Tuduhan
terhadap masyarakat penyebab asap akibat pembukaan lahan dengan cara membakar
menyakitkan hati. Tuduhan itu semata-mata pengalihan tanggung jawab negara yang
telah memberikan izin kepada pemegang konsensi yang tidak mau bertanggungjawab.
Padahal di tengah masyarakat sendiri, mereka mempunyai cara dan mekanisme hukum
adat untuk menyelesaikannya.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
08 September 2011
opini musri nauli : MENYERET PELAKU PEMBAKAR KE PERSIDANGAN
Pada Pagi hari saat membuka jendela yang
seharusnya dilewati menghirup udara segar dan memulai hari dengan indah
mendadak terganggu oleh asap. Asap kemudian mengurungkan kita untuk membuka
jendela dan menutup hidung.
Padahal berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”. Kemudian dipertegas didalam pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 ”Setiap orang berhak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Asap kemudian
merampas hak kita. Asap telah mengambil milik kita.
05 September 2011
opini musri nauli : Kecelakaan Saiful Jamil dilihat dari Kesalahan dan Pertanggungajawaban
01 September 2011
opini musri nauli : IDUL FITRI 2011
Terlepas dari perdebatan tentang penggunaan Rukyat dan Hisab didalam penentuan 1 Syawal, penentuan apakah masih Tarawih atau takbiran justru terlambat direspon Pemerintah. ”keterlambatan” ini lebih dimaknai sebagai Pemerintahan yang peragu dan cenderung tidak bisa bertindak cepat dan memberikan kepastian informasi.
23 Agustus 2011
Trimitra PHK 217 Karyawan
Trimitra PHK 217 Karyawan
KUALATUNGKAL- Karyawan PT Tri Mitra Lestari (TML) tidak akan dapat menikmati lebaran tahun ini dengan nyaman.
Pasalnya, pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 217 karyawan, kemarin.
19 Agustus 2011
opini musri nauli : NAZARUDDIN DITENGAH DILEMA NYANYIAN DAN BUKTI HUKUM
Problema politik disandarkan dan menguji apakah cara-cara ”membeli” suara menjadi trend atau model berpolitik.
Sedangkan problema korupsi, angka yang ”dicuri” sudah tidak masuk akal hitungan cara mendapatkan dan penggunaannya (Baca KPK menuduh ada megaskandal korupsi 6,1 trilyun).
Walhi Akan Selenggarakan Pertemuan Nasional
Menurut keterangan pers yang disiarkan di Jakarta, Jumat, Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) diikuti seluruh komponen Walhi, yaitu Eksekutif Nasional dan Eksekutif Daerah, Dewan Nasional dan Dewan Daerah serta anggota.
18 Agustus 2011
opini musri nauli : ORDE REFORMASI... Orde korupsi ?
17 Agustus 2011
opini musri nauli : Catatan Kecil Kemerdekaan
Kita belum merdeka.
Karena tanah kami masih dirampas oleh perusahaan besar.
Danau Lamo, Muara Jambi, Awal Agust 2011
12 Agustus 2011
Musri Yakin Ada Rekayasa
TRIBUNJAMBI.COM - Arwan bin Ali (38) kembali duduk sebagai pesakitan di PN Muara Bungo, Rabu (10/8). Warga Teluk Kecimbung, Tanah Tumbuh ini terdakwa pada kasus dugaan pencurian.
Di persidangan, ketua majelis hakim, Rudi Martinus SH menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
Sebelumnya, akan menghadirkan saksi dari pihak pelapor, Heriyanto, namun JPU tak bisa menghadirkan.
Saksi Zainuddin mengungkapkan, terdakwa sedang tertidur pulas di kediaman keluarganya, Azizah, saat kasus pencurian handphone terjadi, seperti yang dilaporkan Heriyanto.
"Saya jamin seratus persen, saya lihat terdakwa masih tertidur di rumah saudaranya, menggunakan selimut tebal corak kembang-kembang.
Bahkan lebih kurang pukul 07.00, saya meninggalkan terdakwa masih tidur," ucap Zainudin di depan majelis hakim dan JPU. Ia menyebutkan, datang ke rumah Azizah pada pukul 05.00 untuk mengantarkan seorang anggota keluarga terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Musri Nauli SH saat dikonfirmasi via telpon menegaskan, kasus yang dituduhkan pada kliennya, diyakini direkayasa. "Ya saya yakini kasus ini rekayasa aparat penegak hukum.
Hal ini dikuatkan dari keterangan saksi tadi di persidangan," ungkap Musri Nauli.
Terpisah, Hisam selaku JPU dikonfirmasi Tribun via ponsel, Kamis (11/8) terkait pernyataan Musri Nauli, enggan berkomentar banyak. Katanya, semua fakta persidangan diserahkan saja penilaiannya pada majelis hakim. "Serahkan saja pada majelis hakim yang memutuskan," ucapnya.
http://jambi.tribunnews.com/2011/08/11/musri-yakin-ada-rekayasa
Langganan:
Postingan (Atom)