Beberapa waktu yang lalu, dikabarkan telah
terjadinya perdamaian antara Desa Pedukun dan Desa Lubuk Nyiur, Kecamatan Tanah
Tumbuh, Kabupaten Bungo. Terlepas dari motif dan akibat dari perselisihan yang
terjadi, upaya perdamaian dengan menggunakan pendekatan hukum adat selalu
menarik perhatian .(http://www.metrojambi.com/v1/daerah/9975-warga-pedukun-lubuk-niur-sepakat-berdamai.html)
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
25 September 2012
20 September 2012
opini musri nauli : SURAT DAKWAAN ANGGIE
Lagi-lagi persidangan Angelia Sondakh (Anggie)
menimbulkan perdebatan dalam ranah hukum. Sebelumnya keterangan Anggie dimuka
persidangan terhadap terdakwa Mindo Rossa Manullang menimbulkan persoalan dalam
hukum acara Pidana. Keterangan Anggie yang sering memberikan keterangan ”tidak
tahu, yang mulia”, ”lupa yang mulia”, dianggap memberikan keterangan palsu dan
dapat diseret ke muka persidangan. Persidangan ini memantik diskusi panjang
antara yang menyebut dengna keterangan palsu dan polemik apakah Anggie dapat
diseret dimuka persidangan karena disatu sisi anggie sebagai saksi namun disisi
lain sebagai tersangka.
18 September 2012
Pemilihan Direktur Walhi Jambi, Musri Nauli Kalahkan Baya Zulhakim 4 - 3
Pemilihan Direktur Walhi Jambi, Musri Nauli Kalahkan Baya Zulhakim 4 - 3
JAMBI -
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi) Jambi menggelar pemilihan direktur eksekutif. Pemilihan dilakukan di
Mitra Aksi Foundation di Pijoan, Jambi Luar Kota (Jaluko), Muaro Jambi, Senin
(17/9).
Muncul dua kandidat dalam pemilihan ini, yaitu Musri Nauli dan Baya Zulhakim. Musri Nauli adalah pengacara tenar yang sering memenangkan kasus di pengadilan, sementara Baya Zulhakim adalah aktifis perempuan yang menjabat Kepala Divisi Kajian Kebijakan Publik Yayasan Setara.
"Pemilihan dilakukan jam 4 sore tadi, dan saya kalah dalam pemilihan tersebut. Saya dapat 3 suara dan Bang Nauli dapat 4 suara," ujar Baya.
Baya berjanji meski kalah dalam pemilihan ini, ia akan tetap berupaya membesarkan Walhi dan mendukung program direktur terpilih.
Sementara itu, ketika dihubungi Metrojambi.com, Musri Nauli mengelak. "Informasinya dari siapa? Nantilah ya kalau sudah ada info, saya kabari," ujarnya
Muncul dua kandidat dalam pemilihan ini, yaitu Musri Nauli dan Baya Zulhakim. Musri Nauli adalah pengacara tenar yang sering memenangkan kasus di pengadilan, sementara Baya Zulhakim adalah aktifis perempuan yang menjabat Kepala Divisi Kajian Kebijakan Publik Yayasan Setara.
"Pemilihan dilakukan jam 4 sore tadi, dan saya kalah dalam pemilihan tersebut. Saya dapat 3 suara dan Bang Nauli dapat 4 suara," ujar Baya.
Baya berjanji meski kalah dalam pemilihan ini, ia akan tetap berupaya membesarkan Walhi dan mendukung program direktur terpilih.
Sementara itu, ketika dihubungi Metrojambi.com, Musri Nauli mengelak. "Informasinya dari siapa? Nantilah ya kalau sudah ada info, saya kabari," ujarnya
Dimuat di Posmetro, 18 September 2012
16 September 2012
Gereja HKBP Syalom Jambi Menangi Gugatan di PTUN
Gereja HKBP Syalom Jambi Menangi Gugatan di PTUN
Minggu, 16 September
2012 19:02
JAMBI -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan sebagian gugatan yang
diajukan pengurus Gereja HKBP Syalom Aurduri yang menggugat walikota Jambi
terkait keputusan menghentikan aktifitas ibadah jemaah gereja.
Menurut pengacara pengurus Gereja HKBP Syalom, Musri Nauli, putusan majelis hakim dibacakan Selasa (11/9). "Dari tiga gugatan yang kami ajukan, dua dikabulkan," ujarnya.
Menurut pengacara pengurus Gereja HKBP Syalom, Musri Nauli, putusan majelis hakim dibacakan Selasa (11/9). "Dari tiga gugatan yang kami ajukan, dua dikabulkan," ujarnya.
Dua gugatan yang dikabulkan adalah mencabut SK Walikota tentang penghentian pembangunan gereja dan penghentian aktifitas ibadah. Sementara yang tidak dikabulkan adalah SK penghentian pembangunan gereja baru.
"Salinan putusan belum siap. Mudah-mudahan Selasa (18/9) besok salinan putusan sudah siap," kata Musri Nauli
Laporkan Warga, WKS Malah Keok di Pengadilan
Laporkan Warga, WKS Malah Keok di Pengadilan
Minggu, 16 September
2012 20:58
JAMBI -
Pengadilan Negeri (PN) Muara Sabak membebaskan petani Juraid dan pekerjanya,
Denni Ruli, keduanya warga Dusun Kalimantan, Desa Sinar Wajo, Kecamatan
Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Keduanya diadili dengan dakwaan telah melakukan
perambahan dan menguasai kawasan hutan yang dikelola PT WKS.
"Putusan
dibacakan 12 September lalu, tapi salinan putusan sedang disiapkan," ujar
Musri Nauli, pengacara Juraid dan Deni Ruli, kepada Metrojambi.com di kantor
Walhi Jambi, Minggu (16/9).
Menurut Musri Nauli, tanah seluas empat hektar yang dikuasai Juraid tidak masuk kategori kawasan hutan. Tanah tersebut diperoleh Juraid dari pemberian orang tuanya. Sementara itu, lahan tersebut juga dilengkapi sporadik dan surat dari kepala desa.
"Juga pernah dilakukan sidang di lokasi tanah, di situ diperoleh bukti tanaman yang sudah lama ditanam membuktikan bahwa orang tua Juraid sudah lama mengelola lahan tersebut," ujarnya. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 1 UU No 5 Tahun 1960 yang menyebutkan hal milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunya orang atas tanah. "Jadi, meski WKS punya izin konsesi dari pemerintah, tapi hak milik tidak dapat diabaikan," tegas Musri.
Menurut Musri Nauli, tanah seluas empat hektar yang dikuasai Juraid tidak masuk kategori kawasan hutan. Tanah tersebut diperoleh Juraid dari pemberian orang tuanya. Sementara itu, lahan tersebut juga dilengkapi sporadik dan surat dari kepala desa.
"Juga pernah dilakukan sidang di lokasi tanah, di situ diperoleh bukti tanaman yang sudah lama ditanam membuktikan bahwa orang tua Juraid sudah lama mengelola lahan tersebut," ujarnya. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 1 UU No 5 Tahun 1960 yang menyebutkan hal milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunya orang atas tanah. "Jadi, meski WKS punya izin konsesi dari pemerintah, tapi hak milik tidak dapat diabaikan," tegas Musri.
Dimuat di Posmetro, 16 September 2012
http://www.metrojambi.com/v1/hukum/9844-laporkan-warga-wks-malah-keok-di-pengadilan.html
07 September 2012
opini musri nauli : Obyektitifas Hakim
Ungkapan
klasik yang digunakan untuk meyakinkan hakim harus obyektif, netral, tidak
memihak (imparsial) adalah “the rule of
law, not met”, “law is reason, not passion”, “judge are mere mouthpiece of the
law”. John Marshal menegaskan “court
are mere instruments of law, and can will nothing”.
Montesqueiu
didalam bukunya “L’Esprit des Lois
telah menegaskan. Para hakim hanyalah mulut
yang mengucapkan kata-kata dari undang-undang.
opini musri nauli : LANGIT TIDAK AKAN RUNTUH (Evaluasi Pengadilan adhock Tipikor)
LANGIT TIDAK AKAN RUNTUH
(Evaluasi Pengadilan adhock Tipikor)
Judul
diatas diinspirasi dari adagium latin yang sangat
terkenal. Fiat justitia ruat caelum, artinya Hendaklah
keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Kalimat ini diucapkan oleh Lucius
Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). Kalimat ini paling sering diucapkan dan
menjadi ikon berbagai lambang organisasi advokat
opini musri nauli : FILSAFAT HUKUM
Akhir-akhir
ini kita menyaksikan berbagai persidangan yang menyita energi pikiran kita.
Kasus-kasus remeh temeh seperti pencurian listrik cas HP, pencurian semangka,
pencurian semangko, kasus e-mail Prita, pencurian sandal disidangkan dan menimbulkan
persoalan serius dalam tataran filsafat hukum. Nurani tergugah. Persoalan
antara penerapan hukum dalam kajian positivisme hukum berhadapan dengan
keadilan disisi lain.
opini musri nauli : KUHP dalam kerusuhan massal
Beberapa
waktu yang lalu, kita menyaksikan sekitar 300 warga yang berasal dari tujuh
desa menyerang serta membakar kamp milik PT. Agronusa Alam Sejahtera (AAS) di
Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun. Mereka membawa parang, tombak
dan bensin.
Mereka
berasal dari tujuh desa antara lain Desa Butang Baru, Sungai Butang, Jati Baru,
Guruh Baru, Meranti Baru, Petiduran dan desa Bungku Kecamatan Bajubang
Kabupaten Batanghari. (http://nasional.news.viva.co.id/news/read/347363-amuk-massa--300-warga-bakar-kamp-perusahaan
opini musri nauli : Sidang Anggie
Akhirnya
sidang kasus yang melibatkan anggota DPR-RI dari Partai Demokrat Angelina
Sondakh (Anggie) dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta . Anggie didakwa menerima gratifikasi
sebesar Rp 12,580 milyar dan $US 2.350.000 (istilah yang digunakn Apel Malang
dan Apel Washington ).
Persidangan ini menarik perhatian publik sehingga media elektronik menayangkan
secara “live”.
Langganan:
Postingan (Atom)