03 Januari 2020

opini musri nauli : 4.0 DAN REVOLUSI MENTAL


Setelah menempuh perjalanan menggunakan kereta api dari Bandung menuju Jakarta, saya buru-buru ke Bandara Halim Perdanakusumah. Alasan menggunakan bandara Halim Perdanakusumah semata-mata dekat dari stasiun dibandingkan menuju ke Bandara Soekarno-Hatta (Cingkareng). Alhamdulilah dengna menggunakan taksi biasa, sampai juga dibandara. Kupikir ending kisah akan berakhir baik.

Namun justru kekesalan kemudian dimulai. Setelah “rehat”, ngudut sebentar di Bandara Halim, tiba-tiba dikabarkan, Bandara Halim tidak bisa didarati pesawat. Sehingga seluruh penerbangan kemudian dipindahkan ke Bandara Soetta.

01 Januari 2020

opini musri nauli : Kisah Rambut Panjang





Rambut panjang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan saya. Motifnya cuma sederhana. Malas ke tukang cukur rambut. Tidak ada sama sekali kepikiran yang lain.

Yang kuingat, kalau mau ke tukang cukur rambut, apabila rambut sudah mengganggu pandangan. Selain juga “gerah” dan mulai tidak nyaman. Praktis, potong rambut cuma 3 bulan sekali.

Sehingga pilihan rambut panjang sejak SMA adalah sebuah kebetulan semata. Tidak ada agenda khusus.

31 Desember 2019

opini musri nauli : Marga Bayat


Menyebutkan Marga Bayat maka tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat di daerah Jambi-Sumsel. Marga Bayat langsung berbatasan dengan Marga Batanghari Leko, Marga Lalan, Marga Tungkal dan Marga Mestong.

Batas Langsung Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan dengan ditandai dengan Sungai Lalan yang juga sering disebutkan didalam Marga Mestong. Didalam Tembo Jambi sering disebut “Sialang Belantak Besi”.

20 Desember 2019

Temenggung Rusman.. Batin 9 Kandang Rebo Dusun Bawah Besari..

 Dengan nada keras dia berkata, "kami tergantung dengan hasil hutan.. Yg merusak hutan kami, hukum adatnya adalah "Jempalo tangan"..


Temenggung Rusman.. Batin 9 Kandang Rebo Dusun Bawah Besari..

03 Desember 2019

opini musri nauli : Makna PS dalam Hukum Tanah Jambi




Akhir-akhir ini tema Perhutanan Sosial (PS) mendominasi pembicaraan publik. Ditengah-tengah isssu lain seperti Reforma Agraria dan Hutan Adat.

Mandat PS tidak dapat dilepaskan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83/Menlhk/Setjen/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial (P 83).

Semangat P.83 adalah salah satu solusi penyelesaian konflik di sector kehutanan. Dengan target capaian 12,7 juta ha, maka P.83 adalah “penyederhanaan” dari regulasi yang mengatur hak atas tanah disektor kehutanan. Seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan kemitraan kehutanan.

30 November 2019

opini musri nauli : Tanah Terlantar, Humo/Kerbo dan Plali




Marga Bukit Bulan, Marga Batin Pengambang dan Marga Peratin Tuo mempunyai keunikan didalam mengelola hutan dan tanah. Walaupun ketiga marga dikenal sebagai ulu Batanghari dalam lanskap yang sama, namun keunikan tidak dapat ditinggalkan.

28 November 2019

opini musri nauli : Konflik Sumber Daya Alam di Jambi - Suatu Pengantar


KONFLIK SUMBER DAYA ALAM DI JAMBI – Suatu Pengantar[1]
Musri Nauli[2]


Membicarakan sumber daya alam di Jambi tidak dapat dilepaskan dari  akibat pengelolaan sumber daya. Dengan membaca data-data, maka pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari konflik[3]

24 November 2019

opini musri nauli : Dusun Tuo - Sepayung Duo Kaki



Membicarakan Desa Tuo (baca Dusun Tuo) didalam kecamatan Lembah Masurai tidak dapat dilepaskan dari Marga Peratin Tuo. Marga Peratin Tuo berpusat di Dusun Tuo.

F.D.E. van Ossenbruggen, 'Prof.mr. Cornelis van Vollenhoven als ontdekker van het adatrecht', in Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde van Nederlandsch-Indië 90 (1933) I-XLI;, 323 disebut dengan kata “Pratin Tuo”. Istilah “Peratin Tuo” menunjukan tempat pemberhentian.

Marga Peratin Tuo terdiri dari Dusun Nilo Dingin, Dusun Tanjung Berugo, Dusun Sungai Lalang, Dusun Kotorami, Dusun Rancan dan Dusun Tiaro.

23 November 2019

perjalanan ke "Orang Rimba" Marga Air hitam

Melengkapi perjalanan ke "Orang Rimba" Marga Air hitam setelah perjalanan sebelumnya ke Talang mamak simarantihan Marga Sumay bebatin 12, Batin 9 Ilir dan para tumenggung di Muara Kilis TN bukit 30..


Lengkaplah sudah bertemu, mendengarkan dengan hati sembari belajar..

Sudah mau *pecah otak" ingin menuangkan segala mantra ttg alam, ttg aturan hidup sekaligus pengetahuan empirik ttg hutan..

Terima kasih, Tuhan.. Atas diberikan "kemewahan" yg telah engkau berikan.. semoga aku dapat menjadi garda pembela nilai2 mereka..



20 November 2019

opini musri nauli : Marga Bukit Bulan



Menyusuri hulu Sungai-sungai Batanghari adalah sebuah peristiwa penting. Selain memastikan “masih baiknya hutan” yang ada disana, disatu sisi juga mendapatkan cerita langsung dari masyarakat.

Masih teringat ketika awal-awal tahun 2006 menggali cerita tentang Marga Sungai Tenang, Marga Peratin Tuo dan Marga Senggrahan. Kemudian disusul tahun 2011 menggali Marga Batin Pengambang. Dan akhir tahun 2019 “barulah” mendapatkan kesempatan menggali Marga Bukit Bulan.

Marga Bukit Bulan adalah salah satu Marga Tua di Provinsi Jambi. Selain itu dikenal juga Marga Serampas, Marga Sungai Tenang dan Marga Batin Pengambang.

Disebut sebagai “bukit bulan” disebabkan, diatas bukit “terlihat cahaya yang terang”. Cahaya yang terang kemudian disebut sebagai bulan. Disebabkan “cahayanya” diatas bukit maka kemudian disebut sebagai “bukit bulan’[1].

Istilah “Batin” dan “penghulu” menjadi tema sentral dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga Batin kemudian disebut sebagai dusun asal adalah “Berkun, Lubuk Bedorong dan Muara Pangi. Muara Pangi sering juga disebut “dusun Manggis”.

Sedangkan “Penghulu” disebut Dusun Temalang, Dusun Meribung, Dusun Sungai Beduri, Dusun Mersip dan Dusun Napal Melintang. Kesemuanya kemudian hanya dikenal sebagai Dusun Lubuk Bedorong, Dusun Berkun, Dusun Meribung dan Dusun Napal Melintang.