07 Juli 2021

Persidangan Kebakaran, Para tergugat menyerahkan draft Mediasi

Persidangan dengan agenda Tahap mediasi, para tergugat menyerahkan draft mediasi. Tergugat I sebagai PT. Pesona Belantara menyerahkan draft mediasi kepada hakim mediator, penggugat di Tahap mediasi. 


Tergugat I berkeinginan gugatan dapat diselesaikan di Tahap mediasi. Tergugat I bersedia untuk memulihkan gambut yang terbakar sebagaimana diperintahkan oleh KLHK. 

Sedangkan tergugat II memperjelas point-point draft perdamaian yang telah diserahkan pada minggu yang lalu. 


Begitu juga turut tergugat II dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jambi. Menyerahkan point-point draft perdamaian terhadap gugatan yang diajukan oleh Walhi. 


Sementara Walhi sebagai penggugat kemudian meminta waktu untuk melihat point-point yang disampaikan oleh tergugat I dan tergugat II dan turut tergugat II. 


Pada kesempatan itu, Hakim Mediator berharap agar tergugat I dan tergugat II berkomitmen untuk mengembalikan dan memulihkan gambut akibat kebakaran 2019. Sehingga keinginan pihak Walhi agar gambut dapat dipulihkan dapat tercapai. 


Sidang akan dilanjutkan pada hari rabu tanggal 14 Juli 2021 untuk mendengarkan tanggapan dari Walhi terhadap usulan draft perdamaian yang disampaikan oleh tergugat I dan tergugat II.