30 April 2021

opini musri nauli : Geger Kerajaan Astinapura



Syahdan. Terdengar suara gemuruh dibelakang istana Astinapura. Para Punggawa yang menjaga pintu depan segera ke balairung Istana. 


“Tuanku para Depati. Hamba mendengar suara teriakkan dibelakang pasebanan. Apakah tuanku mendengarnya”, kata sang punggawa tergopoh-gopoh. 

29 April 2021

opini musri nauli : Pantang Larang (2)



Setelah nama tempat yang tidak boleh diganggu dan dilindungi yang kemudian dikenal sebagai kawasan Konservasi, ditengah masyarakat juga dikenal tanaman yang tidak boleh ditebang. 


Tanaman yang tidak boleh ditebang seperti durian, petai, cempedak hutan, kayu sengkawang, kabau, enau, landor rambai, tampui, mampaung, tayas, manggis, jering (jengkol), dan baungan. 

opini musri nauli : Marga di Jambi (2)

Pemangku Margo atau Batin biasa disebut Pesirah. Wilayah administrasi setingkat kecamatan. Nama-nama Margo masih dikenal selain menjadi cerita rakyat. diantaranya kemudian menjadi Kecamatan. Misalnya Kecamatan Sungai Tenang kemudian menjadi Kecamatan Jangkat Timur, Kecamatan Tiang Pembarap, Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Sumay, kecamatan marosebo, Kecamatan Sabak, Kecamatan Dendang atau Kecamatan Tungkal Ulu.

opini musri nauli : Jual beli (2)


Setelah sebelumnya dijelaskan tentang benda tidak bergerak yang diatur didalam KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata/BW), maka terhadap benda tidak bergerak akan mengakibatkan konsekwensi hukum dan akibatnya. termasuk proses peralihan haknya. 


Salah Satu peralihan hak terhadap Obyek benda tidak bergerak adalah jual beli. 


Didalam Pasal 1457 BW, jual beli adalah pihak penjual berjanji untuk menyerahkan hak milik atas barang tidak bergerak. Sedangkan pihak lain (pihak pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang. 

28 April 2021

opini musri nauli : Pantang Larang (1)


Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah “pantang larang”. Ada juga yang menyebutkan sebagai “larang pantang”. 


Pantang larang yang mengatur tentang daerah yang tidak boleh dibuka, pengaturan tentang hewan dan tumbuhan, mengatur tentang adab dan perilaku di hutan.  

opini musri nauli : Krenggo

Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah “Krenggo”. Krenggo yang biasa dikenal untuk penyebutan semut merah yang besar dapat dijumpai di berbagai tempat. 


Semut merah atau ada juga yang menyebutkan semut rangrang (Oecophylla smaragdina) sering juga disebut sebagai hewan yang menunjukkan serangga sosial. 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal berbagai seloko yang menyebutkan istilah “krenggo”. 

opini musri nauli : Hapusnya Tanah

 

Berbeda dengan Hukum Tanah yang diatur didalam KUHPer (kitab Undang-undang Hukum Perdata) yang mengatur lepasnya hak milik benda tidak bergerak selama 30 tahun sebagaimana diatur didalam pasal 1963 BW, di masyarakat Melayu Jambi dikenal “empang krenggo”, “mengepang”,”Belukar tuo” atau “belukar Lasa”, “sesap rendah jerami tinggi” atau “sesap rendah tunggul pemarasan”, “Mati tanah. Buat tanaman”. Di daerah hilir dikenal “Larangan krenggo”.


Selain penanda tanah seperti “takuk pohon”,  “tuki”, “sak Sangkut” , “hilang celak. Jambu Kleko”. Atau Cacak Tanam. Jambu Kleko”. Ada juga menyebutkan “Lambas”,  Lambas berbanjar didaerah ulu Batanghari

opini musri nauli : Ulama Jambi (7)


Selain Syekh Abdus Shomad Syekh Abdus Shomad, masyarakat Jambi juga mengenal Muhammad Nashir Yahya bin Ahmad Guru Muhammad Nashir Yahya bin Ahmad. 


Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya.

opini musri nauli : Marga di Jambi (1)


Di tengah masyarakat, istilah Marga (margo) menjadi identitas yang khas sebagai perwujudan persekutuan masyarakat adat (rechtsgemeenshap). Namun berbeda dengan Marga seperti di Batak dan Minang yang berasal dari factor geneologis. Marga di wilayah Jambi berasal dari factor pertumbuhan persekutuan hukum teritorial.


Sejarah Margo ditetapkan oleh Pemerintah Belanda. Dari berbagai sumber disebutkan, marga yang mulanya bersifat geneologis-territorial. Menurut Regeering Reglement (RR) 1854, Nederlandse Indie diperintah oleh Gubernur Jenderal atas nama Raja/Ratu Nederland secara sentralistis. Daerah Nederlandse Indie dibagi dalam dua kategori besar yaitu daerah Indirect Gebied dan Direct Gebied. Daerah Indirect Gebied adalah daerah yang diperintah secara tidak langsung oleh penguasa Batavia.

opini musri nauli : Ulama Jambi (6)


Selanjutnya adalah Syekh Abdus Shomad Syekh Abdus Shomad. 


Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya.