Melanjutkan diskusi tentang pembuktian pada edisi sebelumnya maka yang menjadi perhatian adalah tentang pembuktian yang dapat mendukung pembuktian hukum.
Salah satu adalah pembuktian ilmiah.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Melanjutkan diskusi tentang pembuktian pada edisi sebelumnya maka yang menjadi perhatian adalah tentang pembuktian yang dapat mendukung pembuktian hukum.
Salah satu adalah pembuktian ilmiah.
Akhirnya usai putusan terhadap kasus Pembunuhan terhadap alm. Yosua.
“Otak” pembunuhan dihukum pidana mati.
Sedangkan istrinya dihukum 20 Tahun penjara. Diikuti KM 15 Tahun penjara dan RR 13 Tahun Penjara.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tentang pentingnya pembuktian, maka pembuktian yang menjadi perhatian adalah pembuktian yang mempunyai akibat hukum.
Tentu saja pembuktian terhadap peristiwa yang terjadi berkaitan dengan hukum. Bukan perisitwa sosial yang tentu saja tidak berhubungan dengan hukum dan perkara yang Tengah disidangkan.
Didalam ranah hukum dalam dunia praktek dikenal istilah pembuktian. Pembuktian adalah membuktikan peristiwa hukum yang dapat diterapkan hukumnya.
Dengan adanya pembuktian maka selain menerapkan hukumnya dapat bersifat mutlak.
Didalam praktek dunia hukum, pendekatan yang digunakan diantaranya adalah aksioma. Penerapan asas-asas umum yang dikenal didalam ilmu hukum. Sehingga pembuktiannya menjadi mutlak dan sama sekali tidak terbantahkan.
Didalam berbagai Literatur disebutkan adanya perbedaan dan pemisahaan peristiwa hukum dan akibat hukumnya.
Apabila didalam hukum acara pidana, maka terdapat adanya perpaduan antara peristiwa hukum sekaligus penemuan hukum.
Sedangkan didalam Lapangan praktek Hukum acara Perdata, terdapatnya adanya pemisahan.
Berdasarkan UU Agraria, kepemilikan atas tanah hanya berlaku terhadap warga negara Indonesia.
Maka tidak dibenarkan hak atas tanah terutama hak milik yang dimiliki oleh warga negara asing.
Didalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan “Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa.
Sedangkan didalam putusan Mahkamah Agung yang kemudian dijadikan yurisprudensi tahun 1980 disebutkan “karena penggugat orang asing, maka UUPA ia tidak dapat mempunyai hak milik”.
Melanjutkan tema tentang peristiwa hukum, ada beberapa peristiwa yang tidak perlu lagi dibuktikan. Seperti peristiwa prosesuil, peristiwa notoir, peristiwa yang Sudah menjadi pengetahuan umum dan peristiwa oleh undang-undang sudah ditentukan tidak perlu dibuktikan lagi.
Tidak dapat dipungkiri, peristiwa yang terjadi kemudian menarik perhatian publik.
Begitu juga didalam persidangan hukum. Peristiwa yang terjadi yang kemudian menjadi kasus kemudian dikenal sebagai peristiwa hukum.
Peristiwa yang terjadi yang kemudian menjadi peristiwa hukum yang kemudian dikenal dengan istilah factum.
Sebenarnya tema hukum “perintah atasan” yang sempat mengemuka didalam kasus pembunuhan yang menghebohkan, saya sudah menuliskan dalam beberapa edisi.
Namun ketika seorang Profesor hukum dan praktisi hukum tersohor dengan gamblang menyebutkan “perintah atasan’ tidak dapat diterapkan terhadap diri terdakwa RE, seketika saya tersentak.
Didalam persidangan kasus yang paling menghebohkan, saya tertarik dengan penggunakan kata “kamu” oleh Hakim terhadap terdakwa FS. Seorang yang “berpengaruh”, mempunyai kedudukan tinggi di Kepolisian sekaligus memegang dua bintang aktif di pundaknya.
Didalam makna harfiah, itu strategi Hakim untuk "meruntuhkan" mental sekaligus menempatkan terdakwa dalam posisi biasa didalam persidangan.
Dengan penggunaan kata “kamu”, ketika Hakim kemudian bertanya kepada FS sekaligus memberikan pendidikan kepada masyarakat adanya persamaan hukum terhadap terdakwa. Sekaligus memberikan “penekanan” kepada terdakwa bahwa terdakwa adalah manusia biasa yang menjadi terdakwa.
Cara ini cukup ampuh. Selain terdakwa yang nampak tersadar, cara ampuh berhasil kemudian menjadikan terdakwa kemudian tidak lagi menampakkan seorang yang berpengaruh.