dada ini sesak melihat pemasangan yang semrawut, tempel di tiang listrik, tiang telephon, di bilboard dan berbagai tempat umum yang seharusnya tidak boleh ditempeli atribut yang berkaitan dengan pemilu. Rasa dada ini plong diibaratkan ketika kita bangun pagi hari, lega menghirup udara yang masih cerah.

Secara jujur, poster dan atribut yang dipasang di sepanjang jalan melewati perjalanan telah memberikan hiburan tersendiri. Bisa dibayangkan, perjalanan menuju daerah dimulai dari Jambi, Muara Bulian, Bungo, Bangko, Sarolangun dan kembali ke jambi, jarak yang ditempuh lebih kurang 600 km, di sepanjang itu hampir praktis tidak ada ruang yang kosong. 

05 April 2009

opini musri nauli : IRONI PEMILU DI INDONESIA - Catatan Kritis Pemilu 2009

Dalam hitungan hari, kita akan memasuki pemilu 2009. Pemilu yang sebelumnya, diselenggarakan tahun 2004 dan tahun 1999. Atau pemilu 2009 merupakan ketiga setelah tumbangnya Soeharto. Pemilu 2009 diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik. Keinginan yang diidamkan rakyat untuk perubahan baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan kehidupan sehari-hari.

28 Maret 2009

opini musri nauli : ARSITEKTUR KONFLIK SENGKETA PEMBANGUNAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Pemilu sudah hampir tiba. 44 Partai dan 12 ribu caleg akan bertarung memperebutkan 550 kursi di Senayan. Ditambah 5000 orang akan bertarung mendapatkan seratus kursi DPD. Belum lagi ribuan orang akan bertarung di DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten. Diibaratkan pertandingan, semua peserta lomba sudah menduduki tempat start dan menunggu aba-aba letusan pistol untuk melepaskan peserta dalam pertandingan marathon. 

08 Maret 2009

opini musri nauli : MENGIKUTI LANGGAM LANGKAH JUSUF KALLA


Membicarakan politik kontemporer Indonesia tidak dapat dipisahkan dari Partai Golkar. Suka atau tidak suka meminggirkan peran dan reposisi Partai Golkar sama saja menafikan peran dan posisi politik kontemporer Indonesia. 

04 Maret 2009

opini musri nauli : Hukum Nasional vs hukum adat


Akhir-akhir ini kita diberitakan tentang persidangan terhadap Tumenggung Jelitai dan Mata Gunung. keduanya berasal dari Kejasung Besar Desa Sawah Batu, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Tuduhan terhadap keduanya cukup berat. Dimana keduanya dianggap ikut bertanggungjawab terhadap Tiga SAD Singosari tewas karena ditembak dengan kecepek (Infojambionline.com, 13 Desember 2008). Kejadian ini bermula sekitar pukul 08.00 WIB Jumat (12/12) kemarin di jalan Doho Desa Pematang Kebau Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, terjadi bentrok antara SAD (Suku Anak Dalam). Tiga SAD Singosari tewas karena ditembak dengan kecepek. Mereka adalah Nunas (30), Basilang (28) dan Melinting Laman (35). Selain itu, tiga SAD lainnya saat ini masih disandera adalah Melame, Doa dan Meletu. Sedangkan satu orang SAD luka berat, yakni Melantai. Kasus bentrok SAD Kadasung dengan Singosari ini diduga dipicu masalah hutang piutang. Jenazah ketiganya sempat divisum sekitar pukul 18.15 WIB, di Puskemas Air Hitam. Setelah divisum, sesuai kesepakatan Temenggung, jenazah ketiganya dibawa pulang untuk dikuburkan. Sampai dengan berita ini, sebenarnya hanya berita biasa yang hanya menghiasi media massa lokal dan nasional (Kompas, 3 Maret 2009, Hal 16)

28 Februari 2009

opini musri nauli : Warga Jambi Mencari Keadilan di Jakarta



Delapan warga Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi mencari keadilan di Jakarta, karena penyelesaian masalah sengketa lahan mereka dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Jambi Lestari (SJL) seluas 2.840 hektare menemui jalan buntu di Jambi. 

21 Februari 2009

Jambi tidak Aman Lagi, Kapolda harus Bertanggung Jawab


KOTAJAMBI - Propinsi Jambi dalam satu bulan terakhir betul-betul tidak aman lagi, berbagai kasus perampokan dan pembunuhan silih berganti terjadi. Warga sangat berharap Polda Jambi bekerja lebih maksimal mengatasi gangguan keamanan ini. 

Kasus pembunuhan kembali terjadi, Sabtu pagi (21/02/09) di Lorong Remaja RT 28, Kelurahan Solok Sipin, Kota Jambi. Korban yang bernama M. Nuh, warga RT 03/01, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan itu dibunuh, dengan terdapat beberapa tusukan di tubuh korban, bahkan ususnya terburai. Baru dua hari lalu, seorang pelajar SMK 4 Kota Jambi, Dini Alfrianita ditemukan tewas mengenaskan di parit RT 03 Blok A, hamparan 3, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat. 

06 Februari 2009

opini musri nauli : Lakukan Teror, agar Tim Gegana. Polisi Ada Kerja

JAMBI – Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa pelaku teror bom di JPM Trona, Dedi Busriadi (18), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kemarin (5/2). 


Sidang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dipimpin hakim ketua NJ Marbun. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli. 

Sidang dihadiri terdakwa didampingi salah satu dari empat kuasa hukumnya, Musri Nauli. Hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Lubis. Saksi ahli yang didatangkan adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Jambi dr H Chaery Surjadi Indra SPkj, yang juga psikiater. 

 Dalam keterangannya, Chaery mengatakan telah mengobservasi terdakwa selama seminggu sejak 10 November 2008. Yang diobservasi di antaranya kesadaran, sikap dalam pemeriksaan, dan konsenterasi. 

Hasilnya, kata Chaery, cukup baik. Menurut Chaery, ilusi, halusinasi, maupun waham tidak ada dalam diri terdakwa berdasarkan hasil observasi itu. Ia menegaskan, dari hasil pemeriksaan, terdakwa tidak menderita gangguan jiwa berat. 

“Korban hanya menderita gangguan IQ. Namun IQ dan jiwa adalah suatu pemeriksaan yang berbeda,” ujar Chaery yang menyatakan bahwa pemeriksaan tingkat IQ terdakwa dilakukan psikolog. 

 Dan dari hasil tes IQ yang dilaksanakan, IQ terdakwa hanya 72 di bawah normal (underline). Namun terdakwa masih dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan. 

“Masih dapat membedakan baik dan buruk walaupun dapat dikatakan kurang,” jelasnya. Jadi, kata Chaery lagi, kecenderungan korban adalah mencari perhatian orang banyak. 

 Selain mendengarkan keterangan saksi ahli, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa. 

Dari keterangannya, terdakwa yang bercita-cita menjadi anggota DPR itu mengatakan, teror yang dilakukan semata-mata hanya agar di Jambi ada berita yang menghebohkan. 

“Dan kami bisa terkenal,” katanya. 

 Menurut dia, tidak ada perencanaan sama sekali dalam melakukan teror bom itu. Ia melihat adanya satuan tim penjinak bom Gegana yang dimiliki oleh kepolisian memacunya untuk melakukan teror itu. “

Daripada tim gegana dak ado gawe, makan gaji buto be, makanya kami neror bom, jadi orang tu ado gawe jugo,” katanya di hadapan hakim. 

 Ia mengatakan, perbuatan yang dia lakukan telah melanggar hukum ketika sudah dalam penjara. 

Menurut dia, tidak apa-apa menjadi terdakwa asal bisa dikenal orang banyak. Di akhir sidang, orangtua laki-laki terdakwa menyela untuk mengatakan kepada hakim bahwa ia tidak terima dengan keterangan ahli yang mengatakan anaknya sehat mental. “Dari keterangannya saja bisa dilihat dia seperti apa,” ujarnya. 

Sidang kemudian dilanjutkan pada 19 Februari 2009 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.(lyn) 

Jambi Independent, 6 Februari 2009. http://www.jambi-independent.co.id/home/modules.php?name=News&file=print&sid=10830

05 Januari 2009

opini musri nauli : BANTUAN HUKUM DALAM PARADIGMA SBY




Beberapa waktu yang lalu, tepatnya sebelum tahun 2008 berakhir pada tanggal 30 Desember 2008, Pemerintahan SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 (selanjutnya dibaca PP No. 83 tahun 2008). 

PP ini kemudian mengatur tentang Persyaratan dan tata cara Pemberian Bantuan Hukum cuma-cuma. 
Dilihat dari isi dan materi yang diatur didalam PP tersebut, tidak ada yang baru selain daripada turunan UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat. Isi dan materi PP tersebut mengatur tata cara dan persyaratan bantuan hukum di Indonesia. 

31 Desember 2008

opini musri nauli : ADVOKAT DIPERSIMPANGAN JALAN


Penulis memberikan judul diatas sebagai bentuk otokritik tentang reposisi dan peran advokat dalam sistem hukum di Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam amanat reformasi.