Gelar seperti “Datuk”, “”Depati”, Rio, “Ngebi” adalah gelar yang diberikan kepada Kepala Desa (dulu Kepala Dusun).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Gelar seperti “Datuk”, “”Depati”, Rio, “Ngebi” adalah gelar yang diberikan kepada Kepala Desa (dulu Kepala Dusun).
Terdengar para punggawa kerajaan ditengah alun-alun Istana Astinapura.
“Wahai, para punggawa kerajaan. Siapkan umbul-umbul di alun-alun didepan Istana astinapura. Kibarkan panji-panji.. Meriahkan lapangan didepan istana.
Tidak dapat dipungkiri, berbagai gelar adat yang diberikan kepada tokoh Jambi menjadi perhatian publik. Berbagai rangkaian acara adat kemudian dikemas dan menjadi perhatian masyarakat umum.
Syahdan. Terdengar kehebohan di kerumuman pasar. Suara gemuruh terhadap kabar angin yang berembus hingga terdengar di pelosok negeri Astinapura.
Kabar angin yang beredar sungguh mencengangkan. Adipati yang berkuasa didalam negeri Astinapura mengeluarkan umbul-umbul merah. Tanda “perang” kepada penguasa.
Sementara itu Tan Talanai sebagai Raja Jambi yang mendengarkan kecantikan Putri Pagaruyung, lalu Baginda bermufakat dengan segala Perdana Menterinya untuk berangkat ke Pagarruyung untuk meminang Tuan Putri Selaras Pinang Masak dengan segala alat kebesaran.
Menjelang Ulang tahun ke 74 tahun dan Hari Jadi ke 619 Tahun, berbagai ucapan berdatangan. Dengan kata-kata seperti “Ulang Tahun Kotamadya Jambi. Tanah Pilih Pusako Betuah”.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, pematang diartikan sebagai jalan Kecil yang agak ditinggikan. Biasa juga dikenal paya (dialek Jambi sering disebut payo).
Pematang juga sering disebutkan sebagai sawah atau tambak (tanggul) Kecil untuk batas atau jalan di Sawah. Biasa juga disebut “galangan”.
Tidak dapat dipungkiri, kata “telanaipura” adalah salah satu kata yang paling populer di Jambi. Menunjukkan tempat perkantoran Pemerintah Provinsi Jambi. Terletak di Jalan. A. Yani.
Beberapa waktu yang lalu, sewindu putusan MK No. 35 Tahun 2013. Putusan konstitusi menentukan makna hakekat dari hutan adat.
Putusan MK No. 35 Tahun 2013 kemudian menegaskan. Kata negara dihapus dari rumusan Pasal 1 Angka 6 UU Kehutanan. “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.
Dengan demikian menurut MK berdasarkan pasal 5 ayat (3) UU Kehutanan maka Pemerintah menetapkan status hutan dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”.
Sementara itu disisi lain, dokumen yang berkaitan abad XV dapat kita menengok 500 tahun yang lalu, kita akan mudah membaca jejak dari Kesultanan Melayu Islam Jambi (1460-1901 M).
Membaca berbagai data yang disampaikan para Ahli, Pada masa kepemimpinan Orang Kayo Hitam (anak dari Datuk Paduko Berhalo dengan Putri Selaro Pinang Masak) pusat kerajaan Melayu dipindahkan dari Muara Sabak (Muara Jambi) ke Kota Jambi. Penempatan Kota Jambi menjadi pusat kerajaan dikenal dengan sebutan Tanah Pilih.