Usai sudah perhelatan
RSPO di Medan. Sebuah mekanisme yang menggabungkan antara kepentingan
“pasar, konsumen, kepastian usaha, perbankan, NGO, small
holders”. Usai sudah hiruk pikuk baik yang percaya mekanisme
RSPO dapat mewakili kepentingannya maupun yang menolak mekanisme
“inisiatif” pasar dapat menyelesaikan berbagai persoalan
di sektor sawit.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
15 November 2013
05 November 2013
opini musri nauli : MENGENAL METTA “Sang Pelompat Indah”
Ketika mengikuti sebuah
pelatihan investigator, penulis kaget ketika salah satu pemberi
materinya adalah Metta Dharmasaputra (Metta). Kekagetan penulis
kemudian semakin bertambah karena pada kesempatan itu, Metta
mengeluarkan buku berjudul 'SANG KUNCI”
Buku ini menguraikan
perjalanan Metta sebagai wartawan Tempo yang membongkar rangkaian
“penggelapan pajak” yang dilakukan Group Asian Agri
opini musri nauli : Metta - Sang Pelompat Indah
Mengikuti sebuah pelatihan investigator, penulis kaget ketika salah satu pemberi materinya adalah Metta Dharmasaputra (Metta). Kekagetan penulis kemudian semakin bertambah karena pada kesempatan itu, Metta mengeluarkan buku berjudul 'SANG KUNCI”.
Buku ini menguraikan perjalanan Metta sebagai wartawan Tempo yang membongkar rangkaian “penggelapan pajak” yang dilakukan Group Asian Agri.
28 Oktober 2013
opini musri nauli : PEMUDA INDONESIA
Bagaimana
refleksi kaum muda Indonesia ? Literatur sudah menerangkan bagaimana peran
Pemuda tahun 1928, tahun 1945, tahun 1966 dan 1998. Semuanya gagah berani
mengikrarkan sebagai “agen perubahan (agent of change). Sejarah memang mencatat,
kaum muda pemberani yang menentukan sejarah.
Tapi
apakah itu yang menjadi refleksi kaum muda ?.
27 Oktober 2013
opini musri nauli : Salah Kaprah makna Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 MEMAKNAI SALAH KAPRAH PASAL 33 ayat (3) UUD
Dalam
diskusi sebuah pertemuan LSM di Jambi, salah satu tema yang paling menarik
ketika mendiskusikan pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal ini merupakan tema yang
“seakan-akan” tidak berkesudahan. Pasal ini kemudian menjadikan diskusi menjadi
perdebatan yang paling seru.
18 Oktober 2013
opini musri nauli : PERPU MK - Membicarakan "keadaan genting" yang tidak memaksa
Kemarin
Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor
1 Tahun 2013 yang mengatur Mahkamah Konstitusi. Sebagai pemegang kekuasaan
sebagaimana dirumuskan didalam UUD 1945, Presiden mempunyai kewenangan untuk
mengeluarkan Perpu. Kewenangan ini juga diatur didalam UU No. 12 Tahun 2011
Tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
16 Oktober 2013
Musri Nauli : Cantumkan Tarif Resmi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Praktisi Hukum Musri Nauli mengatakan, BPN bagian dari reformasi yang harus dibereskan. Karena ada aroma tak sedap dan harus dibenahi. Biar informasi dan implementasi di lapangan terbuka, tapi kadang kala pelaksanaannya tidak sesuai makna keterbukaan itu sendiri.
opini musri nauli : MENGENAL EBA DARI PHILIPINE
Ketua, Ketua mesti berangkat
!!!. Kalimat itu lebih bermakna “diperintahkan” daripada himbauan dari Ketua Oslan
Purba, Manager Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta menjelang beberapa
hari keberangkatan ke Philipine.
Untung saja ke Philipine tidak “mesti
urus visa” dan passport belum memasuki masa
habis 6 bulan. Jadi tinggal go dan tidak perlu urus ini urus itu.
08 Oktober 2013
opini musri nauli : Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
Dalam sebuah pemberitaan di media hokumonline, ada wacana yang didorong penghapusan unsur “kerugian Negara” sebagai unsur utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Unsur “kerugian Negara” hanyalah sebagai pemberat tindak pidana.
05 Oktober 2013
opini musri nauli : MEMBACA SKENARIO TERTANGKAPNYA KETUA MK
Sudah bertubi-tubi pemberitaan tentang tertangkap tangan Ketua MK (KPK memberikan istilah “operasi tangkap tangan. KUHAP memberikan istilah “tertangkap tangan. Sedangkan kita biasa mengenal dengan istilah “tertangkap basah), Akil Muchtar dalam kasus “gratifikasi”. Nilainya tidak tanggung-tanggung. Apabila dikurskan dengan rupiah sekitar 3 milyar lebih.
Langganan:
Postingan (Atom)