04 Juli 2024

opini musri nauli : Penahanan (2)

 


Setelah ditentukan lamanya waktu penahanan masing-masing di tahap proses seperti proses penyidikan, penuntutan, persidangan hingga tahap banding dan kasasi, maka masa penahanan yang telah dilalui harus dihitung apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hakim. 


Masa penahanan dihitung sejak dilakukan penangkapan hingga penahanan harus dikurangi dan harus dihitung waktu yang harus ditempuh. Tidak dibenarkan berlebih satu haripun. 


Kepastian masa penahanan selain diatur di KUHAP juga harus memberikan perlindungan kepada tersangka/terdakwa/terpidana yang telah habis menjalani hukuman pidana penjara. Sehingga tidak dibenarkan seseorang ditahan apabila telah melewati waktu berdasarkan putusan hakim. 

01 Juli 2024

opini musri nauli : Penahanan

 



Setelah dilakukan penangkapan, maka aparat penegak hukum harus menentukan terhadap perkara yang dituduhkan. Apakah telah memenuhi unsur terhadap pasal yang dikenakan. Apabila ternyata tidak terbukti, maka pelaku harus dilepaskan. Sedangkan apabila telah memenuhi unsur atau adanya bukti permulaan yang cukup maka dilakukan proses selanjutnya. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai penahanan. 


Menurut KUHAP, Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Jadi setiap Tahap proses hukum dapat ditentukan proses penahanan. Baik ditingkat penyidikan oleh kepolisian, tingkat penuntutan oleh jaksa penuntut umum maupun didalam proses hukum dimuka persidangan oleh hakim. Baik di tingkat pertama, tingkat kedua (banding) maupun di tingkat kasasi.