Akhir-akhir ini dengan banyaknya lahir UU (belum lagi peraturan pelaksanaannya), berbagai istilah kemudian lahir didalam norma UU.
Berbagai istilah yang diatur terutama UU diluar KUHP selain tidak mempunyai asas ataupun prinsip yang telah diatur didalam KUHP justru menimbulkan problema baru (benturan norma/conflct norm).
Lihatlah definisi UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang memuat istilah “terorganisir”.