31 Juli 2024

opini musri nauli : Jalan Kumpeh (2)

 


Beberapa waktu yang lalu, saya berkesempatan mendatangi berbagai lokasi Desa Program BRGM (biasa dikenal Desa Mandiri Peduli Gambut/DMPG) tahun 2024. DMPG tahun 2024 terdiri dari Desa Rantau Panjang dan Desa Londerang, Desa Rawa Sari, Kelurahan Simpang (Muara Jambi), Desa Jati Mulyo, Desa Catur Rahayu, Desa Kota Kandis Dendang, Desa Rantau Rasau dan Kelurahan Rantau Indah (Tanjung Jabung Timur).  Perjalanan dimulai ke Desa Rantau Panjang dan Desa Londerang (Muara Jambi).  


Sebenarnya menuju ke Desa Rantau Panjang bisa ditempuh dengan speedboad dari Jambi. Biasanya di Ancol (istilah tempat didepan Gubernur/Rumah Dinas Gubernur). Namun kali ini sengaja menempuh darat dari Jambi ke Tanjung. Dari Tanjung kemudian akan naik pongpong ke Rantau Panjang. Baru kemudian dilanjutkan ke Desa Londerang. 


Menggunakan jalan darat selain tidak terjebak dengan jadwal, juga ingin mengetahui “suasana” perkembangan jalan Kumpeh (Dikenal Muara Kumpeh - Suak Kandis). 

30 Juli 2024

opini musri nauli : Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

 

Yang penting dari sebuah masalah bukanlah solusi. 

Tapi kekuatan yang kita peroleh didalam menemukan solusinya. (Seneca)



Beberapa waktu yang lalu, Gubernur Jambi Al Haris (Al Haris) menyampaikan program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) mendapatkan hasil yang memuaskan. Pernyataan ini disampaikan saat Panen Perdana Kelapa Sawit pada Pembukaan Lahan Tanpa Membakar di Desa Baru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. 


Lebih lanjut dijelaskan “panen perdana kelapa sawit dari program PLTB yang kami tanam dari 30 bulan yang lalu, sudah bisa dipanen dan buahnya bagus sekali. Ini pertanda baik bagi warga Desa Baru ini. Oleh karena itu kita perlu mengelola perkebunan ini dengan baik supaya hasilnya bagus dan unggul.

29 Juli 2024

opini musri nauli : Rasa Nelangsa

 

Akhir-akhir ini, Indonesia mengalami pergumulan panjang sebagai sebuah bangsa. Berbagai indikator kemajuan peradaban bangsa sedang mengalami titik kritis. Jatuh ke titik nadir. 


Kisah dimulai ketika Sang Raja ingin pangeran yang masih “kemayu” yang belum “matang usianya” hendak didorong menjadi Raja Pengganti. Biasa dikenal Petruk dadi Raja”. 


Upayanya tidak tanggung-tanggung. Termasuk menggunakan instrumen resmi untuk memuluskananya. 


Sebagai raja, maka berlaku slogan. “Titah Raja tidak boleh dibantah”. Seluruh punggawa kemudian “koor”. Berbaris. Mengikuti tanpa membantah. 

opini musri nauli : Penyitaan

 


Setelah sebelumnya membicarakan tentang penahanan maka pada kali ini membahas tentang penyitaan. 


Menurut KUHAP,  Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. 


Penyitaan dilakukan terhadap barang yang dapat dikategorikan sebagai barang yang dilakukan didalam kejahatan. Ataupun barang yang didapatkan dari hasil kejahatan. 


Wewenang ini diberikan kepada penegak hukum. Baik di tingkat penyelidikan dan penyidikan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang terdapat didalam wewenang penyelidik dan Penyidik, Jaksa penuntut umum dan Hakim di Tahap persidangan. 

25 Juli 2024

opini musri nauli : Saksi

 


Melanjutkan tema tentang saksi, maka menurut KUHAP, saksi minimal dua. Biasa dikenal asas “unus testis. Nullus testis”. Satu saksi bukan saksi. Demikian esensi yang disebutkan didalam KUHAP.  


Didalam Literatur disebutkan, pentingnya keterangan saksi yang tanpa didukung dengan keterangan saksi lainnya maka sama sekali tidak mempunyai Nilai pembuktian. Sehingga menempatkan minimal dua orang saksi (unus testis nullus testis) bertujuan untuk mendukug suatu pembuktian. 


Dengan demikian maka dengan adanya dua orang keterangan saksi dapat dihubungkan antara keterangan saksi dengan keterangan saksi yang lain. Sekaligus dapat memberikan keyakinan dari sebuah peristiwa yang terjadi. 


Hakim didalam pertimbangan selalu menempatkan keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi satu dengan yang lain sebagai rangkaian peristiwa hukum yang terjadi. Sehingga memberikan keyakinan hakim kepada hakim untuk melihat bagaimana peristiwa yang terjadi. Sekaligus melihat beban pembuktian dan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. 

22 Juli 2024

opini musri nauli : Alat bukti Hukum Acara Pidana

 


Pentingnya pembuktian didalam perkara pidana diletakkan sebagai tujuan hukum pidana. Yang biasa dikenal sebagai mencari kebenaran materiil. Kebenaran yang sebenar-benarnya. Bukan kebenaran formil. Kebenaran yang bersifat formil. 


Pentingnya pembuktian dimulai dari kewenangan Penyidik yang berwenang untuk melakukan penyitaan. Didalam KUHAP definisi penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. 


Sehingga dengan adanya penyitaan maka seluruh pembuktian harus diamankan untuk kepentingan pembuktian. 

19 Juli 2024

opini musri nauli : Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dilihat Didalam Regulasi Peraturan Perundang-Undangan

 


Beberapa waktu yang lalu, Pengadilan Negeri Bandung telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan (PS). Sebelumnya PS telah ditetapkan sebagai tersangka didalam kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. PS ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Jawa Barat. Kasus yang menghebohkan Indonesia. 


Didalam Putusannya mencantumkan proses penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selanjutnya menyatakan tidak sah tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka. Dan kemudian menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.


Untuk melihat putusan praperadilan PS maka harus menggunakan berbagai norma-norma hukum. Norma hukum yang digunakan pasal-pasal didalam KUHP, penggunaan pasal yang ditetapkan kepada PS dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. 

17 Juli 2024

opini musri nauli : Koto Atau Kota

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti koto adalah bulir padi yang masak paling dahulu. Sedangkan arti kota adalah daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat. Kota juga dapat diartikan daerah pemusatan penduduk dengan kepadatan tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian. Ada juga yang mengartikan dinding (tembok) yang mengelilingi tempat pertahanan. 


Lalu bagaimana dengan penggunaan kata “koto” didalam memahami pesan bertutur ditengah masyarakat Melayu Jambi ? 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, berbagai tempat menggunakan kata Koto. 


Pertama. Nama Koto dikaitkan dengan Tembo (batas wilayah). Berisikan tentang Tembo (wilayah), arah mata angin, pantang larang, penamaan tempat yang dilihat dari sungai, Pulau, Lubuk, Renah, Muara, Teluk, Rantau, danau, Tanjung, Bukit, Ujung,  dan Lembah. Selain itu penamaan berdasarkan tanda alam seperti kayu, tebing, batu, Kapuk, Alur, pohon, rumput, sialang dan Koto. 

Tata ruang pengaturan di masyarakat telah dicatat sebagai lingkup kesatuan negeri yang membentuk pemerintahan. Cara ini biasa dikenal istilah talang/koto. 

Muhibah ke Desa-desa Gambut, 15-16 Juli 2024

Perjalanan menyusuri Desa-desa gambut selalu memberikan adrenalin. 

Dan Memastikan masyarakat gambut tetap berdaulat didalam mengelola gambut. 


Di Desa Rantau Panjang saya menemukan istilah yang menarik. Ngerot. Di Desa Londerang saya menemukan kata "tanah lembut", tanah serabut, "rebo", "genangan aek", Lebung, Lopak dan Payo sebagai nama tempat. Nama-nama tempat itulah yang kemudian dikenal sebagai gambut. 


Sedangkan di Desa Koto Kandis Dendang saya menemukan kerumitan istilah Koto atau Kota


Pertemuan di desa selalu diiringi dengan pertemuan dengan kader-kader Paralegal. Untuk melihat bagaimana kiprah paralegal ditengah masyarakat. 



opini musri nauli : Ngerot

 


Didalam pembicaraan ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah Ngerot. Kata ngerot sama sekali tidak dikenal didalam kamus besar bahasa Indonesia. 


Kata ngerot diucapkan dengan simbol “nge” - R’ot”. Dialek huruf R diucapkan dengan dialek khas Jambi. Sehingga huruf r diucapkan dengan lafal pengucapan khas Jambi. 


Istilah “ngerot” dapat dipadankan dengan perbuatan mengambil dengan cara irisan sedikit demi sedikit. 


Istilah ngerot kemudian didalam persoalan tanah adalah tetangga tanah mengambil tanah dengan cara “menggeser” batas tanah. Termasuk juga menggeser/memindahkan tanaman yang menjadi batas tanah antara satu pemilik dengan pemilik lain. 

15 Juli 2024

opini musri nauli : Tindih Galang

 


Didalam percakapan sehari-hari, saya tertarik dengan sebuah istilah. Tindih Galang. 


Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata tindih diartikan dengan impit. Sedangkan arti kata galang adalah barang yang dipasang melintang (seperti bantal, penyangga, ganjal, landasan dari kayu, balok). Arti galang dapat diartikan sebuah kayu yang digunakan sebagai  penunjang atau penopang supaya tinggi atau supaya tidak rebah. Kata galang dapat juga dipadankan dengan arti kalang”. Yang kemudian dapat diartikan sebagai halang. 


Sehingga kata galang adalah sebuah kayu yang digunakan untuk penunjang/penopang. Galang juga dapat diartikan sebagai halang yang berasal dari kayu. 

opini musri nauli : Penahanan (4)

 



Pentingnya ditahan seseorang dengan alasan pertimbangan hukum oleh penegak hukum harus diimbangi dengan berbagai persyaratan ketat. Seperti administrasi yang lengkap, memastikan tersangka/terdakwa/terpidana sehat dan mampu menjalani seluruh proses hingga berbagai ketentuan yang lain. 


Aparat penegak hukum mempunyai pertimbangan untuk menerima permohonan tahanan luar ataupun tidak ditahan terhadap tersangka/terdakwa/terpidana. Persyaratan ini cukup ketat. 


Pentingnya memberikan perhatian penuh mengenai penahanan semata-mata didasarkan kepada dicabutnya hak orang untuk berada diluar tahanan. Dimensi ini biasa dikenal didalam ranah HAM. Tiada seseorangpun yang dapat dirampas kemerdekaan. Sebuah esensi yang menempatkan KUHAP begitu ketat mengatur mengenai penahanan. 

12 Juli 2024

opini musri nauli : Pernik-pernik Praperadilan

 


Akhir-akhir ini tema praperadilan yang kemudian menerima permohonan dari Pegi Setiawan (PS). PN Bandung kemudian membatalkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky oleh Polda Jabar. PS kemudian dikeluarkan dari tahanan dan kembali kerumahnya. 


Ditengah dikabulkannya PN Bandung yang kemudian menuai prestasi, ada yang menarik bagi penulis yang luput dari perhatian publik. Perhatian penulis semata-mata untuk melihat kasus ini dari perspektif lain. 


Untuk memudahkan pemahaman dari publik, perkara praperadilan termasuk kedalam ranah huum acara pidana. Pemeriksaan praperadilan sebagaimana diatur didalam Pasal 77 KUHAP kemudian mengalami perkembangan. Pasal 77 KUHAP tidak semata-mata hanya memeriksa “sah/tidak penangkapan/penahanan…” namun juga mengalami perkembangan. Pasal 77 KUHAP juga memeriksa “sah/tidak penetapan tersangka”. Sebuah kemajuan besar dari makna pasal 77 KUHAP. 

08 Juli 2024

opini musri nauli : Penahanan (3)

 


Setiap tahap proses hukum yang dilalui, masing-masing aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah proses penahanan yang telah dilakukan sebelumnya dapat dilanjutkan pada Tahap selanjutnya. 


Contohnya di tahap penyidikan. Proses penahanan yang telah dilakukan oleh Penyidik, maka jaksa penuntut umum dapat menentukan apakah proses selanjutnya dapat dilakukan atau tidak. Atau dengan kata lain apakah proses penahanan dapat dilanjutkan atau tidak. Begitu seterusnya. 


Masing-masing aparat penegak hukum mempunyai kewenangan dan pertimbangan tersendiri untuk menentukan proses penahanan selanjutnya. Dan masing-masing kewenangan adalah wilayah otonom yang tidak dapat dipengaruhi oleh aparat penegak hukum lainnya. Demikianlah esensi hukum acara pidana Indonesia yang telah berjalan selama ini. 


Kewenangan dan pertimbangan dari masing-masing aparat penegak hukum seperti Penyidik, jaksa penuntut umum maupun hakim selain tetap bersandarkan kepada KUHAP (Hukum acara Pidana) juga didasarkan pertimbangan tersendiri. Seperti pengaturan tentang usia, ancaman pidana, kekhawatiran melarikan diri ataupun faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi pertimbangan dari aparat penegak hukum. Dan didalam setiap proses hukum yang telah dilalui. 


Sehingga dipastikan, kewenangan maupun pertimbangan dari setiap proses hukum berkaitan dengan penahanan harus tetap merujuk kedalam hukum acara Pidana (KUHAP). Dan mekanisme ini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan untuk sah/tidaknya penahanan. 


Terhadap proses hukum yang dijalani oleh tersangka/terdakwa tetap menjadi perhatian publik. Publik berhak mendapatkan informasi yang Utuh terhadap alasan/pertimbangan untuk dilakukan penahanan atau tidak. Selama alasan/pertimbangan itu dapat dibenarkan menurut hukum dan nalar publik, maka apapun keputusan yang didasarkan alasan/pertimbangan dapat diterima dengan baik. 


Namun apabila publik tidak mendapatkan gambaran alasan/pertimbangan yang dapat dibenarkan oleh hukum dan nalar publik, maka polemik yang terjadi yang dapat menurunkan kepercayaan kepada penegak hukum maka sebaiknya harus dihindarkan. 



Advokat. Tinggal di Jambi 

06 Juli 2024

opini musri nauli : Cara pandang Isu Tambang

 


Akhir-akhir ini tema tambang  menarik perhatian publik. Pemerintahan Jokowi-Makruf kemudian mengagendakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Kemudian dikenal IUP Tambang. 


Sikap ini kemudian dilakukan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Diskusi kemudian memantik polemik. Berbagai alasan kemudian diantaranya eksploitasi itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak terbendung dan harus diatasi, mendorong mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai prinsip berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan memiliki keterbatasan dalam pengelolaan IUP. 

opini musri nauli : Indonesia dan Intelektual

 


Beberapa waktu yang lalu, tema jumlah perguruan tinggi di berbagai negara menarik untuk ditelusuri. Tentu saja jumlah perguruan tinggi juga harus dikomparasikan dengan jumlah penduduk di negara itu. 


Menurut data berbagai sumber, jumlah penduduk India (1,4 m), Tiongkok (1,430 m), Amerika Serikat (343 juta) dan Indonesia (279 juta) maka dapat dilihat bagaimana jumlah perguruan tingginya. 


India mencatat jumlah kampus 5,349, Cina hanya 2.495 kampus dan Amerika jumlah kampus 3.180. Lalu bagaimana dengan Indonesia. 

04 Juli 2024

opini musri nauli : Penahanan (2)

 


Setelah ditentukan lamanya waktu penahanan masing-masing di tahap proses seperti proses penyidikan, penuntutan, persidangan hingga tahap banding dan kasasi, maka masa penahanan yang telah dilalui harus dihitung apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hakim. 


Masa penahanan dihitung sejak dilakukan penangkapan hingga penahanan harus dikurangi dan harus dihitung waktu yang harus ditempuh. Tidak dibenarkan berlebih satu haripun. 


Kepastian masa penahanan selain diatur di KUHAP juga harus memberikan perlindungan kepada tersangka/terdakwa/terpidana yang telah habis menjalani hukuman pidana penjara. Sehingga tidak dibenarkan seseorang ditahan apabila telah melewati waktu berdasarkan putusan hakim. 

01 Juli 2024

opini musri nauli : Penahanan

 



Setelah dilakukan penangkapan, maka aparat penegak hukum harus menentukan terhadap perkara yang dituduhkan. Apakah telah memenuhi unsur terhadap pasal yang dikenakan. Apabila ternyata tidak terbukti, maka pelaku harus dilepaskan. Sedangkan apabila telah memenuhi unsur atau adanya bukti permulaan yang cukup maka dilakukan proses selanjutnya. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai penahanan. 


Menurut KUHAP, Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Jadi setiap Tahap proses hukum dapat ditentukan proses penahanan. Baik ditingkat penyidikan oleh kepolisian, tingkat penuntutan oleh jaksa penuntut umum maupun didalam proses hukum dimuka persidangan oleh hakim. Baik di tingkat pertama, tingkat kedua (banding) maupun di tingkat kasasi.