Latar belakang yang panjang sebagai birokrat sebagai bagian yang tidak terpisahkan akan membuat peran HBA dalam percaturan politik Jambi akan menarik untuk didiskusikan.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
02 Agustus 2010
opini musri nauli : HBA dan amanah menjaga SDA
Pada tanggal 3 Agustus 2010, Jambi akan memasuki sejarah periode baru. Terpilihnya Hasan Basri Agus- Fachrori Umar dengan suara telak akan membuat Jambi akan diperhitungkan dalam kancah Nasional.
31 Juli 2010
opini musri nauli : MENGINTIP KAMAR ARTIS
Akhir-akhir ini, media massa (baik cetak maupun televisi) “memaksa” kita untuk menerima suguhan infotainment yang mengurusi “kamar artis”.
Media massa selain sebagai sarana hiburan “seharusnya” bertanggung jawab memberikan pendidikan kepada rakyat.
27 Juli 2010
Masyarakat Bukit 30 Merasa Terancam
Selasa, 27 Juli 2010 23:30
KOTAJAMBI – Masyarakat Desa Pemayung Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Jambi, merasa terancam oleh kehadiran PT Lestari Asri Jaya (LAJ).
26 Juli 2010
KONFLIK TANAH Dua Aktivis Walhi dan 18 Warga Ditahan
15 Juli 2010
opini musri nauli : MENANTI AKHIR LAKON KIPRAH NATSIR MUDA
Kasus Sisminbakum telah menetapkan tersangka terhadap Prof. Romli Atmasasmita dan pejabat penting lainnya di Depkumham.
10 Juli 2010
opini musri nauli : Memahami Pandangan MK Mengenai Pilkada - Analisis Putusan MK tentang Pemilukada ditinjau dari Filsafat
06 Juli 2010
opini musri nauli : Mempersoalkan Bungkus daripada isi (Cover majalan Tempo dalam diskursus Hukum
Yang membuat Polri tersinggung, konon, adalah gambar celengan yang divisualkan dengan gambar babi.
Dan kita menunggu bagaimana kelanjutannya
Cover Majalah Tempo yang memuat gambar celengan babi menimbulkan perdebatan diranah hukum.
opini musri nauli : PIALA DUNIA 2010 DAN MONOPOLI SIARAN TELEVISI
Gegap gempita Sepakbola Piala Dunia 2010 menenggelamkan kasus-kasus yang menarik perhatian publik. Kasus Susno, kasus video porno Ariel-Peterpan bahkan kasus “cover celengan babi” majalah tempo.
Dan semakin menenggelamkan kasus Century, Sekretariat Gabungan Partai Koalisi pendukung Pemerintah.
Gegap gempita Sepakbola Piala dunia 2010 tentu saja meninggalkan issu politik terkini yang yang membicarakan tentang sistem politik Indonesia (apakah parlementer atau Presidentil), sah atau tidaknya posisi Jaksa Agung.
Gegap gempita Piala Dunia 2010 seakan-akan lebih menarik daripada persoalan “meleduknya” kompor gas 3 kg, naiknya TDL, mencabut subsidi BBM.
Tersingkirnya tim-tim unggulan seperti Italia (Juara bertahan 2006), Perancis (Juara Dunia 1998), membuyarkan prediksi pengamat sepakbola.
Prediksi semakin tidak bisa diperkirakan ketika Jerman “membantai” Inggeris, 4-1 dan membantai Argentina 4 – 0 tanpa balas.
Prestasi Jerman ini kemudian diikuti oleh Belanda membalikkan ramalan Brazil 2-1.
“De Panzer” yang tidak dilirik orang, namun perlahan-lahan maju menuju semifinal membuat Inggeris menangis, dan Argentina terkesima.
“De Panzer mengagetkan orang, disaat semua media massa dan komentator bola mengagung-agung Inggeris, Brazil, Argentina, Jerman dan Belanda membalikkan ramalan komentator.
Dalam perjalanan menuju semifinal, De Panzer terbukti membuktikan sepakbola adalah permainan olahraga kolektif, yang diracik dengan strategi yang jitu dan tentu saja program-program jangka panjang yang disusun secara serius.
Sebagai olahraga modern, cara-cara modern harus digunakan dan tidak semata-mata mengandalkan feeling dan intuisi.
Mandulnya Lionel Messi, Kaka, Carlos Teves, adalah sebuah skenario yang serius dipersiapkan oleh Jerman dan Belanda sehingga, skill individu yang bersinar di Klub masing-masing, seakan-akan tidak berdaya, merengek-rengek dan belajar main bola.
Tentu saja paparan yang disampaikan, bukan menyoroti permainan sepakbola yang tidak tepat diprediksi oleh pengamat sepakbola, tapi sekedar bagaimana sepakbola haruslah mengembalikan konsep bermain sepakbola yang diajarkan didalam buku-buku teks dan sederhana diterapkan.
Hingar bingar Sepakbola Piala Dunia 2010, dimulai disaat televisi menanda tangani kontrak “hak siar” dari Panitia di Afrika Selatan. Televisi yang mendapatkan hak siar” kemudian memonopoli penyiaran di Indonesia.
Sebelumnya apabila di daerah televisi dapat ditangkap melalui siaran parabola biasa kemudian harus menggunakan alat khusus (biasa dikenal resiver).
Maka praktis, apabila siaran televisi yang biasanya dapat ditangkap melalui parabola biasa di rumah-rumah kemudian sebagian kalangan harus membeli alat untuk menangkap siaran pertandingan itu.
Harga yang ditawarkan tentu saja melangit (konon sebagian stock alat tersebut sempat habis didalam persedian di toko). Dan tentu saja hanya sebagian kalangan yang mampu dan mau membelinya.
Maka didaerah-daerah, apabila nonton di televisi bisa dirumah, maka harus mencari tempat nonton dimana ada tempat yang bisa menyiarkannya.
Sehingga tempat-tempat tersebut menjadi ramai dan menjadi pusat tontonan.
Penulis karena pekerjaannya harus sering berada di daerah, menjadi kesulitan untuk mencari tempat tontonan.
Maka pertandingan antara Brazil lawan Pantai Gading menonton di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Pertandingan antara Brazil lawan Portugal di Bangko, Pertandingan antara Spanyol lawan Portugal nonton di Napal (Perbatasan Bengkulu – Sumbar).
Kesulitan dirasakan, selain sibuk mencari tempat nonton pertandingan, juga harus menonton di rumah makan, warung, rumah warga, bahkan harus menonton dengna mengeluarkan biaya (di bangko).
Tentu saja kesulitan ini dirasakan bukan semata-mata karena penulis suka menontont sepakbola, tapi dirasakan karena ada “kegelisahan” penulis ada “ketidakadilan”.
Rasa “ketidakadilan” dirasakan ketika fungsi negara yang memberikan peluang monopoli terhadap siaran swasta yang menggunakan “hak siar” kepada televisi tertentu.
Dari ranah, ini akan menimbulkan persoalan hukum.
Pertanyaaan mengguggat apakah, televisi dibenarkan membeli “hak siar” kemudian memonopoli ?.
Apabila didalam ranah hukum, maka televisi dapat dibenarkan memegang “hak siar” tunggal didalam menyiarkan tontontan sepakbola.
Kerja sama antara televisi dengan panitia didalam “hak siar” dibenarkan dan tidak menyalahi ketentuan didalam monopoli siaran.
Namun mengapa, terhadap televisi ketika pertandingan itu disiarkan, kemudian menggunakan parabola tidak tertangkap.
Membeli alat hanya untuk menyiarkan sepakbola merupakan persoalan tersendiri. Dan itu sungguh tidak tepat.
Dari ranah ini, seharusnya negara harus mengatur dan tidak memberikan proteksi kepada televisi dengan “memaksa” masyarakat harus membeli peralatan.
Disinilah peran negara harus memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap televisi yang kemudian menggunakan monopolinya salah kaprah.
Terlepas dari perdebatan monopoli terhadap paparan ide yang penulis tawarkan, sudah seharusnya, Piala Dunia harus ditonton oleh masyarakat banyak. Baik menggunakan parabola biasa atau menggunakan tontonan biasa.
Sehingga himbauan dari FIFA, bahwa Piala Dunia adalah adalah milik bersama harus diwujudkan.
Dan tidak tepat pernyataan, bahwa Piala Dunia hanya dapat digunakan pemilik antena khusus dan siaran khusus.
Dimuat di Harian Jambi Ekspress, 7 Juli 2010
http://www.jambiekspres.co.id/index.php/opini/14239-piala-dunia-2010-dan-monopoli-siaran-televisi.html
26 Juni 2010
Perdamaian Advokat (MA Tak Mungkin Akomodir Semua Pihak)
Penolakan KAI Kubu Eggi Sudjana terhadap piagam kesepahaman antara Peradi dan KAI (kubu Indra Sahnun) dianggap sebagai angin lalu oleh MA.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menegaskan kesepakatan antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah final. “Kami berpegang pada yang disepakati,” ujarnya di gedung MA, Jumat (25/6).
Piagam kesepahaman itu berisi pengakuan terhadap Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam penandatanganan, Peradi diwakili oleh Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Hasanuddin Nasution, sementara KAI diwakili Presiden Indra Sahnun Lubis dan Plt Sekjen Abdul Rahim Hasibuan.
Penegasan Harifin ini disampaikan untuk merespon suara-suara sumbang terhadap piagam kesepahaman tersebut. Sebelumnya, kepada hukumonline, Eggi Sudjana yang mengaku sebagai Plt Presiden KAI mempertanyakan Indra Sahnun yang bertindak mewakili KAI.
“Dia tak berwenang bertindak mengatasnamakan KAI,” sebutnya.
Sekedar mengingatkan, kepengurusan KAI saat ini memang sedang terpecah. Ada KAI Kubu Indra Sahnun dan KAI Kubu Eggi Sudjana.
Masing-masing mengklaim sebagai pengurus KAI yang sah. Eggi meminta agar Indra mengurus urusan internal yang sedang terpecah belah terlebih dahulu sebelum bertindak ke luar mengatasnamakan organisasi.
Harifin mengaku, sebelumnya ia mendapat surat pemberitahuan atas kondisi ini dari KAI kubu Eggi. Namun, MA lebih mengakui KAI kubu Indra Sahnun dengan melihat AD/ART dan hasil Kongres KAI sebelumnya. “
Itu yang kami lihat,” tuturnya. Sehingga, Indra menjadi perwakilan KAI yang sah dalam penandatanganan tersebut.
Lebih lanjut Harifin mengatakan, MA tak mungkin mengakomodir semua pihak dalam persoalan advokat ini. “Kalau semua diakomodir oleh MA, kapan selesainya persoalan ini?” ujarnya.
Padahal, lanjutnya, persoalan konflik advokat ini berdampak kepada pengadilan.
“Pengadilan dirongrong terus,” tambahnya.
Saling Tuding
Sementara itu, meski merasa tertipu dengan isi piagam yang mengakui Peradi, Indra keukeuh bahwa dirinya sah mewakili KAI. “
Justru Eggi Sudjana yang tak mempunyai kompetensi untuk berbicara seperti itu,” tuturnya kepada hukumonline, Kamis (25/6) malam usai menghadiri Pelantikan Pengurus Peradi 2010-2015.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan juga mengakui hal serupa.
Menurut dia, Indra Sahnun adalah pihak yang paling berhak mewakili KAI. Sebab diangkat lewat mekanisme kongres di KAI.
“Itu sebabnya kami mau berunding dan bekerja sama. Selain itu, memang biasanya selalu saja ada hambatan jika kita ingin melakukan sesuatu yang baik,” pungkasnya
Hukumonlie, 25 Juni 2010
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c24965d0ba4b/ma-tak-mungkin-akomodir-semua-pihak
Lihat juga
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c23486f6ded9/peradikai-damai-ketua-ma-perintahkan-kpt-ambil-sumpah-advokat-baru
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c244e8658883/inilah-piagam-kesepahaman-peradikai
16 Juni 2010
Langganan:
Postingan (Atom)