Dalam
peta Belanda “Schetskaart Residentie Djambi – Adatgmeenschappen (Marga’s),
disebutkan Muara Talang adalah pusat Marga Batin Pengambang. Margo Bathin
Pengambang terdiri dari 14 Dusun yaitu Desa Tambak Ratu terdiri dari Dusun Batu Berugo, Pulau Langsat dan Muara
Talang Kecil. Tambak. Desa Batin Pengambang terdiri dari Empat Dusun, diantaranya dusun 1 Lubuk Pauh, Dusun 2 Dusun Tengah dan dusun 3 Guguk Tinggi. Margo Batin
Pengambang yang semula dari 14 Dusun yang kemudian sekarang menjadi 7 Desa.
Desa Tambak Ratu merupakan
penggabungan dari Desa Batu Berugo, Desa
Pulau Langsat dan Desa Muara Talang Kecil. Tambak Ratu berasal dari Kata “Tambak” yaitu tepian mandi Ratu yang
bernama Ratu Minang Jawa. Sedangkan Ratu adalah
nenek moyang dengan nama Nenek Semula Jadi. Nama Sebenarnya Raden Muhardi.
Adiknya bernama Ratu Minang Jawa. Tempatnya ada di Pohon
banyas Ujung Tanjung.
Desa Batin Pengambang terdiri dari Empat Dusun, diantaranya dusun 1 Lubuk Pauh, Dusun 2 Dusun Tengah dan dusun 3 Guguk Tinggi dan wilayah Desa Batin
Pengambang ditetapkan oleh Negara
sebagai Desa pada tahun 1982
Desa Batu Empang terdiri dari Dua Dusun, diantaranya Dusun Sei. Keladi dan dusun
Tangkui dan wilayah Desa Batu Empang ditetapkan oleh Negara sebagai Desa pada tahun 1981.
Dalam sejarah Desa Muara Air Duo
dimulai dari Dulu datang nenek moyang Bukit Lupo bernama Datu Semula Jadi
kemudian didirikan 4 Kepala Dusun dan 8 Kampung. Kemudian diubah dari Margo
menjadi 6 Desa.
Dalam versi lain disebutkan adanya
Rio Cekdi Pemangku Rajo. Yang bertugas menjaga pintu dari Timur. Dengan
wilayahnya Bathin Pengambang, Batu berugo, Narso. Debalang Sutan yang bertugas
menjaga pintu di sebelah selatan. Dengan wilayah Sekeladi, Guguk tinggi,
Tangkui, Padang Baru. Menti Kusumo yang bertugas menjaga pintu dari Utara.
Dengan wilayah Rantau Jungkai, Renah Kemang, Sungai keradak. Debalang Rajo
yang menjaga pintu dari barat. Dengan wilayah Muara Simpang, narso kecil.
Desa Muara Air Duo Empat Dusun, diantaranya dusun Rena
Kemang 1 dan 2, Dusun Muara narso dan
dusun Rantau Jungkang, wilayah
Desa Muara Air Duo ditetapkan
oleh Negara sebagai Desa pada tahun 1983
Masyarakat Desa Sungai Keradak yang
berasal dari nenek moyang Margo Bathin Pengambang Semulo jadi yang berasal dari
Jawa Mataram. Kemudian datang bertujuan cari genah (lokasi). Sampai lokasi
bertemu dengan sungai dan diberilah nama Sungai Keradak yang kemudian menjadi
Desa Sungai Keradak.
Kemudian dari nenek Moyang yang bernama
Seteluk datang ke Sungai Keradak. Nenek Seteluk kemudian mempunyai keturunan
yang bernama (1) bayang Mas, (2)Sanuriah, 3) Mad.P.
Dulu nama Desa Sungai Keradak yakni
Talang Sungai Keradak yang terdiri dari Dusun I ilir, Dusun II Kampung Mesjid,
Dusun III Kampung Tengah, Dusun IV Mudik Renah Pisang kembali.
Desa Sei Keradak dari Empat Dusun,
diantaranya dusun Sei
Keradak 1, dusun Sei Keradak 2, dusun Sei Kerdak 3 dan Dusun Renah Pisang Kembali dan wilayah Desa Sei Keradak ditetapkan oleh Negara sebagai Desa pada tahun 1982
Desa Simpang Narso termasuk kedalam Kecamatan Batang Asai Kabupaten
Sarolangun Provinsi Jambi yang terdiri dari Lima Dusun, diantaranya dusun 1, 2,3,4,5
dan wilayah Desa Simpang
Narso ditetapkan oleh Negara sebagai
Desa pada tahun 1989
Margo
Batin Pengambang merupakan wilayah administrasi yang sekarang termasuk kedalam
Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
Sebagai
masyarakat hulu Sungai Batanghari, masyarakat terbukti mampu menjaga kawasan
hutan yang berasal dari ajaran “puyang”. Mereka mengenal daerah-daerah yang
tidak boleh dibuka dan sangat dihormat. Seloko seperti “Teluk sakti. Rantau betuah, Gunung Bedewo adalah daerah-daerah yang memang
tidak boleh dbuka. Begitu nama-nama
seperti Hulu Air/Kepala Sauk, Rimbo Puyang/RImbo Keramat, Bukit Seruling/Bukit
Tandus dijaga sebagai “benteng’ air dan kepentingan untuk masa depan.
Sedangkan didalam menyelesaikan
perselisihan didalam menjaga hutan, Tata Cara menyelesaikan persoalan yang
biasa dikenal dengan istilah Bertangkap naik, Berjenjang turun.
Setiap proses dimulai dari Tuo Tengganai. Barulah diselesaikan di tingkat Desa.
Tegur
Sapo. Tegur Ajar dan Guling Batang. Tiga Tali Sepilin. Didalam
menyelesaikan perselisihan, maka adanya pemangku Desa, pegawai syara' dan
lembaga adat. Bebapak Kijang. Berinduk Kuaw. Apabila putusan telah
dijatuhkan, maka tidak bisa dilaksanakan, maka tidak perlu diurus didalam
pemerintahan desa.