Sistem peradilan pidana di Indonesia mengalami pergeseran paradigma yang sangat signifikan dengan disahkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Lahirnya instrumen hukum ini tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan merupakan amanat operasional dari Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Peraturan ini dirancang untuk menjawab problematika overkriminalisasi dan penumpukan perkara di lembaga pemasyarakatan yang kerap kali mencederai rasa keadilan substansial, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan dengan latar belakang sosio-ekonomi yang rentan.









