16 November 2020

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (26)

 

Sebelum ke Marga Batin Pengambang, menyusuri berbagai tempat di Kerinci, Marga Bukit Bulan, Marga Pelawan, Batin VI Sarolangun, Batin Datuk Nan Tigo Marga Tiang Pumpung dan Marga Peratin Tuo, Al Haris sebelumnya ke Mersam dan air Hitam. 


Nama tempat Mersam dikenal di Kabupaten Batanghari. Sedangkan nama tempat Air Hitam termasuk kedalam Kabupaten Sarolangun. 


Namun kali ini kita akan menyusuri tentang Mersam. 


Mersam tidak dapat dipisahkan dari tutur ditengah Masyarakat. Dikenal sebagai bagian dari Marga Kembang Paseban. 


Marga Kembang Paseban merupakan tempat “Paseban” duduk berunding antara marga VII Koto, Marga IX Koto Dan Marga Jebu. Pasebanan adalah balai persidangan. Tempat menyelesaikan perselisihan. Dipusatkan di Pasebanan. Marga Kembang Paseban berpusat di Mersam. 


Dusun asal yang termasuk kedalam Marga Kembang Paseban terdiri dari Dusun Mersam, Dusun Sengkati Gedang, Dusun Sengkati Kecik, Dusun Benteng, Dusun Sungai Puar, Dusun Rantau Gedang, Dusun Teluk Melintang, Dusun Benteng, Dusun Pematang Gadung. Dusun Mersam dipimpin seorang Depati. Sedangkan diluar dari Dusun Mersam dipimpin seorang Ngebi. 


Gelar kepada Dusun Mersam dikenal Tumenggung Moko-moko.


Tembo Dusun Mersam “Sebelah hilir sebelah kanan Mudik di tepi Sungai Batanghari, Sungai Lumpur, dari situ mendarat menuju Ulu Sungatan pada rasa dengan tanah Danau Embat, dari situ ke hulu menuju Ulu Sungai Kayu Aro pada raksa dengan tanah Sengkati Besar, dari situ ke laut menuju tanah tergadai terjun ke Batanghari, dari situ nyambung Batanghari menuju Tanah Putih, dari situ mendarat menuju Sungai Mersan, dari situ menuju Sialang Pulau Padu raksa dengan Tanah orang Dusun Karmiyo dalam tembesi dari situ ke laut menuju Rengas Terjun ke situ nyambung Batanghari menuju Sungai Lumpur


Piagam Hutan tanah Mersam dibuat oleh Sultan Agung Seri Inga Laga pada tahun 1276 H untuk Raja Istirah Dilaga Periai Rajo Sari. 


Disebut Sengkati adalah “Sekati”. Kati adalah ukuran dibawah semato. Istilah “Semato” adalah system pengukuran berat. “Semato” adalah 100 gram. Jadi 1 kg adalah 10 “mato”. Sedangkan “sekati” adalah ukuran dibawah “semato’. 


Sekati dikonversi menjadi 16 tahil emas. Setahil  38,5 gram emas. 


Masyarakat mengenal Puyang “Datuk Panglima Berambai’


Menurut Piagam Tanah Sengkati Gedang yang dipimpin oleh Ngebi Sutodilago Perisai Rajo Sari, Pembesar Orang Kerajaan Jambi yang dua belas bangsa, “hutan tanah Sengkati Gedang yang sebelah hilir kanan mudik dari tepi sungai Batanghari, adalah Pauh Besar antara tanah tergadai dari situ mendarat menuju Pematang Sekawi dari situ menuju Sungai Kayu Aro, di simpang kanan dari situ menuju Sungai Bernai dari situ menuju Hulu Sungai Batu Ampar, dari situ menuju Napal Terding dari situ menuju sungai Menanak berbatasan dengan Tanah Tungkal. 


Dengan perbatasan yang sebelah ulu kekanan mudik dari tepi Sungai Batanghari yaitu Tanah Genting, dari situ menuju Hulu Sungai Jalai, dari situ menuju Pematang Sakti dari situ menuju bekal kayu arang dari situ menuju Renah Ujo, dari situ menuju pematang damar kepala Tupai dari situ menuju Bagan Raden Bodang yaitu hulu Sungai Sengkati Gedang berbatas dengan Sungai Rengas. 


Perbatasan Tanah Sengkati Gedang yang sebelah kiri mudik di tepian sungai Batanghari yaitu tanah Pilih dari situ mendarat menuju Sungai Kalamusi, dari situ mendarat Menuju Talang Buruk. Dari situ menuju Sungai Limau, dari situ menuju Talang Mengkuang berbatas dengan tanah Mersam. 


Perbatasan Tanah Sengkat Gedang yang sebelah hulu kiri mudik dari tepian Batanghari yaitu Aur duri dari situ mendarat menuju Jawi-jawi, dari situ menuju Rengas Betuah/rengas Batebuk, dari situ menuju hulu simpang dari situ menuju hulu Sungai Bengkal berbatas Payo Mengkuang Tanah Mersam. 


Tanah Buruk adalah tempat yang sering dimakan harimau. Sedangkan “tanah tergadai” adalah tanah perselisihan yang kemudian ditetapkan tidak boleh diganggu (status quo). 


Piagam Tanah Sengkati Besar diberikan oleh Sultan Agung (Seri Inga Laga) tahun 1273 h.


Sungai Puar adalah kedudukan Keturunan Rajo. Tempat “syukur puji”. 


Rantau gedang adalah tempat “Tepuk tampan”. Tempat Rantaunya yang gedang. Sungai yang mengelilingi yang dapat dihuni (rantau yang gedang). 


Sedangkan Belanti adalah nama sungai yang dikenal sebagai sungai sauk. Anak sungai Batanghari. Teluk Melintang adalah teluk yang melintang. Tempat air sungai Batanghari yang berputar-putar dengan arus derasnya. Sedangkan Pematang Gadung dimana terdapatnya pematang yang banyak terdapat gadung. Gadung adalah makanan sejenis umbi-umbian. 

Marga Kembang Paseban kemudian mengalami perkembangan pesat. Marga Kembang Paseban kemudian dikenal Kecamatan Mersam. 


Dusun Mersam kemudian menjadi Dusun Mersam, Dusun Kembang Tanjung, Kelurahan Kembang Paseban. Kelurahan Kembang Paseban kemudian ditetapkan menjadi Ibukota Kecamatan Mersam.


Dusun Sengkati Gedang kemudian menjadi Desa Sengkati Baru. Dusun Sengkati Kecil kemudian mengalami pemekaran menjadi Desa Sengkat Kecil Dan Desa Sengkati Mudo. 


Dusun Sungai Puar mengalami perkembangan menajdi Desa Sungai Puar dan Desa Tanjung Putra. Dusun Rantau Gedang kemudian menjadi Desa Rantau Gedang dan Desa Simpang Rantau Gedang. 


Sedangkan Mersam 1 dikenal di Bukit Harapan. Mersam 2 dikenal Belanti Jaya. Mersam 3 dikenal di Tapak Sari. Dan Mersam 4 kemudian dikenal Bukit Kemuning. Daerah yang kemudian ditetapkan sebagai daerah transmigrasi. 


Dengan demikian maka Desa dan Kelurahan yang termasuk kedalam Kecamatan Mersam adalah Belanti Jaya, Benteng Rendah, Bukit Harapan, Bukit Kemuning, Kembang Tanjung, Mersam, Pematang Gadung, Rantau Gedang, Sengkati Baru, Sengkati Gedang, Sengkai Kecil. Simpang Rantau Gedang, Sungai Puar, Tapah Sari dan Teluk Melintang.


Pencarian terkait : Musri nauli, opini musri nauli, jambi dalam hukum, hukum adat jambi, jambi, 


Opini Musri Nauli dapat dilihat : www.musri-nauli.blogspot.com