Akhir-akhir ini, Partai politik kembali menatap Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan 27 November 2024.
Ketentuan ini telah tegas dicantumkan didalam Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Penyenggaraan Pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.