27 Agustus 2012

Bantu Persoalan Hukum Penyelamatan Aset


Bantu Persoalan Hukum Penyelamatan Aset
MASALAH ASET : Gedung eks perpustakaan di Jelutung yang bermasalah dan kini diproses di pengadilan. (F: Hardiyansyah)
MASALAH ASET : Gedung eks perpustakaan di Jelutung yang bermasalah dan kini diproses di pengadilan. (F: Hardiyansyah)
KOTAJAMBI - Dalam menghadapi berbagai persoalan hukum terhadap aset yang diklaim pihak lain, seperti lahan eks perpustakaan yang kini sudah di ranah pengadilan, Pemkot Jambi membentuk tim advokasi yang beranggotakan pengacara profesional selain bagian hukum Setda Kota Jambi. ‘’Saat ini kita gandeng Musri Nauli,” ungkap Sekda Kota Jambi Daru Pratomo ditemui beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, selain untuk mencegah adanya deviasi, dalam tim juga ada advokasi publik dari LSM yang bisa mengontrol kalau terjadinya deviasi.
‘’Juga ada LSM, dia berada di luar sistem, dia ngontrol kalau ada deviasi,” ucap Sekda. Ditanya apakah selama ini upaya yang dilakukan kurang maksimal, dia tidak membantah hal tersebut. Karena menurut Sekda, selama ini hanya mengandalkan bagian hukum, padahal banyak persoalan yang dihadapi Bagian Hukum sehingga tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

‘’Iya, tenaga kita selama ini hanya kabag hukum dan stafnya, sekarang kita tak mau lagi seperti itu,” katanya. Ditanya kembali apakah karena selama ini yakin menang makanya tidak melibatkan pengacara profesional, Sekda mengatakan, bukannya merasa yakin menang, namun karena kemampuanlah yang menjadi persoalannya. ‘’Kalau menurut saya bukan yakin menang, ibarat beras seratus kilo diangkat satu orang,” sebutnya.

Dia mengatakan, untuk memenangkan perkara tersebut pihaknya juga sudah menyiapkan berbagai data pendukung sehingga bisa menjadi landasan bukti untuk disampaikan di persidangan. Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi A DPRD Kota Jambi. ‘’Kita juga berkolaborasi dengan Komisi A, Hamid Jufri (anggota Komisi A) itu banyak beri masukan,” ungkap Sekda.

Dengan adanya langkah tersebut, Sekda mengatakan sudah memiliki kekuatan untuk menghadapi persidangan nantinya. ‘’Saat ini kita lebih yakin karena kekuatan sudah beda,” sebutnya. Pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), supaya ada empati dari Forkompinda. ‘’Kan pengadilan negeri termasuk Forkompinda,” ucapnya. Namun bila dalam persidangan nantinya, Pemkot kembali dikalahkan, Sekda mengatakan itu hal lain yang jelas pihaknya akan terus berupaya memenangkan gugatan supaya lahan tersebut tidak lepas dari tangan Pemkot Jambi. ‘’Kalau tumbang lagi lain hal, kita akan ke MA,” sebutnya. Sebagaimana diketahui Pemkot Jambi kalah dalam persidangan memperebutkan lahan eks perpustakaan Kota Jambi yang terletak di samping Sport Hall, Jelutung. Dalam persidangan 25 April 2012 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi beberapa waktu lalu Pemkot dinyatakan kalah dan PN memenangkan pihak penggugat Sudarto Attan. (Reporter:Amril Hidayat)

Dimuat di Posmetro, 27 Agustus 2012

http://www.metrojambi.com/v1/hukum/8831-pemkot-gandeng-musri-nauli.html

opini musri nauli : SESAT PIKIR DENNY INDRAYANA





Lagi-lagi Denny Indrayana (DI/Wamenkum HAM) berkicau di twitter. “Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yang membela kliennya yang nyata-nyata korupsi menerima bayaran dari uang hasil korupsi.

opini musri nauli : Pertanggungjawaban korporasi (rechtpersoon)

 



Dalam kejahatan konvensional sebagaimana diatur didalam KUHP, kita hanya mengenal pertanggungjawaban pribadi (naturalijk persoon). Rumusan ini dapat kita jumpai kata unsur “barang siapa (nijk)” setiap tindak pidana didalam KUHP.


Menurut Moeljatno, “hanya terhadap orang-orang yang keadan jiwa normal sajalah, dapat kita harapkan akan mengatur tingkah lakunya sesuai dengan pola yang telah dianggap baik dalam masyarakat”.


Didalam pembuktian terhadap terbukti atau tidaknya pelaku dalam tindak pidana, unsur ini merupakan unsur yang mutlak yang harus dibebankan kepada pelaku dan pelaku dapat diminta pertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana asas “tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld)

26 Agustus 2012

opini musri nauli : Filsafat Hukum dan Keadilan

 


Menjadi pertanyaan klasik dalam setiap persoalan hukum. Makna keadilan. Sama klasiknya dengan pertanyaan mengenai definisi hukum.


Hukum adalah alat untuk menegakkan keadilan dan menciptakan kesejahteraan sosial (bonum commune)

23 Agustus 2012

opini musri nauli : Kepastian Hukum

Sebagai jajahan Belanda, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelijk wetboek), Hukum Dagang(wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering), Pidana maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.


Dengan meninggalkan berbagai peraturan yang ditinggalkan Belanda, mempunyai konsekwensi hukum, segala segi dan berbagai peraturan harus berdimensi terhadap istilah hukum yang berakar dari Belanda. Sebagai contoh, recht merupakan istilah hukum yang mempunyai konsekwensi, recht yang dapat dijadikan hukum adalah hukum yang tertulis. Walaupun Indonesia mengakui adanya hukum yang hidup di Indonesia yaitu hukum adat (adat recht) namun yang dapat dijadikan pedoman, aturan dan tingkah laku yang mempunyai sanksi adalah hukum yang tertulis (Recht).

22 Agustus 2012

opini musri nauli : Berlakunya KUHP




Dalam sebuah tayangan talkshow di televisi, disebutkan, Indonesia ”sebenarnya” tidak pernah menetapkan KUHP sebagai produk hukum untuk diterapkan dalam kejahatan umum konvensional. 


Padahal apabila kita lihat baik-baik, Sejak Indonesia merdeka, pemerintah RI telah mengeluarkan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum. Peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Dalam UU No. 1 Tahun 1946 pemerintah menetapkan bahwa untuk hukum pidana diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 yang juga berarti bahwa untuk hukum Pidana berlaku Wetboek van Strafrecht voor Nederland Indie yang belum diubah oleh tentara Pendudukan Jepang. 

17 Agustus 2012

opini musri nauli : MUDIK, HEDONISME DAN KAPITALISME




Sebagai tradisi masyarakat urban yang masih berfikir agraris, mudik tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Mudik sudah menjadi “ritual” tahunan yang mengalahkan “makna” 17 Agustus, dan makna Idul Fitri sendiri.

16 Agustus 2012

opini musri nauli : Strict Liability Dalam Konsep Hukum



Beberapa waktu yang lalu, KOMNAS HAM mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil investigasi terhadap pelanggaran HAM warga yang terkena dampak lumpur Lapindo. Rekomendasi ini kemudian mendesak Pemerintah untuk terus menuntut pertanggungjawaban para pihak yang berkaitan dengan persoalan Lumpur Lapindo. KOMNAS HAM berharap penegak hukum dapat menggunakan konsep tanggung jawab mutlak (strict liability).

Sebagai sebuah konsep hukum, strict liability merupakan konsep yang dikenal dalam sistem anglo saxon. Sebuah konsep yang “mengenyampingkan” dalam konsep ilmu hukum pidana dalam sistem Eropa kontinental yang berangkat, untuk menentukan kesalahan (schuld) dengna menggunakan “tiada pidana tanpa kesalahan yaitu een straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea. (Walaupun dalam tataran akademis, konsep ini merupakan kajian yang sudah lama disuarakan)

opini musri nauli : Iya. Memang mahal bayar Pengacara






Bayar pengacara, mahal !!!.  
Itulah ujaran yang paling sering terdengar,
seseorang yang akan menggunakan jasa pengacara.


Iya. Memang bayar pengacara memang mahal. Untuk menghasilkan seorang Pengacara memang mahal. UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, telah menetapkan seorang menjadi pengacara harus memenuhi persyaratan (1) sarjana hukum atau pendidikan berlatar belakang hukum, (2) mengikuti pendidikan khusus Profesi Advokat, (3) Lulus ujian, (4) magang selama 2 tahun, (5) dilantik oleh Pengadilan Tinggi.

opini musri nauli : UU LALU LINTAS DAN SAIFUL JAMIL.


Beberapa waktu yang lalu, Saiful Jamil yang “dituduh” sebagai pelaku laka lantas yang “menghebohkan” mengakibatkan meninggal istrinya mengajukan gugatan terhadap Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gugatan ini didasarkan kepada tafsiran “kelalaiannya” dan “orang lain” yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.