19 Juni 2017

opini musri nauli : Marga Batin Pengambang


Dalam peta Belanda “Schetskaart Residentie Djambi – Adatgmeenschappen (Marga’s), disebutkan Muara Talang adalah pusat Marga Batin Pengambang. Margo Bathin Pengambang terdiri dari  14 Dusun yaitu Desa Tambak Ratu terdiri dari Dusun Batu Berugo, Pulau Langsat dan Muara Talang Kecil. Tambak.  Desa Batin Pengambang terdiri dari Empat Dusun, diantaranya dusun 1 Lubuk Pauh, Dusun 2 Dusun Tengah dan dusun 3 Guguk Tinggi. Margo Batin Pengambang yang semula dari 14 Dusun yang kemudian sekarang menjadi 7 Desa.


Desa Tambak Ratu merupakan penggabungan dari Desa Batu Berugo, Desa Pulau Langsat dan Desa Muara Talang Kecil. Tambak Ratu berasal dari Kata “Tambak” yaitu tepian mandi Ratu yang bernama Ratu Minang Jawa. Sedangkan Ratu adalah nenek moyang dengan nama Nenek Semula Jadi. Nama Sebenarnya Raden Muhardi. Adiknya bernama Ratu Minang Jawa. Tempatnya ada di Pohon banyas Ujung Tanjung.

Desa Batin Pengambang terdiri dari Empat Dusun, diantaranya dusun 1 Lubuk Pauh, Dusun 2 Dusun Tengah dan dusun 3 Guguk Tinggi dan wilayah Desa Batin Pengambang ditetapkan oleh Negara sebagai Desa pada tahun 1982

Desa Batu Empang terdiri dari Dua Dusun, diantaranya Dusun Sei. Keladi dan dusun Tangkui dan wilayah Desa Batu Empang ditetapkan oleh Negara sebagai Desa pada tahun 1981.

Dalam sejarah Desa Muara Air Duo dimulai dari Dulu datang nenek moyang Bukit Lupo bernama Datu Semula Jadi kemudian didirikan 4 Kepala Dusun dan 8 Kampung. Kemudian diubah dari Margo menjadi 6 Desa.

Dalam versi lain disebutkan adanya Rio Cekdi Pemangku Rajo. Yang bertugas menjaga pintu dari Timur. Dengan wilayahnya Bathin Pengambang, Batu berugo, Narso. Debalang Sutan yang bertugas menjaga pintu di sebelah selatan. Dengan wilayah Sekeladi, Guguk tinggi, Tangkui, Padang Baru. Menti Kusumo yang bertugas menjaga pintu dari Utara. Dengan wilayah Rantau Jungkai, Renah Kemang, Sungai keradak. Debalang Rajo yang  menjaga pintu dari barat. Dengan wilayah Muara Simpang, narso kecil.

Desa Muara Air Duo Empat Dusun, diantaranya dusun Rena Kemang 1 dan 2, Dusun Muara narso dan dusun Rantau Jungkang, wilayah Desa Muara Air Duo ditetapkan oleh Negara sebagai Desa pada tahun 1983

Masyarakat Desa Sungai Keradak yang berasal dari nenek moyang Margo Bathin Pengambang Semulo jadi yang berasal dari Jawa Mataram. Kemudian datang bertujuan cari genah (lokasi). Sampai lokasi bertemu dengan sungai dan diberilah nama Sungai Keradak yang kemudian menjadi Desa Sungai Keradak.
Kemudian dari nenek Moyang yang bernama Seteluk datang ke Sungai Keradak. Nenek Seteluk kemudian mempunyai keturunan yang bernama (1) bayang Mas, (2)Sanuriah, 3) Mad.P.
Dulu nama Desa Sungai Keradak yakni Talang Sungai Keradak yang terdiri dari Dusun I ilir, Dusun II Kampung Mesjid, Dusun III Kampung Tengah, Dusun IV Mudik Renah Pisang kembali.
Desa Sei Keradak dari Empat Dusun, diantaranya dusun Sei Keradak 1, dusun Sei Keradak 2, dusun Sei Kerdak 3 dan Dusun Renah Pisang Kembali dan wilayah Desa Sei Keradak ditetapkan oleh Negara sebagai Desa pada tahun 1982

Desa Simpang Narso termasuk kedalam Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi yang terdiri dari Lima Dusun, diantaranya dusun 1, 2,3,4,5 dan wilayah Desa Simpang Narso ditetapkan oleh Negara sebagai Desa pada tahun 1989

Margo Batin Pengambang merupakan wilayah administrasi yang sekarang termasuk kedalam Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.

Sebagai masyarakat hulu Sungai Batanghari, masyarakat terbukti mampu menjaga kawasan hutan yang berasal dari ajaran “puyang”. Mereka mengenal daerah-daerah yang tidak boleh dibuka dan sangat dihormat. Seloko seperti “Teluk sakti. Rantau betuah, Gunung Bedewo adalah daerah-daerah yang memang tidak boleh dbuka.  Begitu nama-nama seperti Hulu Air/Kepala Sauk, Rimbo Puyang/RImbo Keramat, Bukit Seruling/Bukit Tandus dijaga sebagai “benteng’ air dan kepentingan untuk masa depan.

Sedangkan didalam menyelesaikan perselisihan didalam menjaga hutan, Tata Cara menyelesaikan persoalan yang biasa dikenal dengan istilah Bertangkap naik, Berjenjang turun. Setiap proses dimulai dari Tuo Tengganai. Barulah diselesaikan di tingkat Desa.

Tegur Sapo. Tegur Ajar dan Guling Batang. Tiga Tali Sepilin. Didalam menyelesaikan perselisihan, maka adanya pemangku Desa, pegawai syara' dan lembaga adat. Bebapak Kijang. Berinduk Kuaw. Apabila putusan telah dijatuhkan, maka tidak bisa dilaksanakan, maka tidak perlu diurus didalam pemerintahan desa.