15 Desember 2020

opini musri nauli : Ramalan

 


“Bang, sejak abang jadi tim sukses nih, pastilah orang tidak banyak lagi membaca opini abang”, kata temanku. Ketika baru saja diumumkan tim pemenangan Al Haris-Sani. 


Aku cuma diam. Selain tidak perlu ditanggapi, bagiku menulis adalah sekedar ekspresi. Entah dibaca orang atau tidak. Atau kemudian berguna atau tidak, bagiku tidak penting. 


Bukankah Leonardo da Vinci tidak pernah lagi melihat hasil lukisannya. Setelah melukis, dia kemudian tidak pernah memikirkan lukisan yang telah dihasilkannya. Atau dia sama sekali tidak pernah memikirkan tentang pandangan orang tentang lukisannya. 

Al Haris-Sani unggul semakin menjauh

 




Ketika input di data situng website.pilkada2020.kpu.go.id mencapai 97,84 % pukul 01.49.32, Al Haris-Sani semakin unggul dan semakin menjauh dari CE-RM. 


Al Haris-Sani sudah mencapai 38 % meninggalkan CE-RM yang meraih 37,5%. Padahal beberapa waktu sebelumnya, CE-RM sempat mengejar Al Haris-Sani. 

14 Desember 2020

Al Haris-Sani semakin unggul

 



Semakin mendekati angka 100 %, sekitar 97,09 %, pada pukul 22.42, Al haris-Sani semakin unggul. Bahkan mulai meninggalkan jauh perolehan pasangan CE-RM


Website pilkada2020.kpu.go.id menyebutkan peraihan suara Al Haris-Sani sudah mencapai 575.954 (37,9%) dibandingkan CE-RM meraih 570.106 (37,5). Dan FU-SN meraih 373.817 (24,6 %). 

Al haris-Sani Tetap Unggul

 




Memasuki pukul 18.31 tanggal 14 Desember 2020, penghitungan suara melalui website pilkada2020.kpu.go.id, suara yang diraih Al Haris-Sani tetapi unggul. 


Dengan perkembangan 7922 TPS dari 8236 (96,19%), Al Haris-Sani mampu meraih suara 568.725 suara (37,8%). Disusul CE-RM dengan suara 564.920 (37,5%) dan FU-SN dengan suara 371.507 (24,7%). 


Suara yang sudah selesai masuk kedalam Situng KPU seperti di Kabupaten Muara Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Kerinci. 


Sedangkan suara dari Sarolangun yang menjadi lumbung suara CE-Ratu sudah hampir selesai dengan 99,73%. Al Haris mampu meraih suara 36.946 dibandingkan dengan CE-RM yang mampu meraih 82.489. Dan FU-SN 9.399. 


Namun di Kabupaten Merangin yang menjadi lumbung Al Haris-Sani, justru Al haris-Sani mendulang suara 104.270 dibandingkan dengan CE-RM Cuma 30.562 dan FU-SN dengan Raihan suara 14.665. Padahal suara yang masuk baru mencapai 89,20 %. 


Hingga pukul 18.31, Al Haris-Sani tetap unggul. 



opini musri nauli : Politik Jambi 2020


Membaca status teman di FB yang menulis “Orang tua membuat politik menjadi kotor. Anak muda mengembalikannya menjadi bersih”. 


Saya tertarik dengan pernyatannya. Sebagai ide kreatif dengan jeli dia melihat dari pendekatan yang berbeda. 

13 Desember 2020

opini musri nauli : Mandat Rakyat

 




Usai pencoblosan tanggal 9 Desember 2020. Usai sudah Usai sudah Pilkada di Jambi. 


Publik kemudian menunggu hasil penetapan resmi oleh penyenggara pilkada. Penetapan berjenjang dari tingkat kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. 


Kalaupun ada yang keberatan hasil keputusan KPU, maka pihak keberatan dapat mengajukan keberatan di Mahkamah Konstitusi. Regulasi yang memberikan kesempatan para pihak untuk mengajukan keberatan sesuai regulasi. 

opini musri nauli : Mandat

 



Yang membedakan antara kampanye dan perlawanan adalah "siapa yang berbicara". 


Kalo rakyat yang ngomong, menunjukkan ekspresi kemarahannya sekaligus membuat sketsa wilayah yang dirusak, sebaiknya "awak harus meletakkan HP, harus dengar, memberikan kesempatan dia ngomong". 


"Kami sudah kesana-kesini.. Sama sekali tidak diurus !!!. 


Maka siap-siaplah bertemu.. 


Mandat telah diberikan. Tugas telah dipercayakan.. Namun ketika engkau sama sekali tidak mengurus rakyat, maka kualat rakyat sungguh pedih.. 


Dan aku sendiri yang turun untuk menggulingkanmu..


opini musri nauli : Negara



Selain orang perseorangan (naturalijk person), badan hukum (recht person), pejabat maka dikenal juga negara sebagai pihak yang diminta pertanggungjawaban. 


Pertanggungjawaban negara yang diminta pertanggungjawaban dikenal didalam hukum perdata dan kejahatan HAM. 

Pojok Hukum : Pejabat

 



Didalam Hukum administrasi negara, pejabat merupakan subyek hukum (rechtpersoon) yang menjadi pihak didalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 


Sebagai pejabat yang mengeluarkan keputusan, maka pejabat yang mengeluarkan keputusan kemudian menjadi pihak termohon. Sehingga obyek keputusan dalam ranah administrasi negara kemudian dapat dipersoalkan secara hukum. 


Dalam praktek Pengadilan Tata usaha Negara, putusan yang dijadikan obyek perkara harus memenuhi persyaratan. 

12 Desember 2020

opini musri nauli : Sang Penakluk

 


Untuk sementara, mari kita abaikan dulu hasil Pilgub 2020 yang sebagian kalangan belum mengakui kemenangan Al Haris-Sani. Sebagaimana juga sebagian kalangan belum mengerti mengapa Al Haris-Sani bisa meraup suara dan “meledak di TPS”. Termasuk juga belum mengakui datangnya Al Haris-Sani dari orang yang tidak pernah diunggulkan kemudian “tetap belum diakui” kemenangannya. 


Namun sebaiknya mari kita lihat berbagai Pilkada di beberapa tempat. Seperti di Pilkada Batanghari dan Pilkada Sungai Penuh. 


Sebagaimana diketahui, untuk sementara keunggulan diraih oleh Fadhil Arief dan Bakhtiar (FAB) untuk Pilkada Batanghari dan Ahmadi Zubir-Alvia Santoni (AZAS) untuk Pilkada Sungai Penuh. 


Keduanya mampu “mementahkan” ramalan sebagian pihak. Yang justru menempatkan keduanya “dianggap” tidak mungkin memenangkan pilkada.