Alangkah kagetnya ketika penulis menemukan document penting berkaitan dengan tanah dibuat oleh Pesirah Marga Mestong yang membicarakan tanah. Tanah yang terletak di Dusun Penyengat Olak.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Alangkah kagetnya ketika penulis menemukan document penting berkaitan dengan tanah dibuat oleh Pesirah Marga Mestong yang membicarakan tanah. Tanah yang terletak di Dusun Penyengat Olak.
Masyarakat mengenal “Rimbo Gagak, Talang Buruk, Pematang Berani” sebagai tempat yang dilindungi. Tempat yang kemudian telah hancur oleh berbagai izin industry.
Syahdan. Ketika adipati yang baru terpilih menjadi pemenang di alun-alun istana, kemudian memasuki balairung paseban di kampung didala negeri Astinapura, begitu adipati begitu terkejut..
Pesantren Sa’adatuddaren tidak dapat dilepaskan sejarah panjang pesantren di Jambi. Pesantren Sa’adatuddaren merupakan salah satu Pondok Pesantren tertua di Kota Jambi.
Akhir-akhir ini ketika gempa bumi melanda di Indonesia silih berganti, maka BMKG selalu menyampaikan kabar tingkat gempa yang terjadi. Istilah yang digunakan adalah Magnitudo.
Ketertarikan penulis dengan marga serampas ketika gempa bumi tahun 2009. Pusat gempa tanggal 1 Oktober di Desa Renah Kemumu tidak menyebabkan hancurnya rumah. Rumah penduduk berupa rumah panggung hanya bergeser dan hanya diperlukan “dongkrak” untuk memperbaikinya. Konsep rumah panggung terbukti mampu menghindarkan kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi (pasal 26 ayat (3) UU No. 24 tahun 2007). Konsep rumah panggung berhasil menghindarkan korban dan kerusakan yang parah akibat gempa. Kearifan masyarakat menjaga hutan ditandai dengan “keberhasilan” mereka dari bencana gempa bumi tahun 2009.
Di wilayah Masyarakat Melayu Jambi, dikenal Marga dan Batin. Struktur sosial yang masih Hidup dan dikenal ditengah masyarakat.
Sedangkan di Kerinci dikenal Mendapo.
Ulu Rozok didalam “Kitab Tanjung Tanah” menyebutkan “Konfederasi kampong yang disebut mendapo yang pada umumnya terdiri atas sejumlah kampung yang berasal dari satu kampung induk masih tetap menjadi kesatuan pemerintahan yang terbesar di Kerinci.
Ali Hamzah dkk, menyebutkan “Di Kerinci penerapan adat daerah Kerinci berpokok kepada dusun, luhah, kelebu, perut, pintu, dan tumbi. Unsur ini merupakan bentuk asli dari susunan masyarakat Kerinci, dari sini muncul corak kepemimpinan menurut ketentuan adat seperti Depati, Manti atau Nenek Mamak dan gelar lain yang terdapat di daerah Kerinci.
Dalam Laporannya “Bijdragen tot de Taal, Kerintji Documents”, disebutkan berbagai mendapo yang terdapat di Kerinci.
“Mendapo Limo Dusun (Datuk Tjaja Depati Kodrat, Depati Singarapi Sulah, Datuk Singarapi Gogok, Rio Mangku Bumi, Depati Singarapi Putih).
Mendapo Rawang (Bujang Pandiang Alam Lapang, Tamai Njato Negeri, Singaradja Pait, Riau Bungkan Pandan, Depati Sungai Lago, Depati Kuta Keras Pandjang Rambut, Depati Kemalo Radjo, Depati Niak, Depati Setio Njato, Depati Njato Negaro, Depati Kuta Keras Tuo Pandjang Rambut, Depati Kemalo Radjo, Depati Mudo Depati Nanggalo, Depati Setia Mendaro, Depati Pundjo Depati Lindo, Depati Awang Depati Djanggut, Datuk Nadjo Suka Diano Depati Meradjo, Depati Kitang, Mangku Suka Rami Itam Bandar Indopuro, Datuk Tjajo Tuo Tjajo Radja Singarapi).
Mendapo Depati Tudjuh (Depati Kuning Koderat, Depati Kuning Njato negaro, Depati Kuning Alam Negeri, Depati Muda Terawang Lidah, Depati Sekungkung Putih, Depati Sekungkung Gedang, Depati Sekungkung Djinang Putih, Datuk Penghulu Rio Dunin Depati Kubang, Depati Mangumi Medan Alam, Depati Saliman dan Depati Gajung, Depati Kubang Tua, Mangku Agung Muntjak Alam, Mangku Agung Tuo).
Mendapo Kemantan (Depati Anum Muntjak Alam, Depati Suko Badju Tuo, Depati Riang Lantur Kuning). Mendapo Semurup (Depati Simpan Bumi Tuo, Depati Sumi Puti Koderat, Depati Sigumi Puti Meradja Bonsu, Mangku Agung Tuo, Radja Simpan Bumi Tuo, Depati Mudo, Depati Mangku BUmi Tuo Sutan nanggalo, Depati Intan Muara Masumai).
Mendapo Hiang (Mangku Singado Gumi, Mbang Gumi, Rio Gagah Sabit, Depati Atur Bumi).
Mendapo Seleman (Depati Serah Bumi Serah Mato, Depati Serah Bumi Putih, Depati Talam, Depati Karto Gumi Njato Negaro). Mendapo Keliling Danau. Mendapo Tanah Kampung (Depati Ketjik).
Ditengah masyarakat, istilah mendapo sering juga disebut dengan Tanah mendapo. Atau kemendapoan.
Kata “mendapo” juga didapatkan dari nama Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh, Sarolangun. Desa Karang Mendapo terdiri dari Dusun Karang Mendapo, Dusun Muara Danau dan Dusun Teluk Gedang.
Ditengah masyarakat, istilah mendapo sering juga disebut dengan Tanah mendapo. Atau kemendapoan.
Istilah mendapo yang masih dikenal masyarakat masih dihormati sebagai struktur adat yang Tetap bertahan hingga sekarang.
Kesaktian Kerinci kemudian membuat mendapo masih berlaku dan dapat ditemukan dalam berbagai tradisi di Kerinci.
Advokat. Tinggal di Jambi
Kelurahan Cempaka Putih adalah salah satu pemukiman warga yang beragam agama dan budaya. Antara lain agama Islam, Kristen, Budha dan Konghucu. Sedangkan suku bangsa adalah Melayu, Minang, Jawa, Sunda, Bugis, Banjar, Flores, Tiongkok dan Arab.
Didalam Skripsi Bela Ardila menjelaskan Kelurahan Cempaka Putih termasuk kedalam kecamatan Jelutung, Kotamadya Jambi. Berdiri tahun 1981. Merupakan pemekaran dari Kelurahan Sungai Asam.
Asas Landreform
Asas Landreform dapat ditemukan didalam pasal 7, pasal 10 UUPA. Pada prinsipnya, kepemilikan dan penguasaan tanah tidak boleh melampaui batas.
Pengaturan terhadap kepemilikan dan penguasaan tanah dapat dilihat baik yang berhak memiliki tanah maupun luasnya.
Di Marga Batin pengambang, Luas tanah yang diberikan 2 hektar. Tanah harus ditanami. Selama 4 tahun tidak dibenarkan membuka rimbo.
Kelurahan Lebak Bandung berdiri pada tahun 1981 setelah mekar dari Kelurahan Payo Lebar. Kelurahan Lebak Bandung merupakan salah satu kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Jelutung Kota Jambi berdasarkan undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pemebentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam lingkungan Daerah provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Tahun 1956 Nomor 20) dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang kelurahan. Kelurahan Lebak Bandung yang pertama kali berdiri dipimpin oleh Bapak Arifuddin (Nyimas Sari Hardianti, UIN STS, 2019).
Kelurahan Lebak Bandung secara geografis terletak pada ketinggian kurang lebih 10 meter dari permukaan laut.
Didalam Marga Sungai Tenang terdapat pembagian wilayah. Dengan menggunakan punggung (bukit) maka bisa ditentukan dusun asal dari Punggung Bukit Maka dikenal istilah “Pungguk 6”, “pungguk 9” dan Koto 10”.
Dusun Kembang Seri berbatasan langsung dengan Desa Teluk Rendah Kecamatan Tengah Ilir Kabupten Tebo, Desa Rantau Gedang KecamatanMersam (Simpang Rantau Gedang), Desa belanti Jaya Kecamatan Mersam, Kelurahan Simpang Sungai rengas, Desa Buluh Kasap, Desa Tebing Tinggi, Desa Kampung Baru dan Desa Rengas IX.
Menurut berbagai data sumber, dikenal berbagai jenis jelutung. Dikenal dua jenis jelutung darat (Dyera costulata) dan jelutung rawa (Dyera pholypylla syn Dyera lowii).
Jelutung darat (Dyera costulata) terletak di kawasan hutan dataran rendah. Jelutung berbunga dua kali setahun. Bunganya berwarna putih dan buahnya berbentuk polong. Apabila sudah matang, buahnya pecah untuk menyebarkan biji-biji berukuran kecil dan bersayap di sekitarnya.
Syahdan. Ditengah kesunyian malam hari, ketika penduduk Astinapura mulai beranjak ke peraduan, terdengar suara lirih. Membincangkan putra mahkota Kerajaan Astinapura.
“Daulat, pangeran yang mulia. Sudah saaatnya kita harus tampil di alun-alun istana Astinapura. Mengabarkan tahta mahkota kepada tuanku. Tuanku lebih berhak untuk mendapatkan tahta mahkota”, kata sang pangeran paling muda. Wajahnya masih segar. Terlihat aura wajah olah kanuragan. Ototnya kekar.
Menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum merupakan dasar lahirnya peraturan hukum.
Asas hukum merupakan ratio legisnya peraturan hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret.
Didalam Marga Sungai Tenang terdapat pembagian wilayah. Dengan menggunakan punggung (bukit) maka bisa ditentukan dusun asal dari Punggung Bukit Maka dikenal istilah “Pungguk 6”, “pungguk 9” dan Koto 10”.
Kata Pemayung berasal “payung” Raja yang dikenal sebagai Pangeran Prabo. “Pemayung” adalah Pemayung rajo. Pusat Marga Pemayung Ilir di Dusun Lubuk Ruso. Lubuk Ruso adalah tempat “guru sembah”
Istilah Pemayung juga dikenal di Marga Pemayung Ulu, Desa Pemayungan Marga Sumay dan Marga Renah Pembarap.
Marga Pemayung kemudian terdiri dari Marga Pemayung Ulu dan Marga Pemayung Ilir. Wilayah Pemayung Ilir “dari batas kubu kandang laut (ulu) sampai Kaos” hingga dusun Kaos. Sedangkan Marga Pemayung Ulu dari “batas Kubu kandang ke Ulu hingga Sungai Baung di Pangkal Bulian. Istilah Pangkal Durian adalah istilah digunakan Pemayung Ulu yang terletak di Muara Bulian. Marga Pemayung Ulu berkedudukan di Sungai Baung.
Sejarah Marga Pemayung Ilir tidak dapat dilepaskan dari kisah Pangeran Prabo yang berasal dari Kerajaan Tanah Pilih Jambi. Maka dikenal nama “Kemas” atau “Raden”. “Kemas” dan “Raden” merupakan keturunan Raja.
Selain itu dikenal penggunaan kata “seperti “kulo” atau “pundi”. Kata “Kulo” menggantikan kata “sayo (Saya) yang biasa dikenal di Jambi.
Kata “pundi” dapat dilihat dari percakapan.
“Mau kemano, tuk ?’.
“Datuk mau ke pundi..”.
Artinya kata “pundi” … Datuk nak kesana, cung”.
Sebagai kekuasaan kerajaan Tanah Pilih, maka Rajo kemudian menyusuri Sungai Batanghari untuk melihat wilayah Kerajaan Tanah Pilih. Menggunakan perahu yang dikenal dengan cara “mengayuh mencalang”. Setiap pemberhentian maka diperlukan “kermit” untuk mengabarkan kampong sebelumnya. Biasa dikenal “kemit”. Di Marga Pemayung Ulu di Kuap maka telah menunggu pula “kemit” untuk mengayuh perahu (ngayuh mencalang). Dengan demikian maka Kermit selain bertugas mengayuh perahu (ngayuh mencalang), kermit juga “pemayung Rajo”.
Kermit bertugas “disuruh pergi. Dipanggil datang’. Melihat tugasnya maka “Kermit” juga dikenal sebagai “kepak rambai hululang”. “Menjemput yang tinggal. Mengangkat yang berat.
Selain itu dikenal “Debalang rajo’ yang berkedudukan di Dusun Kuap. Orang Kuap terkenal dengan omongan yang tegas dan keras. Sebagai keturunan “debalang Rajo”. Debalang Rajo juga bertugas kepada rakyat Jambi “agar bersatu padu. Untuk masyarakat sejahtera”.
Dusun asal atau Dusun Tuo yang termasuk kedalam Marga Pemayung Ilir terdiri dari Dusun Kubu kandang, Dusun kuap, Dusun Senaning Tanjung Jati, Dusun Lubuk Ruso, Dusun Tengah, Dusun Teluk Ketapang, Dusun Serasah, Dusun Ture, Dusun Pulau Betung, Dusun Lopak Aur, Dusun Selat, Dusun Kampung Baru, Dusun Teluk, Dusun Pulau Raman dan Dusun Kaos.
Dusun Serasah kemudian dikenal Desa Jembatan Emas. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pemayung.
Sedangkan Marga Pemayung Ulu dikenal dusun asal seperti Dusun Rantau Puri, Dusun Bajubang Laut, Dusun Tebing Tinggi, Dusun Sungai Baung, Dusun Olak, Dusun Muara Sengoan, Dusun Ulu Bulian.
Sedangkan menurut Cikman, Ketua Lembaga Adat Kecamatan Pemayung Dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga Pemayung Ulu adalah Dusun Kuap, Dusun Kubu Kandang, Dusun Tebing Tinggi, Dusun Rantau Puri, Dusun Bajubang Darat, Dusun Sungai Baung, Dusun Aro, Dusun Olak, Dusun Singoan, Dusun Teratai, Dusun Durian Hijau, Dusun Napal Sisik, Dusun Muara Bulian. Dusun Tenam.
Sebelum dikenal Dusun Lubuk Ruso dikenal nama Dusun Danau Bangko. Disana terdapat Sungai. Istilah Bangko disebabkan “ilirlah lapik Bangko’. Lapik adalah tikar. Maka arti “ilirlah lapik Bangko” adalah “mengilir tikar dari Bangko”. Atau “hanyut tikar dari Bangko”. Maka kemudian disebut Sungai Danau Bangko.
Sungai Danau Bangko terdapat Rusa. Disebabkan banyaknya Rusa, maka dipanggillah rakyat untuk berburu rusa. Rusa dijaring. Kemudian rusa lari ketepi sungai. Rusa kemudian terperosok ke sungai. Sehingga rusa masuk kedalam “lubuk” di Sungai Danau Bangko. Karena masuk kedalam Lubuk, rusa kemudian tidak ditemukan. Maka Raja kemudian menetapkan sebagai Lubuk Ruso. Dan kemudian tidak lagi dikenal sebagai Dusun Danau Bangko.
Sejarah Dusun Senaning dimulai dari kisah “adanya kapal”. Sesampai di Dusun kemudian disandarkan dengan mengikat talinya. Didalam Kapal terdapat Bujang Senaning.
Karena kapal disandarkan maka terpengaruh dengan permukaan air. Kadang-kadang sungai airnya tenang. Kadang-kadang permukaan air sungai deras dan bergelombang.
Ketika Si Pahit Lidah datang, maka kemudian “menghalangi” sehingga Si Pahit Lidah tidak dapat bersandar. Maka disumpah oleh si Pahit Lidah terhadap kapal sehingga terjadinya Pulau. Kapal kemudian karam dan menjadi Pulau.
Untuk mengingatkan kisahnya kemudian dikenal Pulau Senaning.
Disebut dengan Dusun Kubu Kandang dikenal sebagai “Kubu mati sekandang”. Dengan melihat kejadian maka “orang tua dulu makonyo disebut “kubu kandang”. Karena ditepi Batanghari maka kemudian dikenal “Kubu Kandang laut”.
Disebut dengan Dusun Pulau Tengah karena terletak antara Dusun Teluk Ketapang dan Lubuk Ruso.
Disebut Pulau Betung karena banyak terdapat Betung. Betung adalah “buluh”. Tapi “buluh” yang besar. Buluh adalah penamaan dari bamboo. Selain “buluh”, dikenal juga nama Aur”.
Disebut Pulau Raman. Raman adalah adalah buah yang asam manis.
Sebagai Pusat Marga Pemayung Ilir, Lubuk Ruso tempat “duduk sembah” maka kemudian dikenal Seloko. “Lubuk Ruso kedudukan Rajo. Raja bernama Pangeran Prabo. Mari kito duduk bersamo. Supaya Rakyat bersatu padu.
“Duduk bersamo” adalah Raja sebelum memutuskan maka harus duduk “bersilo” dibawah bersama rakyat untuk memutuskan.
Didalam Hukum “bercocok tanam” dikenal “dalam musim, serentak”. Prosesinya dimulai dengan berdoa, pelarian (gotong royong). Istilah “pelarian” juga dikenal di Marga Kumpeh Ilir.
Terhadap “buko rimbo” maka tanah ditandai “cucuk tanaman”. Istilah “cucuk tanaman” biasa dikenal dengan penamaan lain seperti di Marga Sungai Tenang “hilang celak jambu kleko”. Di Marga Sumay dikenal “Lambas’. Di Marga Kumpeh Ilir dikenal “mentaro”.
Sedangkan tanah yang telah dibuka harus dikerjakan. Apabila ternyata tidak dikerjakan maka menurut “pantang larang”, tanah “bebalik ke batin’. Batin kemudian diartikan sebagai “hak tanah” kembali ke dusun.
Selain itu dikenal “hukum ternak’. “Humo bekandang Siang. Ternak Bekandang Malam’. Hukum ini telah diatur didalam “Induk 8. Anak 12”. Hukum Adat Jambi yang telah dikukuhkan oleh Raja Jambi
Data dari berbagai sumber
Menyebutkan Kabupaten Batanghari sebagai wilayah di Provinsi Jambi tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang Marga dan Batin di Jambi.
Berdasarkan peta Schetkaart Resindentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910 disebutkan Marga/batin yang berada di Kabupaten Batanghari terdiri dari Batin XXIV, Marga Maro Sebo Ulu, Marga Kembang Paseban, Marga Maro Sebo Tengah, Marga Maro Sebo Ilir, Marga Pemayung Ulu, Marga Pemayung Ilir dan Marga Mestong. Peta juga menyebutkan Batin 5 berpusat di Matagoal
Batin XXIV berpusat di Durian Luncuk Marga Marosebo UIu berpusat di Sungai Rengas Marga Kembang Paseban berpusat di Mersam Marga Marosebo Tengah berpusat di Tembesi.. Marga Marosebo Ilir berpusat di Terusan. Marga Pemayung Ulu berpusat di Bajubang dan kemudian pindah Muara Bulian. Marga Pemayung Ilir berpusat di Lubuk Ruso dan Marga Mestong berpusat di Sungai Duren
Batin XXIV dikenal sebagai batin (asal) yang menguasai wilayah Batin XXIV. 5 Orang di Pasir Panjang, 8 orang di Durian Luncuk, 6 Orang di Teluk Mampir dan 5 orang di Koto Buayo.
Dusun asal Batin XXIV terdiri dari Karmeo, Koto Buayo, Durian Luncuk dan Teluk Mampir
Dengan demikian maka Pasir Panjang dihuni 5 orang. Teluk Mampir 6 Orang, Durian Luncuk 8 orang dan sisanya di Koto Buayo. Dengan demikian maka 5 orang di Koto Buayo.
Ditengah masyarakat lebih mengenal Batin 5 di Koto Buayo, Batin 5 Pasir Panjang, Batin 6 Teluk Mampir dan Batin 8 Biring Kuning.
Batin 5 Koto Buayo, Batin 5 Pasir Panjang, Batin 6 Teluk Mampir atau Batin 8 Biring Kuning adalah kebun yang dihuni. Jadi Batin 5 di Koto Buayo adalah kelompok kebun yang terletak di Koto Buayo. Begitu seterusnya. Hingga kemudian menjadi Dusun.
Dengan demikian maka Batin XXIV adalah 24 orang yang menghuni di Batin XXIV. Sehingga disebut sebagai Batin XXIV.
Disebabkan masyarakat yang banyak terdapat di Biring Kuning yang kemudian dikenal sebagai Durian Luncuk kemudian ditetapkan sebagai Pusat Batin XXIV. Dipimpin Pesirah sebagai Pusat Pemerintahan setingkat kecamatan.
Selain itu di Durian Luncuk adalah tempat bersatunya Batin 24 orang. Baik sebagai benteng pertahanan dari serangan maupun sebagai pemersatu. Kisah-kisah serangan dari Raja Palembang maupun dalam peperangan Sultan Thaha Saifuddin tidak dapat dilepaskan Durian Luncuk sebagai benteng pertahanan yang kokoh.
Tembo Batin XXIV dengan Batin 6 Mandiangin ditandai dengan Sungai Pelayang. Terletak di Dusun Jelutih.
Dulu Hulubalang diperintahkan Raja untuk melihat Tembo Batin XXIV. Kemudian berperahu di hulu. Di Hulu kemudian ditemukan Mayat. Setelah ditemukan mayat, hulubalang kemudian memberitahukan kepada Raja.
Raja kemudian “ngodar” kepada Khalayak ramai’. Setelah dikabarkan, ternyata tidak ada yang mengaku adanya kehilangan warganya. Baik warga Batin 6 Mandiangin maupun Batin XXIV.
Setelah tidak ada yang mengaku kehilangan warganya, maka raja kemudian memerintahkan agar dikebumikan mayatnya. Tempat dikuburkan kemudian dikenal sebagai Teluk Bungin Bang. Kemudian dikenal Sungai Rotan. Sungai Rotan terletak dengan dengan Muara Ketalo.
Namun setelah dikuburkan, Rajo Batin VI Mandiangin kemudian mengakui adanya warga yang hilang. Untuk mencapai kesepakatan, maka dimana mayat ditemukan itulah tempat perbatasan Batin XXIV dan Batin VI Mandiangin. Nama tempat ini kemudian sesuai didalam Batin VI Mandiangin
Selain itu tembo Batin XXIV dengan Batin VI Mandiangin juga terdapat Gunung Kecil.
Batin XXIV berbatasan dengan Marga Maro Sebo Tengah di Benteng Rajo. Dekat pal 16 dekat Jebak. Sedangkan di Marga Maro Sebo Tengah, menyebutkan batas Batin XXIV Dengan Marga Maro Sebo Tengah (Tembesi) terletak di Dusun Empelu Hulu Sungai Tembesi
Batin XXIV berbatasan dengan Marga Pemayung Ulu di dekat Bulian Baru. Walaupun didalam Marga Pemayung Ulu tidak menyebutkan berbatasan dengan Batin XXIV
Batin XXIV juga berbatasan dengan Marga Maro Sebo ulu di Sungai Ruan. Sedangkan di Marga Maro Sebo Ulu berbatasan dengan Marga V di Mata Gual.
Batin XXIV juga berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan.
Didalam peta Belanda “Schetskaart Residentie Adatgemeenschappen (Marga’S) tahun 1910, Batin XXIV berbatasan dengan Marga Air Hitam. Namun baik Batin XXIV maupun Marga Air Hitam mengakui dan tidak dapat menceritakan tentang batas keduanya.
Desa Jelutih, Desa Hajran, Desa Olak Besar kemudian dikenal mempunyai hutan Desa. Lembaga Desa Pusako Serengan Tinggi Desa Hajran, Lembaga Desa Rimbo Pusako Batang Terap di Desa Jelutih dan Lembaga Desa Ibul Bajurai di Desa Olak Besar
Kecamatan Batin XXIV kemudian terdiri dari Kelurahan Durian Luncuk, Kelurahan Muara Jangga, Desa Aur Gading, Desa Hajran, Desa Matagual, Desa Simpang Aur Gading, Desa Pakuaji, Desa Kotoboyo, Desa Jangga, Desa Simpang Karmeo, Desa Bulian Baru, Desa Jangga Baru, Desa Terentang Baru, Desa Simpang Jelutih, Desa Olak Besar dan Desa Jelutih.
Dusun yang masuk kedalam Margo Maro Sebo ulu adalah Dusun Sungai Ruan, Dusun Sungai Lingkar, Dusun Tebing Tinggi, Dusun Sungai Rengas, Dusun Buluh Kasap, Dusun Kembang Seri, Dusun Rengas IX, Dusun Kampung Baru, Dusun Teluk Leban, Dusun Peninjauan dan Dusun Batu Sawar. Pusat Margo Maro Sebo Ulu berada di Desa Kembang Seri dengan Pasirah yang juga Berasal dari Desa Kembang Seri. Marga Maro Sebo Ulu kemudian menjadi Kecamatan Maro Sebo Ulu dengan pusat kecamatan di Sungai Rengas.
11 Dusun kemudian berkembang lagi menjadi beberapa Desa diantaranya Sungai Ruan menjadi sungai Ruan 1 dan sungai Ruan 2. Dusun Tebing Tinggi dipecah menjadi 4 yaitu Desa ,Desa tebing Tinggi, Desa Padang Kelapo, Desa Nasago, Desa Olak Kemang. Kemudian ditambah dengan 4 unit Tran. Unit 1 Tebing jaya 1, Unit 2 Tebing Jaya 2, Unit 3 Tebing Jaya 3, Unit 4 Tebing Jaya 4.
sehingga total keseluruhan desa yang berada di Kecamatan Maro Sebo Ulu menjadi 19 Desa.
Dusun Kembang Seri mengenal tembo yaitu “Dari aek nyuruk berbatas dengan Desa Rengas IX menuju ke Sungai Mital ke tugu batas Tebo – Batang Hari berbatas dengan Desa Teluk Rendah terus menuju ke Bukit Bakar menuju ke duren kembar tigo – menuju ke muaro sungai besar( makam ) menuju ke pematang palak beruk(perancis) berbatasan dengan Desa Rantau Gedang dan Belanti Jaya kecamatan Mersam kmudian menuju pelayang duku menuju ke duren senarantan menuju ke KM 4 pucuk sungai punggur berbatas dengan Kelurahan Simpang Sungai Rengas terus menuju ke sungai Bunut berbatas dengan Desa Buluh Kasab menuju ke sungai Cempedak air juga berbatas dengan Desa Buluh Kasab(seberang Batang Hari) menuju ke titian lingkar (Payo) berbatasan dengan Desa Tebing Tinggi terus menuju ke Pematang gadung menuju ke Payo koyon berbatasan dengan Desa Kampung Baru terus menuju ke sungai Bayur ke aek bekoak tersebut aek melancur berbatas Dengan Desa Rengas IX menuju ke tembesu ditakuk Raden Suhur juga berbatasan dengan Desa Rengas IX lalu menuju ke Aur condong Tebing Batang Hari menuju kembali ke Aek Nyuruk”
*Data dari berbagai sumber
Advokat. Tinggal di Jambi
Naskah ini merupakan piagam ditujukan kepada Dipati atau Depati Suta Menggala.
Depati Suta Menggala dikenal didalam dialek yang berbeda di Koto X, Marga Sungai Tenang, Merangin.
Menyebutkan nama bulian tidak dapat terlepas dari nama Kayu. Kayu bulian adalah jenis pohon asli Indonesia (indigenous tree species) yang digolongkan ke dalam suku Lauraceae.
Catatan tentang Islam di Kerinci dapat dilihat dari dua surat untuk Depati Kerinci dari Kesultanan Jambi yang berasal dari abad ke-18 M. Surat bertarikh 1776 dan 1778.
Salah satu Kecamatan yang terdapat didalam Kotamadya Jambi adalah Kecamatan Jelutung.
Kantor Kecamatan Jelutung terletak di Jl. Dr. Sumbiyono, No, 02, Kel. Kebun Handil 36137.
Syahdan.. Kerani yg baru diangkat sang Raja di Astinapura kemudian berpetuah.
"Hai.. Para punggawa.. Dengarkan sabda Raja.. Hamba baru diangkat sang Raja..
Penamaan Renah dikenal sebagai Marga Renah Pembarap. Di Marga Sungai Tenang dikenal Desa Renah Pelaan dan Desa Koto Renah. Di Desa Tanjung Benuang dikenal tembo renah bukit serik(batu panjang), renah sungai kandis muaro sungai langkon ke renah tabu gelanggang ke renah sawah bekisah.
Disebut Dusun Tebing Tinggi, karena memang dusunnya terdapat tebing yang tinggi. Sehingga tidak mengalami banjir.
Sebelum Dusun ini dijadikan tempat pemukiman, penduduk masih tinggal sebelah Timur Baluran Rimbo dekat Sungai Batanghari yang disebut Kuburan Rangkiling. Namun sering mengalami banjir sehingga pemuiman dipindahkan Sungai Peneradan Muara Sungai Muruh.
Dimana hukum berada ketika konflik dan mengancam keselamatan rakyatnya ?. Di ruang rapat paripurna mengesahkan UU yang memuat sanksi, di ruangan diskusi kampus, di ruang pengadilan ?
Semuanya benar. Tinggal kita memastikan hukum bukan semata-mata merupakan kegiatan rasional atau ilmiah tetapi didukung oleh hati nurani. Von Savigny menyebutkan “emotional quitient”. eine Kunst, die sich ebensowenig als irgend eine andere, durch regeln mitteilen oder erwerben lastz”.
Konon terdengar kabar tentang negeri Astinapura.. Wilayah ditandai dengan “Larik terung, larik kunyit, larik ceko”.
Kerajaan Astinapura terletak di Tanah Pilih Pseko Betuah. Dipilih tempat kerajaan bertemunya dua angsa putih. Sebagai “tanda” kasih cinta dan kesetiaan.
Didalam berbagai putusan MK, ada istilah conditionally constitutional. Dalam literatur hukum, istilah ini merujuk, bahwa sebuah pasal haruslah ditafsirkan dengan maksud dari pembuat UU (content issue).
Dalam konsepsi hak milik di Indonesia yang berkaitan dengan hak milik terhadap kebendaan (terutama benda tidak bergerak) tidaklah mutlak. Hak kebendaan benda tidak bergerak juga harus memperhatikan hak orang lain.