13 Februari 2011

opini musri nauli : PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI




Akhir-akhir ini kita sering membaca berita kasus Korupsi. Berita kasus korupsi praktis menghiasi media massa dan menjadi perhatian publik. 

Hampir praktis, berita korupsi menjadi bahan perdebatan di kalangan ahli hukum (jurist) sehingga kasus korupsi merupakan salah satu topik yang menarik untuk didiskusikan. 

 Menggunakan norma yang terkandung didalam UU No. 31 Tahun 1999, perbuatan korupsi sering diwujudkan tindak pidana “perbuatan melawan hukum”, “kewenangan”, “memperkaya diri sendiri…” dan “merugikan keuangan negara”. 

Padahal didalam tindak pidana korupsi, selain membicarakan norma yang terkandung didalam UU No. 31 Tahun 1999 juga mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi, pengembalian kerugian negara, gugatan terhadap kerugian negara dan penyitaan terhadap aset-aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi. 

Namun hampir praktis, sama sekali tidak menjadi perhatian penegak hukum. 

Dengan demikian, maka tujuan pemidanaan korupsi semata-mata berkaitan dengan pemenjaraan ataupun kerugian negara dan denda. 

 Berangkat dari pemikiran itulah, hampir praktis dalam praktek, hal yang berkaitan dengan tentang pertanggungjawaban korporasi, pengembalian kerugian negara, gugatan terhadap kerugian negara dan penyitaan terhadap aset-aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi kurang mendapatkan perhatian publik. 

Baik dalam wacana ilmiah maupun didalam berbagai dakwaan dan putusan hakim. 

Dengan demikian, penulis akan membicarakan tentang pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi. 

 Apabila meninjau pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). 

Selain itu, KUHP juga masih menganut asas “sociates delinquere non potest” dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana (walaupun diluar KUHP sudah mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban komando) 

 Melihat rumusan pasal 1 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah memberikan rumusan “korporasi” dan berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan “korporasi” (baca pasal 2 ayat 1) maka terhadap korporasi dapat dipertanggungjawabkan. 

 Sahuri L dalam Disertasinya “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perspektif Kebijakan hukum Pidana Indonesia” menjelaskan “Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa pertanggungjawaban korporasi harusnya mempunyai kesalahan, dan juga perbuatan itu diatur didalam perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan menggunakan definisi yang disampaikan oleh Dr. Sahuri, maka terhadap tindak pidana korupsi harus diterapkan terhadap pertanggungjawaban korporasi. 

Tidak tepatnya menerapkan pertanggungjawaban korporasi selain mengakibatkan terdakwa haruslah dibebaskan (vrijpraak), maka justru akan mengakibatkan beban tanggung jawab korporasi hanya dialihkan kepada tanggung jawab individu (naturlijkee person). 

 Dalam praktek, terhadap terdakwa hanya disebutkan sebagai Direktur suatu Korporasi. 

Namun tidak diterangkan, perbuatan terdakwa sebagai korporat yang bertindak untuk dan atas nama korporasi mewakili korporasi. Ketidaktepatan menempatkan dan mencampurkanadukkan antara pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban pribadi (naturlijkee person) mengakibatkan, didalam sistem hukum menjadi rancu. 

Apakah kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagai pribadi (naturlijkee person) atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi. 

 Ketidaktepatan dan kerancuan yang tidak tepat menempatkan perbuatan pidana sebagai pribadi (naturlijkee person) ataupun perbuatan pidana sebagai pertanggungjawaban korporasi selain akan menyulitkan pembuktian juga mengakibatkan terhadap kesalahan yang dilakukan dan penjatuhan pemidanaan. 

Dari ranah ini, kemudian berbagai putusan pengadilan (vonis) tidak memberikan tafsiran yang jelas dan cenderung mengikuti surat tuntutan jaksa penuntut umum (requisitooir). 

Padahal menurut hukum, perbuatan pidana sebagai pribadi ((naturlijkee person) dan pertanggungjawaban korporasi merupakan dual hal yang terpisah dan tidak dapat dicambur baur. 

Kesalahan dan ketidakcermatan didalam merumuskannya selain membuat kasus ini tidak menjadi jelas (obsuur libels) juga tidak pantas apabila kesalahan korporasi harus dibebankan kepada terdakwa sebagai perbuatan pidana pribadi (naturlijkee person) UU No. 40 tahun 2009 juga telah menggariskan bahwa yang dapat bertindak dimuka hukum adalah Direksi. 

Namun menempatkan terdakwa sebagai pribadi (naturlijkee person) tanpa melihat perbuatan korporasi juga menyesatkan dan tidak menguraikan ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999. 

Namun, hampir praktis, pertanggungjawaban korporasi tidak pernah diterapkan. Oleh karena itu, sudah saatnya, apabila didalam berbagai fakta persidangan, selain melihat kesalahan dan pertanggungjawaban terdakwa sebagai pribadi (naturlijkee person) juga harus melihat bagaimana kesalahan dan pertanggungjawaban korporasi. 

Dengan demikian, tujuan daripada UU No. 31 Tahun 1999 “penanggulangan tindak pidana korupsi” tercapai.

12 Februari 2011

opini musri nauli : Tanggungjawab Mutlak (Strict Liability


Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) perusahaan dalam kerusakan lingkungan di Indonesia belum pernah terlaksana. 


Padahal konsep ini sangat baik untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang menjadi korban. Demikian kabar dari media online www.hukumonline.com beberapa waktu yang lalu. 


Prinsip tanggung jawab mutlak mutlak (strict liability) merupakan gagasan yang disampaikan dalam UU No. 23 tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup kemudian dipertegas di UU No. 32 Tahun 2009. 

opini musri nauli : DEEPONERING DAN KERUMITAN HUKUM




Akhir-akhir ini perseteruan KPK vs DPR memasuki babak baru. Tidak diterimanya Wakil Pimpinan KPK Bibit-Chandra oleh Komisi III dan Panwas Bank Century menimbulkan persoalan hukum. 

opini musri nauli : Pembubaran ormas ditinjau dari sudut yuridis



Beberapa waktu yang lalu, Indonesia mengalami peristiwa pahit. Kerusuhan dan pembantaian jemaah Ahmadiyah dan kerusuhan pasca persidangan di PN. Tumenggung. 

Rakyat kemudian marah terhadap perbuatan yang nyata-nyata terbukti meninggalnya 3 orang. 

09 Februari 2011

Firdaus Dicecar 15 Pertanyaan

Pengurus KNPI yang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan

JAMBI - Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Jambi, Firdaus memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polresta Jambi, kemarin (8/2). Firdaus tiba di Mapolresta Jambi sekitar pukul 10.00 dan langsung masuk ke ruang penyidik Reskrim melalui pintu samping.
Firdaus sendiri memakai baju kemeja berkerah yang berwarna cerah. Ia didampingi kuasa hukumnya, Musri Nauli. Firdaus diperiksa terkait dugaan pengrusakan gedung DPRD Kota Jambi, yang terjadi Kamis, 13 Januari 2011, lalu. Menurut polisi, Firdaus terbukti melakukan pengrusakan setelah pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa video maupun keterangan saksi.

Penyidik memeriksa aktivis KNPI ini, selama dua jam. Firdaus diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan gedung DPRD tersebut. Selama pemeriksaan, Firdaus dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

Kuasa hukum Firdaus, Musri Nauli, menyatakan, pemeriksaan terhadap kliennya masih seputar pengrusakan tersebut. Musri Nauli menegaskan bahwa kliennya mengakui perbuatan tersebut dan tidak keberatan dengan penetapan tersangkanya.

“Kita ikuti proses hukumnya. Klien saya tidak keberatan. Tadi dicecar sekitar 15 pertanyaan seputar pengrusakan itu,” katanya. Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombespol Syamsudin Lubis saat dikonfirmasi menilai Firdaus masih tergolong kooperatif meskipun mangkir dalam pemanggilan pertama. Dengan alasan itulah, pihaknya tidak menahan Firdaus. Meskipun, Firdaus sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ya, memang tidak ditahan. Tapi proses tetap jalan,” kata Syamsudin Lubis.

Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Jambi ini mengaku juga telah menetapkan pelaku lainnya sebagai tersangka. Meski demikian, ia masih enggan mempublikasikannya. “Selain Firdaus, ada satu tersangka lagi. Dalam waktu dekat, kita akan panggil dia dan akan kita ekspose ke temen-temen wartawan. Salah satu pelaku ini merupakan PNS di Tebo,” tegasnya.

Seperti diberitakan, sejumlah anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Jambi sekitar pukul 12.00, Kamis (13/1) lalu, mengamuk di ruang Komisi C DPRD Kota Jambi. Selain berteriak dan melontarkan kata-kata kasar, mereka juga memecahkan kaca meja dalam ruangan itu dengan cara menghempaskan kursi ke atasnya.

Aksi tersebut terjadi menyusul penolakan anggota DPRD Kota Jambi untuk menganggarkan dana dari APBD Kota Jambi 2011 senilai Rp 300 juta bagi organisasi kepemudaan (OKP) tersebut.

Akibat peristiwa itu, Sekretaris DPRD Kota Jambi Marjani melaporkan ketua KNPI terkait aksi pengrusakan di gedung dewan yang dilakukan oleh anggota KNPI pada Kamis (13/1) lalu.

Meski ada permintaan untuk damai, namun Marjani mewakili sekretariat DPRD Kota Jambi tetap melaporkan aksi anarkis tersebut kepada pihak berwajib. Alasanya, jika dibiarkan, maka kejadian itu dapat menjadi preseden buruk bagi sekretariat dewan. Sekaligus untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku anarkis. (mui/aki)

Hukum & Kriminal
Ditulis oleh mui/aki
Rabu, 09 Februari 2011 11:02


http://www.jambi-independent.co.id/jio/index.php?option=com_content&view=article&id=11733:firdaus-dicecar-15-pertanyaan&catid=5:hukkrim&Itemid=7

Sekali-kali Memang Bagus Digugat




Terkait UU Nomor 22/2009 Sekali-kali Memang Bagus Digugat Tribun Jambi - 

Rabu, 9 Februari 2011 09:35 WIB Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rahimin JAMBI,TRIBUNJAMBI.COM - Penerapan Pasal 273 yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut Musri Nauli SH, yang berprofesi sebagai pengacara, memang wajib diterapkan untuk memberikan rasa keadilan bagi seorang pengguna jalan. 

 Menurutnya, pasal tersebut setidaknya bisa memberikan pelajaran pada pihak terkait (Dinas PU), agar memperhatikan hak-hak dari pengguna jalan yang menjadi korban akibat buruknya infrastruktur. 

02 Februari 2011

Aktivis Walhi Dituntut Enam Bulan Penjara


Bengkulu (ANTARA) - Dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu Firmansyah dan Dwi Nanto, dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Iip Sugiat di Pengadilan Negeri Kabupaten Seluma, Rabu. 

24 Januari 2011

opini musri nauli : Rencana Surat Tuntutan (Requisitioir)



Beberapa waktu yang lalu, dunia hukum dihebohkan “lambatnya” tuntutan (requisitoir) terhadap Bahasyim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta, seorang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Peristiwa ini lebih dikenal dengan kasus “perpajakan”. 

20 Januari 2011

opini musri nauli : Konflik sengketa perkebunan kelapa sawit


Berita yang dimuat media massa Jambi begitu bombastis. Karang Mendapo mencekam. Tertembaknya masyarakat Karang Mendapo (Sarolangun) begitu menyentak dan menambah catatan hitam dalam persoalan pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit. 

opini musri nauli : Berbohong Menurut Hukum



Beberapa waktu yang lalu, jagat Politik Indonesia dihebohkan pernyataan pemuka agama yang menyatakan Pemerintahan telah melakukan berbagai kebohongan. Sebagai pemuka agama, suara moral yang disampaikan benar-benar membuat jagat politik Indonesia memasuki babak baru.